Bagaimana Pembagian Daging Qurban


Setelah selesai disembelih, daging hewan qurban tersebut kemudian dibagi-bagikan. Dikalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat yaitu mengenai seberapa banyak daging kurban yang boleh dimakan, yang untuk disedekahkan dan untuk dihadiahkan yaitu :

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa menyedekahkan hewan qurban seluruhnya itu lebih baik.
  2. Pendapat lain mengatakan bahwa sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dihadiahkan, kemudian sepertiga lagi disedekahkan. Pendapat ini berdasarkan atas firman Allah SWT yaitu:

Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur


Artinya : 
Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.


Pendapat kedua ini juga sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bawasanya Nabi shallallahu ‘alihi wasallam membagi daging qurban menjadi tiga bagian. Sebagian daging untuk dimakan sendiri, sebagian untuk dihadiahkan dan sebagian lain untuk diberikan kepada fakir miskin. Jadi pendapat kedualah yang dapat dijadikan pilihan yang terbaik. Kepada orang yang berqurban diharamkan untuk menjual bagian-bagian dari hewan qurban tersebut baik berupa daging, kulit ataupun yang lainnya. 

Akan tetapi, apabila sesorang berqurban dengan tujuan untuk memenuhi nadzarnya maka keseluruhan dari hewan qurban tersebut haruslah disedekahkan dan haram hukumnya untuk memakannya. Ada pendapat yang mengemukakan bahwa apabila daging hewan qurban tersebut dikonsumsi, maka dia wajib mengganti seharga hewan tersebut. Pendapat lain juga mengatakan bahwa dia harus menggantinya dengan daging yang sama mekipun tidak menyembelih lagi

Semoga Bermanfaat.
HUKUM QURBANPENGERTIAN QURBANQURBANQURBAN 2019SUNNAH QURBANSYARAT QURBAN

SUMBER:
MAKNA QURBAN DALAM PERSPEKTIF HADITS