Konsep Dasar Zakat terdiri dari Defenisi Zakat, Dasar Hukum Zakat dan Syarat dan Rukun Zakat
1. Definisi Zakat
Zakat secara bahasa berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat alnafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah. Juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Zakat adalah hak Allah berupa yang diberikan oleh seseorang (yang kaya) kepada orang orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena didalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah. Hal itu dikarenakan asal kata zakat adalah azzakah yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yaitu rukun islam yang keempat. Karena nilainya yang sangat penting didalam agama islam, zakat sangat ditekankan didalam Al-Quran. Adapun zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya(mustahiqq).
Dengan catatan, kepemilikan itu penuh mencapai hawl (setahun) dukan barang tambang dan bukan pertanian.” Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan,”Menjadikan sebagaian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
2. Dasar Hukum Zakat
Di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat tersebut seringkali beriringan dengan perintah salat. Perintah zakat dalam Al-Qur’an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya disebutkan bersamaan dengan kata salat. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya kewajiban mendirikan salat. Zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad. Dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an banyak menggunakan bentuk amar (perintah) atau intruksi sebagaimana yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103.
Firman Allah dalam At-Taubah ayat 103:7
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
3. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat Zakat
1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam, merdeka, balig dan berakal.
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)
Mengenai jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi additional yaitu sesuai dengan waktu itu.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Milik penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b. Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
c. Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.
d. Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e. Bebas dari hutang
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f. Berlaku setahun
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.8 Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.
Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan miskin, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.
1. Definisi Zakat
Zakat secara bahasa berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Jika diucapkan zaka al-zar’, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat alnafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah. Juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci).
Zakat adalah hak Allah berupa yang diberikan oleh seseorang (yang kaya) kepada orang orang fakir. Harta itu disebut dengan zakat karena didalamnya terkandung penyucian jiwa, pengembangannya dengan kebaikan-kebaikan, dan harapan untuk mendapat berkah. Hal itu dikarenakan asal kata zakat adalah azzakah yang berarti tumbuh, suci, dan berkah.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam yaitu rukun islam yang keempat. Karena nilainya yang sangat penting didalam agama islam, zakat sangat ditekankan didalam Al-Quran. Adapun zakat menurut syara’, berarti hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, “Mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya(mustahiqq).
Dengan catatan, kepemilikan itu penuh mencapai hawl (setahun) dukan barang tambang dan bukan pertanian.” Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan,”Menjadikan sebagaian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
2. Dasar Hukum Zakat
Di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang secara tegas memerintahkan pelaksanaan zakat. Perintah Allah SWT tentang zakat tersebut seringkali beriringan dengan perintah salat. Perintah zakat dalam Al-Qur’an ditemukan sebanyak 32 kali, 26 kali diantaranya disebutkan bersamaan dengan kata salat. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat seperti halnya kewajiban mendirikan salat. Zakat diwajibkan berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad. Dalil-dalil yang terdapat dalam Al Qur’an banyak menggunakan bentuk amar (perintah) atau intruksi sebagaimana yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 103.
Firman Allah dalam At-Taubah ayat 103:7
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
3. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat Zakat
1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subyek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah Islam, merdeka, balig dan berakal.
2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai obyek zakat)
Mengenai jenis harta (kekayaan) yang menjadi obyek zakat secara umum telah disebutkan dalam al-Qur’an, kemudian diperincikan dan diperjelas dalam hadis-hadis nabi, menyangkut pada lima kelompok harta, namun macam- macam jenis harta tersebut, tidak sebagai pembatasan yang mutlak dan bersifat mati, akan tetapi additional yaitu sesuai dengan waktu itu.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pada prinsipnya jenis (macam-macam) harta yang menjadi obyek zakat adalah harta yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Milik penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang punya, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
b. Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. Dengan begitu nampak jelas bahwa jenis atau macam-macam harta (kekayaan) tidak hanya yang dijelaskan dalam hadis nabi, melainkan pada harta yang mempunyai potensi dapat dikembangkan atau berkembang dengan sendirinya.
c. Mencapai Nisab
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh: nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Sehingga apabila jumlah unta kurang dari lima ekor maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga ia berulang tahun”.
d. Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e. Bebas dari hutang
Artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f. Berlaku setahun
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.8 Tahun yang dimaksud adalah hitungan tahun Qamariyyah. Syarat ini hanya terbatas pada jenis harta: ternak, emas perak dan harta dagangan, masuk dalam istilah zakat modal. Untuk hasil pertanian, buah-buahan, harta karun dan yang sejenis disebut zakat pendapatan, tidak disyaratkan satu tahun.
Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik orang fakir dan miskin, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat.