Syarat-Syarat Nasikh dan Mansukh
Adapun syarat-syarat nasakh adalah:
1. Hukum yang mansukh adalah hukum syara’
2. Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar’i yang datang lebih kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh
3. Khitab yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat (dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Yang demikian tidak dinamakan nasakh.
Bentuk-Bentuk Nasikh dan Mansukh
Para ulama yang mengakui tentang adanya nasakh mengemukakan ada tiga bentuk nasakh, yaitu:
a. Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap Misalnya QS. al-Mujadilah ayat 12:
Artinya, "Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini di-nasakh hukumnya pada ayat selanjutnya, yaitu ayat 13.
Artinya, "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
b. Nasakh Hukum dan Tilawah
Misalnya adalah :
Artinya, "Dari Aisyah RA. Ia berkata adalah dahulu turun ayat Al-Qur’an“
Sepuluh kali susuan yang tertentu mengharamkan (ibu susunya untuk dinikahi), kemudian Kami hapuskan dengan lima (kali susuan) yang tertentu saja.
c. Nasakh Tilawah Sedang Hukumnya Tetap
Misalnya pada ayat rajam:
Artinya, "Orang tua laki-laki dan perempuan apabila mereka berdua berzina maka rajamlah keduanya."
Berikut adalah tabel ayat nasikh mansukh dengan jumlah dua ratusan ayat Al-Qur’an yang dikumpulkan oleh Jamal al-Banna, meskipun diantaranya menjadi pertimbangan dari berbagai ulama, karena tidak termasuk dalam kategori naskh.
Adapun syarat-syarat nasakh adalah:
1. Hukum yang mansukh adalah hukum syara’
2. Dalil penghapusan hukum tersebut adalah khitab syar’i yang datang lebih kemudian dari khitab yang hukumnya mansukh
3. Khitab yang dihapuskan atau diangkat hukumnya tidak terikat (dibatasi) dengan waktu tertentu. Sebab jika tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Yang demikian tidak dinamakan nasakh.
Bentuk-Bentuk Nasikh dan Mansukh
Para ulama yang mengakui tentang adanya nasakh mengemukakan ada tiga bentuk nasakh, yaitu:
a. Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap Misalnya QS. al-Mujadilah ayat 12:
Artinya, "Hai orang-orang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini di-nasakh hukumnya pada ayat selanjutnya, yaitu ayat 13.
Artinya, "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
b. Nasakh Hukum dan Tilawah
Misalnya adalah :
Artinya, "Dari Aisyah RA. Ia berkata adalah dahulu turun ayat Al-Qur’an“
Sepuluh kali susuan yang tertentu mengharamkan (ibu susunya untuk dinikahi), kemudian Kami hapuskan dengan lima (kali susuan) yang tertentu saja.
c. Nasakh Tilawah Sedang Hukumnya Tetap
Misalnya pada ayat rajam:
Artinya, "Orang tua laki-laki dan perempuan apabila mereka berdua berzina maka rajamlah keduanya."
Berikut adalah tabel ayat nasikh mansukh dengan jumlah dua ratusan ayat Al-Qur’an yang dikumpulkan oleh Jamal al-Banna, meskipun diantaranya menjadi pertimbangan dari berbagai ulama, karena tidak termasuk dalam kategori naskh.