Definisi Nasikh-Mansukh

Kata nasikh dan mansukh merupakan bentuk ubahan dari kata naskh, kata tersebut adalah berbentuk masdar, dari kata kerja masa lampau (fi’il madli) nasakha, dari sisi bahasa kata nasakh sendiri memiliki banyak makna, yaitu:

a. Menghilangkan (al-Izalah), sebagaimana firman Allah swt.

Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasulpun dan tidak (pula) seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS Al-Hajj:52)

b. Menggantikan ( at-Tabdil) sebagaimana dijelaskan oleh firman Allah swt.

Artinya: Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. Al-Nahl: 101).

c. Peralihan (at-Tahwil) sebagaimana yang berlaku peristilahan ilmu Fara’id
yaitu تناسخ المواريث yakni pengalihan bagian harta waris dari satu orang kepada orang lain.

d. Pemindahan (al-naql) dari satu tempat ketempat yang lain, misalnya:
kalimat نسخت الكتاب yang berarti “memindahkan” atau “mengutip” persis menurut kata dan penulisannya.

Dari definisi tentang naskh di atas dapat diketahui bahwa naskh memiliki makna yang berbeda-beda yaitu membatalkan, menghilangkan, menghapus, mengalihkan dan sebagainya. Namun dari sekian banyak definisi itu, menurut tarjih ahli bahasa, pengertian naskh yang mendekati kebenaran adalah nasakh dalam pengertian al-izalah (mengangkat sesuatu dan menempatkan yang lain pada tempatnya).

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa naskh secara terminologi adalah ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan yang berlaku adalah yang ditetapkan belakangan.

Sedangkan, Mansuhk menurut bahasa ialah sesuatu yang di hapus atau dihilangkan atau dipindah atau disalin atau dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’ ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang sama, yang belum diubah dengan di batalkan dan diganti dengan hukum syara’ yang baru yang datang kemudian.

Adapun hukum yang dibatalkan disebut mansukh, sedangkan hukum yang membatalkan disebut nasikh. Al-nasikh dapat bermakna pembatalan terhadap sesuatu yang telah terjadi sebelumnya, sementara al-mansukh bermakna sesuatu yang telah terjadi dibatalkan karena adanya yang dibatalkan (al-nasikh).