Mata Kuliah :
Ulumul Hadist
Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist
Soal dan Jawaban Mata Kuliah Ulumul Hadist
1. Apakah
yang melatarbelakangi terjadinya perbedaan pendapat antara Hadist, Ulama Fiqih
dan Ulama Ushul Figh dalam mendefinisikan pengertian Sunnah !
Jawab
:
Jika
kita memasuki kawasan hukum Islam (fikih), maka kita tidak akan lepas dari
terjadinya perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Hal ini disebabkan obyek
bahasan fikih biasanya adalah masalah-masalah ijtihadiyah, yaitu masalah yang
untuk menen-tukan hukumnya harus dilakukan ijtihad lebih dahulu.
Sebagai
contoh, dalam masalah hukum membaca Quran bagi orang yang sedang haid, terjadi
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengatakan hukumnya tidak
boleh, dengan alasan bahwa pada saat sedang haid, manusia dalam keadaan tidak
suci dan ada Hadis yang melarangnya. Ada pula yang membolehkannya, dengan
alasan tidak ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.
Contoh lainnya
adalah seorang istri yang ditalak tiga oleh suaminya. Istri yang dalam keadaan
seperti ini tidak boleh dirujuk oleh suaminya kecuali jika ia telah menikah
dengan suami baru dan suaminya yang baru itu telah menceraikannya. Inilah hukum
yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Quran surat al-Baqarah (2): 230. Yang
diperselisihkan adalah apakah istri dan suaminya yang baru itu harus melakukan
persetubuhan terlebih dahulu sebelum mereka bercerai. Sebagian besar ulama
berpen-dapat bahwa sebelum diceraikan, istri harus disetubuhi dahulu oleh suaminya
yang baru. Akan tetapi Sa’ied ibn Musyayyab berpendapat bahwa suami pertama
boleh menikah kembali dengan istrinya itu setelah diceraikan oleh suami
barunya, walaupun belum disetubuhi. Kedua contoh ini merupakan masalah yang
masuk dalam wilayah fikih. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya, keduanya
tidak luput dari terjadinya perbedaan pendapat.
Faktor
penyebab terjadinya perbedaan pendapat dalam fikih sangat banyak, sehingga di
antara para ulama terjadi perbedaan argumentasi tentang faktor apa saja yang
menjadi penyebab terjadinya perbedaan-perbedaan itu dalam fikih. Dalam makalah
ini penulis mencoba menggabung argumentasi-argumentasi para ulama tersebut.
Di
antara faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat itu adalah:
Perbedaan mengenai sahih dan tidaknya
nash.
Perbedaan dalam memahami nash.
Perbedaan dalam menggabungkan dan
mengunggulkan nash-nash yang saling bertentangan.
Perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul
sebagai sumber intinbath.
Perbedaan dalam perbendaharaan
Hadis
Perselisihan tentang ilat dari
suatu hukum
2. Jelaskan
pokok-pokok Hadist berikut ini beserta contohnya masing-masing:
Sanad
Matan
Rawi
Jawab :
SANAD
Kata “sanad” menurut bahasa المعتمد artinya yang
menjadi sandaran, tempat bersandar, sesuatu yang dapat di pegang atau di
percaya . Dikatakan demikian, karena hadis bersandar kepadanya. Menurut istilah terdapat perbedaan rumusan pengertian. Al
Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa sanad adalah:
الاخبار عن طريق المتن
“berita tentang jalan matan”
Yang lain menyebutkan
سلسلة الرجال الموصلة للمتن
“silsilah
orang-orang (yang meriwayatkan hadis),yang menyampaikan kepada matan hadis”.
Ada
juga yang menyebutkan
سلسلة الرواة
الذين نقلوا المتن عن مصدر الاول
“silsilah
para perawi yang menukilkan hadis dari sumbernya yang pertama”.
Contoh
sanad
اخبرنا مالك عن نافع عن عبدالله
بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه وسلم
قال ...
SANAD
Maksud dari panah tersebut adalah untuk mengetahui arah
dari mana kita memulai menentukan urut-urutan orang yang menjadi sandaran suatu
hadis sampai pada Rasulullah SAW. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Malik
sebagai sanad pertama, Nafi’ sebagai sanad kedua, Abdullah bin Umar
sebagai sanad ketiga, dan Rasulullah sebagai sanad keempat atau sanad terakhir.
MATAN
Kata matan atau al matn menurut bahasa
berarti ma irtafa’a al ardhi (tanah yang meninggi). Bisa juga diartikan
sebagai punggung jalan, tanah gersang atau tandus, membelah, mengeluarkan,
mengikat. Sedang menurut istilah adalah
مانتهى اليه السند من الكلام فهو نفس الحديث الذى ذكر الاسناد
له
“perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda
nabi SAW yang di sebut sesudah habis di sebutkan sanadnya’
Contoh matan
اخبرنا مالك عن نافع عن
عبدالله بن عمر ان رسول الله صلى ا لله عليه وسلم قال: لايبيع بعضكم
على بيع بعض
Dalam hadist tersebut, kalimat yang
tertulis tebal dan bergaris bawah di sebut dengan matan atau isi dari kandungan
hadist.
RAWI
Kata rawi atau al rawi berarti orang
yang meriwayatkan atau memberitakan hadis (naqil al hadis).
Nama lain dari perawi adalah mukharrij.
Kata mukharrij isim fa’il dari kata takhrij atau istikhraj dan ikhraj yang
dalam bahasa diartikan menampakkan,mengeluarkan dan menarik. Maksud mukharrij adalah seorang yang menyebutkan suatu hadis
dalam kitab sanadnya. Dr. Al-Muhdi menyebutkan :
فالمخرج هو ذاكر الرواية كالبخاري
“Mukharrij
adalah penyebut periwayatan seperti Al-Bukhari”.
3. Seperti
yang kita ketahui fungsi Hadist terhadap Al-Quran adalah sebagai bayan tafsir
dan bayan taqrir. Jelaskan kedua Pengertian Bayan Tersebut!
Jawab
:
a. Bayan
Al-Taqrir
Bayan
at-taqrir di sebut juga dengan bayan al-ta’qid dan bayan
al-isbat yaitumenetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam
al-qur’an. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh hadits yang di riwayatkan
Muslim dari Ibnu Umar yang berbunyi :
فإذا
رأيتم الهلال فصوموا و إذا رأيتموه فأفطروا ( رواه مسلم )
Apabila
kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah)
itu maka berbukalah. (HR. Muslim)
Hadits
ini mentaqrir(menetapkan) ayat al-Quran Surah. Al-Baqoroh : 185 yang
berbunyi :
فَمَن
شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه
Maka
barangsiapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia
berpuasa...
Karena
ayat al-quran dan hadist diatas mempunyai makna yang sama maka hadist tersebut
berfungsi sebagai bayan taqrir, mempertegas apa yang telah disebut dalam
al-quran.
b. Bayan
Al-Tafsir
Bayan
al-tafsir adalah fungsi hadits yang memberikan rincian dan tafsiran
terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal),
memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang
bersifat mutlak, dan mengkhususkan(takhshish) ayat al-qur’an yang masih
bersifat umum.
Diantara
contoh tentang ayat-ayat al-qur’an yang masihmujmal adalah perintah
mengerjakan sholat. Banyak sekali ayat-ayat terkait perintah kewajiban sholat
dalam al-Quran. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqoroh
ayat : 43
واقيموا
الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع الرا كعين
dan
dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.