Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi

Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi
Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti seperti yang digambarkan pada alur berikut.


Alur Implementasi Program PKP Berbasis Zonasi
Alur Implementasi Program PKP Berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Bagan Penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi dapat ditunjukkan seperti pada Gambar dibawah ini.


Bagan Organisasi Penyelenggara Program PKP
Bagan Organisasi Penyelenggara Program PKP
Baca Juga :



Tugas dan peran masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Ditjen GTK adalah unit utama penyelenggara Program PKP Berbasis Zonasi secara nasional dengan tugas sebagai berikut:

  • Mengembangkan kebijakan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Menyusun Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Menyusun perangkat untuk pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi pada semua jenjang.
  • Melaksanakan penyamaan persepsi tim pengembang/fasilitator pembekalan Narasumber Nasional.
  • Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.


2. PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKS
PPPPTK, LPPPTK KPTK dan LPPKS adalah UPT Ditjen GTK yang melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi dengan tugas-tugas sebagai berikut.

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
  • Melaksanakan Pembekalan Narasumber Nasional (jika didelegasikan oleh GTK).
  • Melaksanakan Pembekalan Instruktur Nasional.
  • Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
  • Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.


3. LPMP/Balai/UPT

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dengan pihak terkait.
  • Melaksanakan Pembekalan Guru Inti.
  • Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi Program PKP Berbasis Zonasi.


4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
a. Dinas Pendidikan Provinsi

  • Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di provinsi masing-masing.
  • Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
  • Menetapkan sekolah sebagai pusat zona Program PKP Berbasis Zonasi sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan.
  • Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.


b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Mengkoordinasikan Program PKP Berbasis Zonasi di kabupaten/kota masing-masing.
  • Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi bekerja sama dengan UPT.
  • Menugaskan/mengijinkan guru sebagai calon instruktur nasional, guru inti dan guru untuk mengikuti pembekalan instruktur nasional, pembekalan guru inti, atau menjadi peserta Program PKP Berbasis Zonasi.


c. Komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (PKG/KKG/MGMP/MGBK)

  • Melakukan pendataan terhadap anggota komunitasnya.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di PKG/KKG/MGMP/MGBK masing-masing.
  • Melaksanakan Program PKP Berbasis Zonasi di komunitasnya.
  • Melakukan evaluasi secara internal berkenaan dengan pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi di kelompok kerjanya.
  • Komunitas yang mendapatkan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kepada UPT pemberi Bantuan Pemerintah.