Hal-Hal Seputar Qurban | Qurban 2019


Hal-Hal Seputar Qurban

Setelah mengetahui tentang pengertian qurban disini penulis akan membahas tentang hal – hal yang berkaitan tentang Qurban, Diantaranya ada 6 Hal-hal seputar Qurban Tahun ini,.

Baca Juga :

Hal-Hal Seputar Qurban | Qurban 2019 Qurban, Qurban 2019, dalil qurban, Pengertian Ibadah qurban, hukum qurban, pengertian qurban, syarat qurban, sunnah qurban, waktu pelaksanaan qurban


Hukum Berqurban

Sebelum melaksanakan perintah qurban kita harus mengetahui terlebih dahulu hukum tentang berqurban. Para ulama ahli fiqih berbeda pendapat dalam menetapkan hukum ibadah qurban sehingga terbagi menjadi dua pendapat yaitu :

a. Wajib
Adapun pendapat yang mengemukakan bahwa ibadah qurban itu wajib salah satunya adalah Imam Abu Hanifah. Ia berpendapat bahwa qurban itu wajib apabila seseorang tersebut memiliki kemampuan. Adapun dalil yang memperkuat pendapatnya itu adalah Firman Allah SWT dalam surat Al- Kautsar ayat 1-3:

Firman Allah SWT dalam surat Al- Kautsar ayat 1-3 Artinya : (1.)Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang  banyak. (2.)Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (3.)Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus


Artinya : (1.)Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. (2.)Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. (3.)Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus

Kemudian hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yaitu :

Sunan Ibnu Majah dalam Ensiklopedi Hadits versi 3.3, No Hadits 3114 Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ayyasy dari Abdurrahman Al A‟raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berqurban) namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami. (HR.Ibnu Majah )


Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ayyasy dari Abdurrahman Al A‟raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berqurban) namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami. (HR.Ibnu Majah )

Dalam hal ini qurban dapat berlaku wajib apabila :
  • Seseorang tersebut telah bernadzar untuk berqurban. Apabila seseorang bernadzar ingin menyembelih qurban maka hal tersebut menjadi wajib hukumnya. Ia wajib menyedekahkan seluruhnya dan tidak boleh dijual sekalipun kulitnya.
  • Seseorang diwajibkan untuk menyembelih unta apabila seseorang tersebut melakukan thawaf ziarah dalam keadaan junub, haidh atau nifas


b. Sunnah Muakkadah

Menurut Imam Syafe’i dan Imam Malik, mereka berpendapat bahwa ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Imam Malik dan Imam Syafei berkata: ”Aku tidak menyukai seseorang yang mampu tetapi tidak melakukannnya.” Mazhab Maliki menyebutkan bahwa hukum sunnah ini hanya berlaku bagi orang-orang yang tidak melakukan perjalanan haji, sedangkan bagi jamaah haji diwajibkan untuk melakukan penyembelihan qurban di Mina.