Artikel Islam - Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya Al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Turunnya Kitab Suci Al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tapi secara mutawatir atau berangsur-angsur dalam kurun waktu 20 tahun lebih. Hal demikian memang dipertanyakan orang ketika itu, lalu Al-Qur’an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum. Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat universal.
Demikianlah Sunnah al-Khaliq diberlakukan terhadap perorangan dan bangsa-bangsa dengan sama. Naskh adalah undang-undang alami yang lazim, baik dalam bidang material maupun spiritual, seperti proses kejadian manusia dari unsur-unsur sperma dan telur kemudian menjadi janin, lalu berubah menjadi anak, kemudian tumbuh menjadi remaja, dewasa, kemudian orang tua dan seterusnya. Setiap proses peredaran (keadaan) itu merupakan bukti nyata, dalam alam ini selalu berjalan proses tersebut secara rutin. Logikanya, apakah Allah Yang Maha Bijaksana langsung membenahi bangsa Arab yang masih dalam proses permulaan itu, dengan beban-beban yang hanya patut bagi suatu bangsa yang telah mencapai kemajuan dan kebudayaan yang tinggi.
Kalau pikiran seperti ini tidak akan diucapkan seorang yang berakal sehat, maka bagaimana mungkin hal semacam itu dilakukan Allah Yang Maha Bikajaksana, memberikan beban kepada suatu bangsa yang masih dalam proses pertumbuhannya dengan beban yang tidak akan bisa dilakukan melainkan oleh suatu bangsa yang telah menaiki jenjang kedewasaannya.
Oleh karena itu, Rahasia di balik Nasikh di antaranya:
1. Memelihara kemaslahatan manusia.
2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi umat.
3. Cobaan dan ujian bagi mukallaf apakah mengikutinya atau tidak.
4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat
5. Nasikh menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan Allah tidak tergantung kepada alasan dan tujuan. Ia bisa saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu lain.
6. Adanya nasikh menjadikan hukum Islam lebih fleksibel dalam arti bahwa hukum tidak diundangkan kecuali utuk kepentingan manusia, sementara kepentingan manusia berubah ubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat, karena itu penggantian hukum bisa saja terjadi sesuai dengan manfaat bagi manusia. bahwa proses hukum yang diturunkan kepada manusia berangsur-angsur sesuai kasus yang terjadi, sesuai kebutuhan dan kemampuan mukallaf untuk mengemban hukum tersebut.
Pendapat yang lain tentang Hikmah Nasikh Mansukh adalah sebagai berikut:
1. Memelihara kemaslahatan umat Islam dengan Syari’at yang lebih bermanfaat dalam menjalankan tuntunan agama.
2. Sebagai bentuk ujian dengan melaksanakan kemudian meninggalkan.
3. Menjaga agar perkembangan hokum Islam senantiasa relaven dengan perkembangan zaman.
4. Memberi keringanan bagi umat Islam.
Demikianlah Sunnah al-Khaliq diberlakukan terhadap perorangan dan bangsa-bangsa dengan sama. Naskh adalah undang-undang alami yang lazim, baik dalam bidang material maupun spiritual, seperti proses kejadian manusia dari unsur-unsur sperma dan telur kemudian menjadi janin, lalu berubah menjadi anak, kemudian tumbuh menjadi remaja, dewasa, kemudian orang tua dan seterusnya. Setiap proses peredaran (keadaan) itu merupakan bukti nyata, dalam alam ini selalu berjalan proses tersebut secara rutin. Logikanya, apakah Allah Yang Maha Bijaksana langsung membenahi bangsa Arab yang masih dalam proses permulaan itu, dengan beban-beban yang hanya patut bagi suatu bangsa yang telah mencapai kemajuan dan kebudayaan yang tinggi.
Hikmah di Balik Nasikh dan Mansukh |
Oleh karena itu, Rahasia di balik Nasikh di antaranya:
1. Memelihara kemaslahatan manusia.
2. Perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi umat.
3. Cobaan dan ujian bagi mukallaf apakah mengikutinya atau tidak.
4. Menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat
5. Nasikh menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan Allah tidak tergantung kepada alasan dan tujuan. Ia bisa saja memerintahkan sesuatu pada suatu waktu dan melarangnya pada waktu lain.
6. Adanya nasikh menjadikan hukum Islam lebih fleksibel dalam arti bahwa hukum tidak diundangkan kecuali utuk kepentingan manusia, sementara kepentingan manusia berubah ubah sesuai dengan perubahan waktu dan tempat, karena itu penggantian hukum bisa saja terjadi sesuai dengan manfaat bagi manusia. bahwa proses hukum yang diturunkan kepada manusia berangsur-angsur sesuai kasus yang terjadi, sesuai kebutuhan dan kemampuan mukallaf untuk mengemban hukum tersebut.
Pendapat yang lain tentang Hikmah Nasikh Mansukh adalah sebagai berikut:
1. Memelihara kemaslahatan umat Islam dengan Syari’at yang lebih bermanfaat dalam menjalankan tuntunan agama.
2. Sebagai bentuk ujian dengan melaksanakan kemudian meninggalkan.
3. Menjaga agar perkembangan hokum Islam senantiasa relaven dengan perkembangan zaman.
4. Memberi keringanan bagi umat Islam.