Pengertian Pupuk Bersubsidi | Subsidi adalah transfer pemerintah pusat ke daerah | Ilmu Pertanian

Pengertian Pupuk Bersubsidi
Subsidi adalah transfer pemerintah pusat ke daerah yang merupakan bagian dari pengeluaran rutin atau pengeluaran lainnya, yaitu pengeluaran negara dalam upaya pemindahan kekayaan kepada individu untuk kesejahteraan rakyat. Secara umum pengertian subsidi adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan tertentu yang membuat mereka dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah (Ismoyo, 2008).


Menurut Suparmoko (2004) bahwa pemberian subsidi digolongkan menjadi dua, yaitu: 
1. Subsidi dalam bentuk uang
Pemberian subsidi dalam bentuk uang dapat berupa tambahan penghasilan kepada konsumen atau dapat pula berupa penurunan harga barang. Hal ini berarti bahwa, untuk mengkonsumsi suatu barang konsumen diwajibkan membayar kurang dari harga yang sebenarnya dan selisihnya ditanggung oleh pemerintah.



2. Subsidi natura
Bentuk pemberian subsidi natura yaitu pemerintah menyediakan suatu jenis barang tertentu dengan jumlah tertentu kepada konsumen tanpa dipungut bayaran atau mungkin dengan pembayaran tetapi dibawah harga pasar.

Baca Juga:



Lebih lanjut dikatakan oleh Hassanudin (2004) bahwa subsidi dapat mendorong peningkatakan output produk-produk yang dibantu akan tetapi mengganggu proses alokasi sumber daya domestik secara umum dan memberi dampak yang merugikan terhadap perdagangan internasional.

Menurut Davey dalam Ismoyo (2008), tujuan subsidi adalah:

  • Membiayai sebagian atau seluruh biaya penyediaan barang dan jasa untuk kepentingan sosial.
  • Mendorong upaya pemerintah daerah untuk program pembangunan dan pelayanan sehingga sejalan dengan kebijaksanaan nasional.
  • Menyokong pertumbuhan daerah.


Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di Lini IV (Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/ PER/2/2009 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Berubsidi untuk sektor Pertanian). Jenis-jenis pupuk yang disubsidi pemerintah terdiri dari pupuk Urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik yang diadakan produsen Pupuk yang ditunjuk, yaitu: PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Petrokimia Gresik. 

Harga Eceran Tertingggi ( HET ) pupuk bersubsidi tersebut adalah harga yang berlaku di Penyalur Lini IV secara tunai dalam kemasan kantong dengan ukuran 50 kg untuk pupuk Urea, Superphos, ZA, NPK Phonska dan kemasan 40 kg untuk pupuk Organik.
Kasus kelangkaan pupuk terutama jenis Urea merupakan fenomena yang sering kali terulang hampir setiap tahun.

Fenomena ini dapat kita lihat melonjaknya harga pupuk di tingkat petani yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal produksi pupuk urea berdasarkan hitungan diatas kertas yang diproduksi oleh 5 pabrik BUMN selalu diatas kebutuhan domestik. Artinya adalah tanpa mengurangi pasokan untuk pasar bersubsidi domestik, masih ada kelebihan pasokan pupuk sekitar 1,3 juta ton baik untuk memenuhi pasar pupuk non subsidi domestik yang diperkirakan relatif kecil maupun untuk ekspor. Namun fakta atau realitas di lapangan jauh berbeda sekali, bahwa masih sering terjadi fenomena langka pasok dan lonjak harga diatas HET (Marisa, 2011).