Makalah - Makalah Nasikh dan Mansukh menjelasakan tentang Bagaimana pengertian Nasikh Mansukh, Bagaimana pembagian dan macam naskh mansukh dalam Al Qur’an, Apa saja syarat dan bentuk-bentuk Naskh mansukh, Bagaimana pendapat para ulama tentang Naskh mansukh, Apa saja hikmah adanya Naskh mansukh.
Pendahuluan - Perbincangan tentang naskh dalam Al-Qur’an tidak dipungkiri lagi sebagai salah satu kajian yang cukup menarik sekaligus rumit. Hal ini menyebabkan para ulama terbagi kepada dua kelompok. Satu kelompok mendukung adanya naskh dan kelompok lain menolak eksistensi naskh dalam Al-Qur’an. Perdebatan tersebut berawal dari perbedaan para ulama dalam menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai makna kontradiksi dengan ayat lainnya.
Ketika ayat-ayat yang dianggap kontradiksi tersebut dikaji lebih jauh, ternyata menurut sebagian ulama dapat dikompromikan. Pembahasan naskh dalam Al-Qur’an menjadi penting, karena Al-Qur’an adalah kitab suci, sebagai firman Tuhan. Kalau seandainya dalam Al-Qur’an sendiri ada ketidakkonsistenan, dengan adanya naskh (dalam pengertian kontradiksi), maka Islam secara keseluruhan dapat dianggap tidak konsisten dan dapat dengan mudah dirobohkan.
Apalagi Al-Qur’an yang diturunkan hanya memakan waktu lebih kurang 23 tahun. Dalam makalah yang sangat sederhana ini, penulis mencoba untuk membahas tentang naskh khususnya dalam Al-Qur’an untuk memenuhi tugas makalah pada mata kuliah Ulumul Qur’an. Dengan penuh kekhilafan, penulis mengakui bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan dan kelemahan. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini mendatang, agar dapat dijadikan bahan baca tambahan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah yang akan dibahas. Berikut rumusan masalahnya:
1. Bagaimana pengertian Nasikh Mansukh?
2. Bagaimana pembagian dan macam naskh mansukh dalam Al Qur’an?
3. Apa saja syarat dan bentuk-bentuk Naskh mansukh?
4. Bagaimana pendapat para ulama tentang Naskh mansukh?
5. Apa saja hikmah adanya Naskh mansukh?
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Nasikh Mansukh
Kata nasikh dan mansukh merupakan bentuk ubahan dari kata naskh, kata tersebut adalah berbentuk masdar, dari kata kerja masa lampau (fi’il madli) nasakha, dari sisi bahasa kata nasakh sendiri memiliki banyak makna, yaitu: Baca Selanjutnya
2. Pembagian dan macam naskh mansukh dalam Al Qur’an
Umumnya para ulama membagi nasakh menjadi empat bagian, yaitu nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, nasakh Al-Qur’an dengan sunnah. nasakh sunnah dengan sunnah, dan nasakh sunnah dengan Al-Qur’an berikut penjelasannya. Baca Selanjutnya
3. Syarat dan bentuk-bentuk Naskh mansukh
Baca : Syarat dan bentuk Baskh Mansukh
4. Pendapat para ulama tentang Naskh mansukh
Ulama-ulama yang menerima adanya nasakh berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil dalil sebagai berikut. Baca Selengkapnya..
5. Hikmah adanya Naskh mansukh
Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya Al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Turunnya Kitab Suci Al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tapi secara mutawatir atau berangsur-angsur dalam kurun waktu 20 tahun lebih. Hal demikian memang dipertanyakan orang ketika itu, lalu Al-Qur’an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum. Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat universal. Baca Selengkapnya
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, Naskh ada dua perkara yakni nasikh dan mansukh. Nasikh adalah perkara yang membatalkan perkara lain, sedangkan Mansukh adalah perkara yang dibatalkan oleh perkara lain.
Kedua, nasikh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Ketiga, ulama berbeda pendapat tentang eksistensi nasikh dalam Al- Qur’an. Dan faktor yang paling pokok dalam perbedaan ini adalah berbedanya menafsirkan kata "ayat" dalam dua ayat yang mengesahkan nasikh, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Di sisi lain juga banyak hikmah yang bisa kita ambil dari pengetahuan tentang naskh.
DAFTAR PUSTAKA
As-Suyuthi, Jalaluddin. 1966. Daru al-Syuruq Al-Itqanu Fi ‘Ulumi Al-Qur’an. Kairo: Daru al-Syuruq.
Bakar, Achmad Abu, La Ode Ismail Ahmad, and Yusuf Assagaf. 2019. Ulumul Qur’an : Pisau Analisis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an. Yogyakarta: Semesta Aksara.
Firman, A J. 2018. Studi Al-Qur’an (Teori Dan Aplikasinya Dalam Penafsiran Ayat Pendidikan): Diandra Kreatif. Diandra Kreatif.
al-Qaththan, Manna. 1994. Mabahits Fi Ulum Al Qur’an : Manna’ Al Qaththan. Muassasah al Risalah.
Zaid, Musthafa. 1991. Al-Naskh Fi Al-Qur’an Al-Karim. Beirut: Dar al-FIkr.
