Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi

GAMBARAN UMUM PROGRAM PENINGKATAN KOMPETENSI PEMBELAJARAN (PKP) BERBASIS ZONASI

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi. Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP


Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:

  • Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya
  • Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya
  • Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik
  • Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial.
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
Peta Berbasis Zonasi


Prinsip Dasar Pelaksanaan Program PKP
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
1. Taat Azas
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.

2. Berbasis Kompetensi
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh karenanya program ini berpedoman pada standar isi, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, dan standar penilaian pada Kurikulum 2013.

3. Terstandar
Pengelolaan Program harus memenuhi standar yang ditetapkan meliputi standar pengelolaan, standar fasilitator, standar sarana dan prasarana, standar penilaian, standar penilaian, standar penyelenggaraan, standar waktu pelaksanaan, dan standar sertifikat.

4. Profesional
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan SMK dan hasil UKK guru kejuruan digunakan dalam analisis kebutuhan peningkatan kompetensi di masing-masing kelompok kerja.

5. Transparan
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.

6. Akuntabel
Proses dan hasil Program dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.

7. Berkeadilan
Semua guru pada setiap sekolah diharapkan akan mengikuti Program PKP. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program PKP Berbasis Zonasi serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka diharapkan Pemerintah Daerah dapat membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.