Harus Tau, Syarat-Syarat Berqurban Tahun Ini

Syarat-Syarat Berqurban

Ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah qurban antara lain :
a. Hewan yang hendak dijadikan qurban harus memenuhi beberapa persyaratan

Adapun syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu :
  • Hewan tersebut harus dalam keadaan sehat.
  • Hewan yang hendak dijadikan qurban harus berupa hewan ternak seperti sapi, unta, kambing baik berupa kambing local maupun kambing domba (kibasy).Seperti yang disampaikan Allah Swt dalam Al-Qur’an yaitu

Hewan yang hendak dijadikan qurban harus memenuhi beberapa persyaratan. Adapun syarat-syarat hewan yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu :  Hewan tersebut harus dalam keadaan sehat. Hewan yang hendak dijadikan qurban harus berupa hewan ternak seperti sapi, unta, kambing baik berupa kambing local maupun kambing domba (kibasy).Seperti yang disampaikan Allah Swt dalam Al-Qur’an yaitu

Artinya : Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)

Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwasanya hewan qurban yang lebih utama ialah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (baqar), lalu kambing (ghanam). Kenapa? Alasannya ialah karena unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya) bagi fakir miskin dan demikian juga sapi lebih banyak dagingnya dibandingkan kambing. 
Dari segi umur hewan-hewan tersebut pun memiliki kriteria yang berbeda yaitu :
  1. Kibasy, biri-biri atau domba sudah berumur satu tahun atau lebih atau sudah tanggal gigi depannya.
  2. Kambing sudah berusia dua tahun atau lebih.
  3. Sapi atau kerbau sudah memasuki usia minimal tiga tahun atau lebih.
  4. Unta sudah berusia lima tahun dan memasuki usia keenam

Penjelasan Asal Mula Qurban atau Kurban, Pembuktian Ketakwaan Habil dan Qabil Kepada Allah

Baca Juga : 

Dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

Lidwa Pusaka, Shahih Muslim dalam Ensiklopedi Hadits versi 3.3, No Hadits 3631

Artinya
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, “Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu sembelih hewan untuk berqurban, melainkan hewan yang telah dewasa (Mutsinnah). Jika itu sulit kamu peroleh, sembelihlah jadza‟ah

Dari penjelasan hadits diatas dikalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang boleh dijadikan hewan qurban yaitu hewan yang cukup umurnya (musinnah) yaitu yang telah tanggal gigi surinya. Tetapi apabila orang yang hendak berqurban tersebut sulit untuk mendapatkan hewan tersebut maka diperbolehkan menggunakan anak kambing (jadza‟ah).
Pendapat lain mengungkapkan bahwasanya hewan yang hendak dijadikan qurban tidak harus hewan yang telah cukup umur (musinnah) tetapi hewan dalam kategori jadza’ah pun diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan sulit menemukan hewan yang cukup umur.

b. Hewan yang akan diqurbankan tidak boleh memiliki cacat . 

Adapun yang dimaksud cacat disini mencakup beberapa hal yaitu :
  • Salah satu matanya buta atau yang sangat jelas menunjukkan kebutaan .
  • Hewan tersebut pincang atau tidak mampu berjalan normal seperti hewan lain yang sehat.
  • Tubuh hewan tersebut kurus sehingga tulangnya tidak bersumsum
  • Hewan tersebut sakit dan nampak jelas penyakitnya, seperti penyakit kudis yang terlihat jelas penyakitnya


Sebagaimana Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu :

Artinya : 
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami Jabir bin Hazim dari Muhammad bin Ishaq dari Yazid bin Abu Habib dari Ubaid bin Fairuz dari Al Bara bin Azib ia memarfukannya (kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam), beliau bersabda: “Tidak boleh berqurban dengan kambing pincang dan jelas kepincangannya, atau kambing yang buta sebelah dan jelas butanya, atau kambing yang sakit dan jelas sakitnya, atau kurus yang tidak bersumsum (berdaging).” Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu‟bah dari Sulaiman bin „Abdurrahman dari Ubaid bin Fairuz dari Al Bara bin Azib dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan makna yang sama.” Abu Isa berkata; ”Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ubaid bin Fairuz, dari Al Bara. Hadits ini juga menjadi pedoman amal menurut para ulama.” (HR. Thirmidzi)

Semoga Bermanfaat.
HUKUM QURBANPENGERTIAN QURBANQURBANQURBAN 2019SUNNAH QURBANSYARAT QURBAN