Dalil-dalil Naqli tentang Qurban
a. Dalil-dalil dari Al-Qur’an
Ada banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengemukakan tentang qurban, beberapa diantaranya yaitu :
1. Surat Al-Kautsar ayat 1-2
Artinya: Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.
Ayat ini menjelaskan bahwasanya segala sesuatu yang kita lakukan harus diniatkan hanya untuk Allah Swt begitupun dalam melaksanakan qurban harus diniatkan hanya untuk-Nya.
Baca Juga : Pengertian Ibadah Qurban | Qurban 2019
2. Surat Al Hajj ayat 36-37
Artinya:
Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah Swt telah mempersiapkan hewan-hewan tertentu untuk disembelih dengan cara yang baik, kemudian hewan tersebut dibagikan kepada orang-orang sekitar terutama fakir miskin karena semua itu merupakan perintah dari-Nya dan jika perintah tersebut dilaksanakan maka kita termasuk orang-orang yang bertaqwa dan mengingat kebesaran-Nya
3. Surat Ash-Shaffat ayat 102-107
Artinya :
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan kami panggillah dia: "Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya Ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Ibrahim untuk menyembelih putranya yaitu Ismail kemudian Ibrahim pun melaksanakan perintah dari-Nya. Atas keikhlasan dalam menjalani perintah tersebut maka Allah Swt kemudian mengganti Ismail menjadi seekor hewan dan ini yang menjadi salah satu disyari’atkan perintah qurban .
b. Dalil-dalil dari Hadist
Ada banyak hadits-hadits Nabi Saw yang mengemukakan tentang qurban, beberapa diantaranya yaitu:
- Hadits Riwayat Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari (Imam Bukhori, Shahih Bukhori dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.09, No Hadits 5119)
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu‟bah dari Zubaid Al Iyyami dari As Sya‟bi dari Al Barra‟ ra dia berkata Nabi shallallahu „alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukkan pada hari ini (Idul Adha) adalah mengerjakan shalat kemudian pulang dan menyembelih binatang qurban, barangsiapa melakukan hal itu maka dia telah bertindak sesuai sunnah kita dan barangsiapa menyembelih binatang qurban sebelum (shalat Ied) maka sembelihannya itu hanya berupa daging yang ia berikan kepada keluarganya, tidak ada hubungannya dengan ibadah qurban sedikitpun.” Lalu Abu Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata: ”Sesungguhnya aku masih memiliki jadz‟ah (anak kambing yang berusia dua tahun) maka beliau bersabda: “Sembelihlah, namun hal itu tidak untuk orang lain setelahmu.” Muttharif berkata: dari Amir dan Al-Barra bahwa Nabi shallallahu „alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan qurban) setelah shalat (ied) maka ibadah qurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum muslimin dengan tepat
Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah yang paling utama dilakukan pada hari raya Idul Adha adalah shalat dan menyembelih hewan qurban. Hewan yang akan diqurbankan pun harus disembelih setelah pelaksanaan shalat. Apabila hewan tersebut disembelih sebelum shalat maka wajib mengganti hewan tersebut karena penyembelihan yang dilaksanakan sebelum shalat bukan termasuk sebagai qurban akan tetapi merupakan shadaqah biasa.
- Hadits Riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim (Imam Muslim, Shahih Muslim dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.09, No Hadits 3655)
Artinya :
Dan telah menceritakan kepadaku Hajjaj bin Sya‟ir telah menceritakan kepadaku Yahya bin Katsir Al „Anbari Abu Ghassan telah menceritakan kepada kami Syu‟bah dari Malik bin Anas dari Umar bin Muslim dari Sa‟id bin Musayyab dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu „alaihi wasallam bersabda: ”Jika kalian telah melihat hilal sepuluh Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berqurban, hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih dahulu.”Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam Al Hasyimi telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja‟far telah menceritakan kepada kami Syu‟bah dari Malik bin Anas dari Umar atau „Amru bin Muslim dengan sanad ini, seperti hadits tersebut
Hadits diatas menjelaskan bahwa apabila seseorang ingin melaksanakan qurban maka ia dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya
- Hadits riwayat Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud (Imam Abu Daud, Sunan Abu Daud dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.09, No Hadits 3114)
Artinya :
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al Hubbab telah menceritakan kepada kami Abdullah bin „Ayyasy dari Abdurrahman Al A‟raj dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam bersabda:”Barangsiapa memiliki keleluasaan (untuk berkurban) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami
Hadits diatas menjelaskan tentang larangan mendekati tempat sholat apabila sesorang memiliki keleluasaan untuk berqurban yaitu dalam hal harta namun ia tidak berqurban
Itulah dalil-dalil tentang Qurban, Semoga berrmanfaat.
Semoga Bermanfaat:
HUKUM QURBAN, PENGERTIAN QURBAN, QURBAN, QURBAN 2019, SUNNAH QURBAN, SYARAT QURBAN
Semoga Bermanfaat:
HUKUM QURBAN, PENGERTIAN QURBAN, QURBAN, QURBAN 2019, SUNNAH QURBAN, SYARAT QURBAN