Konsep Dasar Profesi

Konsep Dasar Profesi terdiri dari Defenisi Profesi dan Syarat-syarat Profesi

1. Definisi Profesi
Menurut Yusuf Qardhawi secara etimologis kata zakat berasal dari kata “zaka”, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan dari segi istilah fikih berarti “sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-oarang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri” Sementarai itu, fatwa Ulama yang dihasilkan pada waktu Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal 30 April 1984 M bahwa kegiatan yang menghasilkan kekayaan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik dilakukan sendiri, maupun bersama-sama semuanya itu menghasilkan pendapatan atau gaji. Kekayaan tersebut apabila telah mencukupi nisabnya wajib dizakatkan.


Namanya zakat profesi.
Wahbah al-Zuhaili menyatakan bahwa kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri, dan juga yang terkait dengan pemerintah seperti pegawai negeri atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap, seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan al-maal al-mustafaad.
Makalah Zakat Profesi terdiri dari Konsep Dasar Zakat, Definisi Zakat, Dasar Hukum Zakat, Syarat dan Rukun Zakat, Konsep Dasar Profesi, Definisi Profesi, Syarat syarat profesi, Hukum Zakat Profesi, Definisi Zakat Profesi, Syarat-syarat profesi yang wajib dizakati, Nisab dan Haul Zakat Profesi

Istilah profesi menurut kamus ilmu pengetahuan adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian (Kohar, 1988: 200). Profesi juga berarti suatu bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu (Salim, 1991: 1192). Pada umumnya istilah profesi dimaksudkan sebagai suatu keahlian mengenai bidang tertentu, di mana perolehannya didahului oleh pendidikan dengan penguasaan pengetahuan, ilmu dan ketrampilan.

Dalam hal ini, suatu profesi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh nafkah dengan suatu keahlian tertentu, bukan sekedar menyalurkan kesenangan atau hobi dan bukan pula sekedar kegiatan awam atau kuli. Secara etimologi, kata profesi dan profesional sesungguhnya memiliki beberapa pengertian. Profesi dalam percakapan sehari hari dapat diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah, baik legal maupun ilegal. Profesi diartikan sebagai setiap pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam artian lebih teknis, profesi diartikan sebagai setiap aktivitas tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi, dengan imbalan bayaran yang tinggi. Keahlian diperoleh lewat proses pengalaman, dengan belajar di lembaga pendidikan tertentu, latihan intensif atau paduan dari ketiganya. Ditinjau dari pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dengan profesionalisme sebagai lawan dari amatir dan amatirisme dalam paradoksal skematik, juga sering dikatakan pekerjaan tetap lawan dari pekerjaan sambilan.

2. Syarat syarat profesi
Menurut Syafrudin Nurdin ada delapan kriteria yang harus dipenuh oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi, yaitu :
a. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
b. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian
c. Kebakuan yang universal
d. Pengabdian
e. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
f. Otonomi
g. Kode etik
h. Klien
i. Berperilaku pamong
j. Bertanggung jawab

Robert W. Richey mengemukakan ciriciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.