TAHAPAN SELEKSI PENGAWAI
PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)
Pemerintah
akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada
tahun 2019. Pada tahap pertama dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2)
pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi
syarat. Sedangkan tahap kedua, rekrutmen PPPK untuk formasi umum.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Syafruddin, saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Rencana Pengadaan P3K Tahap I, di Batam, Rabu (23/01). "Proses rekrutmen dan seleksi PPPK rencananya dimulai bulan Februari 2019," ujarnya.
Menurut
rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 formasi. Selain itu,
pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak
bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda
yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018. "Prinsipnya, dilakukan secara
bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan
berlangsung April mendatang," imbuhnya.
Dijelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
Menteri
Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide
dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para
abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil,
objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
"Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk
menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,"
tutupnya.
Syarat
batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum
batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang
batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang
berusia 59 tahun.
Sementara
pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam
peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF)
dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
PEMERINTAHAN DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)
01
02
03
04
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
lowongan pppk 2018
rpp pppk 2018
info pppk asn terbaru
pppk kependekan dari
pppk guru
regulasi pppk