Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id. Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang digambarkan pada Bagan 2.1, dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang.
Baca Juga :
2) Jika karena pertimbangan keterbatasan alokasi pendanaan dan waktu untuk menyiapkan guru inti di masing-masing bidang atau mapel dalam satu zona, maka dimungkinkan untuk diampu oleh satu orang guru inti pada setiap jenis dan jenjang pendidikan atau rumpun mapelnya masing-masing.
Dengan menggunakan pendekatan berikut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru dalam satu rumpun atau lintas jenjang satuan
pendidikan sebanyak 16 orang (belum termasuk guru inti untuk SMK. Ini karena pembelajran di SMK pada umumnya sudah berorientasi pada HOTS. Hal ini dapat dilihat dari Indikator-indikator pencapaian kompetensi siswa. Indikator-indikator tersebut sudah meliputi indikator untuk C4, C5, dan C6), maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 64.000 orang.
Jika menggunakan asumsi pada poin c.2, di mana jumlah guru inti sebanyak 64.000 orang, maka jumlah kelas yang dibutuhkan dengan rata-rata 40 orang perkelas, sebanyak 1.600 kelas. Jika menggunakan asumsi satu satker melatih sebanyak 4.000 orang guru inti atau 100 kelas, dan dilakukan sebanyak 5 tahap, maka dibutuhkan 20 orang widyaiswara atau narasumber.
Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id. Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang digambarkan pada Bagan 2.1, dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menetapkan wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
- Melakukan analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masing-masing zona.
- Menetapkan PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20 orang per kelompok.
- Melakukan analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.
Mekanisme Pengelolaan Zona peningkatan kompetensi pembelajaran |
1) Idealnya setiap bidang atau mata pelajaran (mapel) pada jenis dan jenjang pendidikan diampu oleh seorang guru inti.
Dengan menggunakan pendekatan tersebut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru semua bidang dan mapel sebanyak 205, maka jumlah kebutuhan guru inti sebanyak 820.000 orang.
Kebutuhan Guru Inti untuk setiap mata pelajaran (mapel) atau bidang pada jenis dan jenjang pendidikan |
2) Jika karena pertimbangan keterbatasan alokasi pendanaan dan waktu untuk menyiapkan guru inti di masing-masing bidang atau mapel dalam satu zona, maka dimungkinkan untuk diampu oleh satu orang guru inti pada setiap jenis dan jenjang pendidikan atau rumpun mapelnya masing-masing.
Dengan menggunakan pendekatan berikut, jika jumlah zonasi sebanyak 4.000 dan jumlah jenis guru dalam satu rumpun atau lintas jenjang satuan
pendidikan sebanyak 16 orang (belum termasuk guru inti untuk SMK. Ini karena pembelajran di SMK pada umumnya sudah berorientasi pada HOTS. Hal ini dapat dilihat dari Indikator-indikator pencapaian kompetensi siswa. Indikator-indikator tersebut sudah meliputi indikator untuk C4, C5, dan C6), maka jumlah kebutuhan guru inti secara nasional adalah sebanyak 64.000 orang.
- Melakukan analisis kebutuhan pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS sesuai jumlah guru inti di masing-masing zona.
Jika menggunakan asumsi pada poin c.2, di mana jumlah guru inti sebanyak 64.000 orang, maka jumlah kelas yang dibutuhkan dengan rata-rata 40 orang perkelas, sebanyak 1.600 kelas. Jika menggunakan asumsi satu satker melatih sebanyak 4.000 orang guru inti atau 100 kelas, dan dilakukan sebanyak 5 tahap, maka dibutuhkan 20 orang widyaiswara atau narasumber.