Komponen Pelaksana pada Program PKP Berbasis Zonasi

Komponen Pelaksana pada Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi melibatkan beberapa komponen pelaksana berikut:

1. Koordinator Program PKP Berbasis Zonasi
Koordinator program PKP Berbasis Zonasi ditunjuk oleh Ditjen GTK dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan program di tingkat pusat. 




Baca Juga :

2. Fasilitator
Fasilitator dalam program PKP Berbasis Zonasi adalah Narasumber Nasional (NS), Instruktur Nasional (IN), dan Guru Inti (GI).
a. Narasumber Nasional (NS)
Narasumber Nasional (NS) adalah widyaiswara/PTP PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS atau dosen LPTK yang telah mengikuti Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapatkan predikat minimal Baik. Narasumber Nasional dapat berperan sebagai Instruktur Nasional jika diperlukan.


Komponen Pelaksana pada Program PKP Berbasis Zonasi

b. Instruktur Nasional (IN)
Instruktur Nasional (IN) adalah widyaiswara LPMP atau guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 81 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Instruktur Nasional Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Baik.
Jika dalam hal khusus Instruktur Nasional tidak tersedia, maka dapat digantikan perannya oleh Narasumber Nasional atau Tim Pengembang pada program PKP Berbasis Zonasi.

c. Guru Inti (GI)
Guru Inti (GI) adalah guru terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 yang telah mengikuti Pembekalan Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi dan mendapat predikat minimal Cukup.

Jika dalam hal khusus calon Guru Inti yang memiliki Skor UKG > 75 dan modul di bawah KCM < 2 tidak tersedia, maka dapat digantikan oleh guru dengan skor UKG terbaik yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota. 

3. Pengelola di UPT
Pengelola pada program PKP Berbasis Zonasi di UPT terdiri atas Penanggung jawab Program, operator UPT, dan panitia kelas yang ditugaskan oleh UPT.
a. Penanggung Jawab (Penjab) Program di UPT
Penanggung jawab (Penjab) Program adalah orang yang ditunjuk oleh UPT untuk mengkoordinasikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program PKP Berbasis Zonasi di tingkat UPT.
Penjab Program akan diberikan akun manajemen di SIMPKB dan berperan untuk:
1) Memantau keterlaksanaan penyelenggaraan program PKP Berbasis Zonasi di kelas meliputi keaktifan peserta dan GI.
2) Melaporkan jumlah kelas kepada Penanggung jawab program PKP Berbasis Zonasi di GTK.
3) Memastikan Pusat Zona yang aktif di SIMPKB sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan program.
b. Operator UPT
Operator UPT adalah staf yang mampu menggunakan SIMPKB dengan baik, memiliki integritas untuk menjaga kerahasiaan data peserta dan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan tugasnya. Peran dari operator UPT adalah:
1) Membuat kelas pembekalan NS/IN/GI di SIMPKB.
2) Memulai kelas PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran di SIMPKB.

4. Penanggung jawab Pusat Zona
Penanggung jawab Pusat Zona adalah guru atau staf lain (diutamakan Kepala Sekolah) pada sekolah yang dijadikan Pusat Zona dan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota. Penanggung jawab Pusat Zona berperan dalam:

  • Melakukan koordinasi dengan GI dan operator pusat zona.
  • Mengatur jadwal penggunaan pusat zona.
  • Memastikan kesiapan pusat zona untuk dijadikan sebagai tempat kegiatan PKP Berbasis Zonasi. 


5. Operator Pusat Zona
Operator Pusat Zona adalah guru/staf di sekolah yang ditetapkan sebagai pusat zona untuk membuat kelas PKP Berbasis Zonasi di SIMPKB yang diselenggarakan di wilayah zonasinya.

6. Panitia Kelas
Panitia kelas adalah petugas yang berperan untuk membantu GI secara administratif, dan menyiapkan sarana dan prasarana di tempat kegiatan pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi.