Makalah Tentang Zakat.
Makalah Zakat Profesi terdiri dari:
Konsep Dasar Zakat
Konsep Dasar Profesi
Hukum Zakat Profesi
Pendahuluan - Zakat merupakan salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam, juga merupakan suatu kewajiban bagi pemeluknya. Zakat juga membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang maha Kuasa. Salah satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan antara gejolak sosial tersebut adalah zakat Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.
Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islam. Zakat meliputi bidang moral,sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan sikaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk pembendaharaan negara. Lembaga-lembaga konsultasi zakat yang ada belum sepenuhnya mampu menyosialisasikan pengetahuan tentang zakat kepada masyarakat. Sementara, perkembangan sistem ekonomi setiap hari terus berkembang dan bervariasi.
Zakat yang merupakan tonggak ekonomi Islam yang sudah lama ditinggalkan seharusnya kembali diperhatikan. Sebab, zakat merupakan sebuah potensi besar yang dapat dijadikan modal pembangunan negara sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pendahulu pendahulu Islam. Andai saja konsep zakat diterapkan baik secara nasional maupun multinasional, maka persoalan kemiskinan di Dunia Islam akan dapat teratasi. Zakat bukan hanya sekedar simbol akan tetapi sebuah kewajiban bagi umat Islam, apalagi dengan berkembangnya pengetahuan dan bentuk penghasilan. Pada masa sekarang sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan emas, serta harta terpendam. Tetapi juga meliputi zakat perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang maupun profesi.
Untuk Lebih lengkapnya tentang Makalah Zakat Profesi Lengkap di bawah ini.
Baca : Makalah Zakat Profesi Lengkap
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Choliq Dahlan, “HUKUM PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA” , dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011
Ali Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung: 1990
Deny Setiawan, “Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan Tahun I, No.2 Maret 2011
Firdaweri, “ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat, Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014
Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam jurnal Hukum Islam, Vol. XIII No. 1 Juni 2013
Muhammad Aziz dan Sholikah, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014
Muhammad Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun 2015
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul Fath, 2013
Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986
Wahbah Al-Zuhaly, Zakat kajian berbagai mazhab, (Bandung; PT Remaja Rosdakarya, 2005
Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat, (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986
Makalah Zakat Profesi terdiri dari:
Konsep Dasar Zakat
- Definisi Zakat
- Dasar Hukum Zakat
- Syarat dan Rukun Zakat
Konsep Dasar Profesi
- Definisi Profesi
- Syarat syarat profesi
Hukum Zakat Profesi
- Definisi Zakat Profesi
- Syarat-syarat profesi yang wajib dizakati
- Nisab dan Haul Zakat Profesi
Pendahuluan - Zakat merupakan salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam, juga merupakan suatu kewajiban bagi pemeluknya. Zakat juga membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah, karena Islam menyatakan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian (ibadah) kepada Yang maha Kuasa. Salah satu ajaran Islam yang bertujuan mengatasi kesenjangan antara gejolak sosial tersebut adalah zakat Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat.
Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islam. Zakat meliputi bidang moral,sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan si kaya. Dalam bidang sosial, zakat bertindak sebagai alat khas yang diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan menyadarkan sikaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang dan memungkinkan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk pembendaharaan negara. Lembaga-lembaga konsultasi zakat yang ada belum sepenuhnya mampu menyosialisasikan pengetahuan tentang zakat kepada masyarakat. Sementara, perkembangan sistem ekonomi setiap hari terus berkembang dan bervariasi.
Zakat yang merupakan tonggak ekonomi Islam yang sudah lama ditinggalkan seharusnya kembali diperhatikan. Sebab, zakat merupakan sebuah potensi besar yang dapat dijadikan modal pembangunan negara sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pendahulu pendahulu Islam. Andai saja konsep zakat diterapkan baik secara nasional maupun multinasional, maka persoalan kemiskinan di Dunia Islam akan dapat teratasi. Zakat bukan hanya sekedar simbol akan tetapi sebuah kewajiban bagi umat Islam, apalagi dengan berkembangnya pengetahuan dan bentuk penghasilan. Pada masa sekarang sumber zakat tidak hanya meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan emas, serta harta terpendam. Tetapi juga meliputi zakat perusahaan, surat-surat berharga, perdagangan mata uang maupun profesi.
Untuk Lebih lengkapnya tentang Makalah Zakat Profesi Lengkap di bawah ini.
Baca : Makalah Zakat Profesi Lengkap
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Choliq Dahlan, “HUKUM PROFESI JURNALISTIK DAN ETIKA MEDIA MASSA” , dalam Jurnal Hukum, Vol XXV, No. 1, April 2011
Ali Yafie, Pengembangan Manajemen Zakat, (Lampung, Proyek Pengembangan IAIN Raden Intan Lampung: 1990
Deny Setiawan, “Zakat Profesi Dalam Pandangan Islam”, dalam Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan Tahun I, No.2 Maret 2011
Firdaweri, “ASPEK-ASPEK FILOSOFIS ZAKAT PROFESI”, dalam Jurnal Pengembangan Masyarakat, Ijtimaiyya, Vol. 7, No. 1, Februari 2014
Hertina, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM UNTUK PEMBERDAYAAN UMMAT”, dalam jurnal Hukum Islam, Vol. XIII No. 1 Juni 2013
Muhammad Aziz dan Sholikah, “ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 DAN HUKUM ISLAM”, Ulul Albab Volume 15, No.2 Tahun 2014
Muhammad Aziz dan Sholikah, “METODE ISTINBAT HUKUM ZAKAT PROFESI PERSPEKTIF YUSUF ALQARDAWI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN OBJEK ZAKAT DI INDONESIA”, Ulul Albab Volume 16, No.1 Tahun 2015
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, (Matraman: Darul Fath, 2013
Syauqi Isma’il Syahatin, Penerapan Zakat di Dunia Modern (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986
Wahbah Al-Zuhaly, Zakat kajian berbagai mazhab, (Bandung; PT Remaja Rosdakarya, 2005
Wahbah az-Zuhailī, Kajian Zakat, (Jakarta: Pustaka Dian Antar Kota, 1986