Hal-Hal Seputar
Qurban
Setelah
mengetahui tentang pengertian qurban disini penulis akan membahas tentang hal –
hal yang berkaitan tentang Qurban, Diantaranya ada 6 Hal-hal seputar Qurban
Tahun ini,.
- Hukum Berqurban
- Syarat-Syarat Berqurban
- Waktu dan TempatPenyembelihan Hewan Qurban
- Sunnah Berqurban
- Tata Cara PenyembelihanHewan Qurban
- Pembagian Daging Qurban
Hukum Berqurban
Sebelum melaksanakan
perintah qurban kita harus mengetahui terlebih dahulu hukum tentang berqurban.
Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ibadah qurban
sehingga terbagi menjadi dua pendapat yaitu :
a. Wajib
Adapun pendapat
yang mengemukakan bahwa ibadah qurban itu wajib salah satunya adalah Imam Abu
Hanifah. Ia berpendapat bahwa qurban itu wajib apabila seseorang tersebut
memiliki kemampuan. Adapun dalil yang memperkuat pendapatnya itu adalah Firman
Allah SWT dalam surat Al- Kautsar ayat 1-3:
Artinya :
(1.)Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. (2.)Maka
Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (3.)Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
Kemudian hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yaitu :
Artinya : Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada
kami Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ayyasy dari
Abdurrahman Al A‟raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam bersabda: “Barangsiapa
memiliki keluasaan (untuk berqurban) namun tidak berqurban, maka janganlah
mendekati tempat shalat kami. (HR.Ibnu Majah )
Dalam hal ini
qurban dapat berlaku wajib apabila :
- Seseorang tersebut telah bernadzar untuk berqurban. Apabila seseorang bernadzar ingin menyembelih qurban maka hal tersebut menjadi wajib hukumnya. Ia wajib menyedekahkan seluruhnya dan tidak boleh dijual sekalipun kulitnya.
- Seseorang diwajibkan untuk menyembelih unta apabila seseorang tersebut melakukan thawaf ziarah dalam keadaan junub, haidh atau nifas
b. Sunnah
Muakkadah
Menurut Imam
Syafe’i dan Imam Malik, mereka berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya sunnah
muakkad (sangat dianjurkan). Imam Malik dan Imam Syafei berkata: ”Aku tidak menyukai
seseorang yang mampu tetapi tidak melakukannnya.” Mazhab Maliki menyebutkan
bahwa hukum sunnah ini hanya berlaku bagi orang-orang yang tidak melakukan
perjalanan haji, sedangkan bagi jamaah haji diwajibkan untuk melakukan
penyembelihan qurban di Mina.
Semoga Bermanfaat.
HUKUM QURBAN, PENGERTIAN QURBAN, QURBAN, QURBAN 2019, SUNNAH QURBAN, SYARAT QURBAN
HUKUM QURBAN, PENGERTIAN QURBAN, QURBAN, QURBAN 2019, SUNNAH QURBAN, SYARAT QURBAN