Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Qurban


Adapun waktu penyembelihan hewan qurban yaitu mulai dari matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Apabila seseorang menyembelih qurban diluar waktu yang telah ditetapkan tersebut maka sembelihan itu bukan termasuk sebagai qurban melainkan hanya penyembelihan biasa. 

Seperti Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu:

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Ismail dari Ayyub dari Muhammad dari Anas bin Malik ra dia berkata: Nabi shalallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menyembelih (binatang qurban) sebelum shalat ied maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah shalat ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhari)


Artinya : Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Ismail dari Ayyub dari Muhammad dari Anas bin Malik ra dia berkata: Nabi shalallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa menyembelih (binatang qurban) sebelum shalat ied maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa menyembelih setelah shalat ied maka ibadah qurbannya telah sempurna dan bertindak sesuai dengan sunnah kaum muslimin. (HR. Bukhari)

Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Qurban

Menurut Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hambali waktu penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan harihari berikutnya yaitu sebelas dan duabelas Dzulhijjah. Akan tetapi menurut Imam Hanafi waktu tersebut (Hari raya Idul Adha, sebelas, dan dua belas Dzulhijjah) itu adalah waktu penyembelihan qurban untuk haji qiran dan tamattu‟. Jadi selain daripada keduanya tidak terikat oleh waktu


Untuk waktu penyembelihan hewan qurban yaitu dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha tepatnya ketika matahari mulai naik kira-kira antara pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB pada hari kesepuluh (hari Idul Adha) dan Hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah)

Sedangkan untuk tempat penyembelihan, hewan kurban tidak boleh disembelih kecuali di tanah suci. Mengenai tanah suci tersebut boleh dipilih dimana saja sesuai yang dikehendaki antara lain dapat dilakukan dibeberapa tempat seperti Masjid, lapangan, rumah atau sekitarnya, akan tetapi penyembelihan hewan qurban tersebut lebih diutamakan dilaksanakan di tempat yang digunakan untuk shalat Idul Adha sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan. Adapun dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan:

Artinya : 
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Katsir bin Farqad dari Nafi‟ bahwa Ibnu Umar radliallahu anhuma telah mengabarkan kepadanya, dia berkata; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa menyembelih binatang qurban ditempat yang digunakan untuk shalat (ied).”(HR.Bukhari)

Akan tetapi bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji sebaiknya mereka menyembelih binatang qurbannya di Mina, sedangkan untuk orang- orang yang menunaikan ibadah umrah mereka menyembelihnya di Marwa, karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat-tempat tahallul masing-masingnya