Pendahuluan - Perbincangan tentang naskh dalam Al-Qur’an tidak dipungkiri lagi sebagai salah satu kajian yang cukup menarik sekaligus rumit. Hal ini menyebabkan para ulama terbagi kepada dua kelompok. Satu kelompok mendukung adanya naskh dan kelompok lain menolak eksistensi naskh dalam Al-Qur’an. Perdebatan tersebut berawal dari perbedaan para ulama dalam menghadapi ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai makna kontradiksi dengan ayat lainnya.
Ketika ayat-ayat yang dianggap kontradiksi tersebut dikaji lebih jauh, ternyata menurut sebagian ulama dapat dikompromikan. Pembahasan naskh dalam Al-Qur’an menjadi penting, karena Al-Qur’an adalah kitab suci, sebagai firman Tuhan. Kalau seandainya dalam Al-Qur’an sendiri ada ketidakkonsistenan, dengan adanya naskh (dalam pengertian kontradiksi), maka Islam secara keseluruhan dapat dianggap tidak konsisten dan dapat dengan mudah dirobohkan.
Apalagi Al-Qur’an yang diturunkan hanya memakan waktu lebih kurang 23 tahun. Dalam makalah yang sangat sederhana ini, penulis mencoba untuk membahas tentang naskh khususnya dalam Al-Qur’an untuk memenuhi tugas makalah pada mata kuliah Ulumul Qur’an. Dengan penuh kekhilafan, penulis mengakui bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan dan kelemahan. Kritik dan saran sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini mendatang, agar dapat dijadikan bahan baca tambahan.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat disimpulkan rumusan masalah yang akan dibahas. Berikut rumusan masalahnya:
1. Bagaimana pengertian Nasikh Mansukh?
2. Bagaimana pembagian dan macam naskh mansukh dalam Al Qur’an?
3. Apa saja syarat dan bentuk-bentuk Naskh mansukh?
4. Bagaimana pendapat para ulama tentang Naskh mansukh?
5. Apa saja hikmah adanya Naskh mansukh?
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Nasikh Mansukh
Kata nasikh dan mansukh merupakan bentuk ubahan dari kata naskh, kata tersebut adalah berbentuk masdar, dari kata kerja masa lampau (fi’il madli) nasakha, dari sisi bahasa kata nasakh sendiri memiliki banyak makna, yaitu: Baca Selanjutnya
2. Pembagian dan macam naskh mansukh dalam Al Qur’an
Umumnya para ulama membagi nasakh menjadi empat bagian, yaitu nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, nasakh Al-Qur’an dengan sunnah. nasakh sunnah dengan sunnah, dan nasakh sunnah dengan Al-Qur’an berikut penjelasannya. Baca Selanjutnya
3. Syarat dan bentuk-bentuk Naskh mansukh
Baca : Syarat dan bentuk Baskh Mansukh
4. Pendapat para ulama tentang Naskh mansukh
Ulama-ulama yang menerima adanya nasakh berpendapat, nasakh adalah suatu hal yang dapat diterima akal dan telah pula terjadi dalam hukum-hukum syara’. Berdasarkan dalil dalil sebagai berikut. Baca Selengkapnya..
5. Hikmah adanya Naskh mansukh
Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya Al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Turunnya Kitab Suci Al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tapi secara mutawatir atau berangsur-angsur dalam kurun waktu 20 tahun lebih. Hal demikian memang dipertanyakan orang ketika itu, lalu Al-Qur’an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum. Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat universal. Baca Selengkapnya
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, Naskh ada dua perkara yakni nasikh dan mansukh. Nasikh adalah perkara yang membatalkan perkara lain, sedangkan Mansukh adalah perkara yang dibatalkan oleh perkara lain.
Kedua, nasikh adalah ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir.
Ketiga, ulama berbeda pendapat tentang eksistensi nasikh dalam Al- Qur’an. Dan faktor yang paling pokok dalam perbedaan ini adalah berbedanya menafsirkan kata "ayat" dalam dua ayat yang mengesahkan nasikh, sebagaimana telah diterangkan sebelumnya. Di sisi lain juga banyak hikmah yang bisa kita ambil dari pengetahuan tentang naskh.
DAFTAR PUSTAKA
As-Suyuthi, Jalaluddin. 1966. Daru al-Syuruq Al-Itqanu Fi ‘Ulumi Al-Qur’an. Kairo: Daru al-Syuruq.
Bakar, Achmad Abu, La Ode Ismail Ahmad, and Yusuf Assagaf. 2019. Ulumul Qur’an : Pisau Analisis Dalam Menafsirkan Al-Qur’an. Yogyakarta: Semesta Aksara.
Firman, A J. 2018. Studi Al-Qur’an (Teori Dan Aplikasinya Dalam Penafsiran Ayat Pendidikan): Diandra Kreatif. Diandra Kreatif.
al-Qaththan, Manna. 1994. Mabahits Fi Ulum Al Qur’an : Manna’ Al Qaththan. Muassasah al Risalah.
Zaid, Musthafa. 1991. Al-Naskh Fi Al-Qur’an Al-Karim. Beirut: Dar al-FIkr.