Allah SWT berfirman:
Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu bagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah… (QS. Al Haj: 36)
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menjelaskan ayat di atas, (Untanya) berdiri dengan tiga kaki, sedangkan satu kaki kiri depan diikat. (Tafsir Ibn Katsir untuk ayat ini)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat menyembelih unta dengan posisi kaki kiri depan diikat dan berdiri dengan tiga kaki sisanya. (HR. Abu daud dan disahihkan Al-Albani).
Adapun tata cara penyembelihan hewan qurban yaitu :
- Membaringkan tubuh hewan dengan posisi lambung kirinya ke tanah dengan muka menghadap kiblat.
- Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan:
Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan
(tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan
hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke
arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan
tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri. (Mausu’ah Fiqhiyah
Kuwaitiyah, 21:197).
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu
Utsaimin. Beliau mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke
sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena
penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya
dibaringkan di lambung sebelah kiri. (Syarhul Mumthi’, 7:442) [Baca: Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunah]
- Mengikat semua kaki hewan tersebut dengan tali kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
Letakkan kaki si penyembelih di atas leher atau muka
hewan tersebut supaya hewan tersebut tidak dapat menggerakkan kepalanya.
- Membaca Bismillah.
- Membaca Shalawat.
- Membaca Takbir.
- Membaca Doa.
Apabila orang lain yang menyembelihkan, maka si
penyembelih menyebutkan nama-nama orang yang berqurban.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, bahwa
suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan,
‘bismillah wallaahu akbar, ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang
tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan
Al-Albani).
Setelah membaca bismillah Allahu akbar, dibolehkan
juga apabila disertai dengan bacaan berikut:
hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795) Atau
hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban).
Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima
kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama
shohibul kurban).”
Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban
hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika
menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban
Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua
urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa
penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan (dinukil dari Salatul
Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat
leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka
sembelihannya halal menurut semua ulama.
Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah
satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun
keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa
dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan
merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.
Semoga Bermanfaat