IBADAH HAJI
Pendaftaran Ibadah Haji
Pendaftaran jamaah Haji baik Ibadah Haji Reguler maupun Ibadah
Haji Plus dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun dan dengan menerapkan
prinsip frist come first served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah
terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Departemen
Agama. Tempat pendaftaran Ibadah Haji bagi calon jamaah Haji reguler dapat
dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jamaah Haji
sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor porsi akan diberikan oleh sistem setelah
menyetor uang pendaftaran kepada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang
tersambung secara online dengan SISKOHAT. Selain itu, pendaftaran Ibadah Haji
khususnya reguler wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk
pengambilan foto dan sidik jari.
Sedang pendaftaran Ibadah Haji Plus dilakukan oleh Jamaah Haji
yang bersangkutan akan tetapi, jamaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran
sendiri tetapi dapat diwakilkan kepada PIHK dan pendaftaran Jamaah Haji Plus
dilakukan di lakukan Direktorat Jenderal
Pendaftaran Ibadah Haji dapat dilakukan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga
- Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
- Memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH
- Surat keterangan dari PIHK pilihan calon Jamaah Haji bagi Haji Plus
Ibadah Haji Reguler
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah
Haji yang dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama.
Peran masyarakat dalam Haji ini, adalah Kelompokkelompok Bimbingan Ibadah Haji
(KBIH) yang secara legalitas harus memiliki Yayasan. Fungsi KBIH dalam
pelaksanaan Ibadah Haji Reguler adalah membantu Pemerintah dalam
proses Bimbingan Ibadah saja, adapun aspek-aspek teknis sepenuhnya
dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada Haji Reguler, pembagian kuota dibagi habis
untuk seluruh provinsi secara proporsional menggunakan rumus 1 permil dari
penduduk muslim masing-masing propinsi. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 13
Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) menyebutkan Gubernur dapat menetapkan kuota
provinsi kedalam kuota Kabupaten /Kota.
Ibadah Haji Plus atau Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Plus atau Khusus adalah
penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya
bersifat khusus (Depag RI, 2009: 88).
Penyelenggaraan Ibadah Haji Plus atau Khusus dilaksanakan oleh
penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri. Sebagai
Penyelanggara Ibadah Haji Khusus yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar
sebagai penyelenggara perjalanan Umrah
- Memiliki
kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus
- Memiliki
komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah (Depag RI, 2009: 100)
Selain itu, penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Menerima
pendaftaran dan melayani Jamaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji
- Memberikan
bimbingan Ibadah Haji
- Memberikan
layanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan secara
khusus
- Memberangkatkan,
memulangkan dan melayani jamaah Haji sesuai dengan perjanjian yang
disepakati antara penyelenggara dan jamaah Haji (Depag RI, 2009: 100).
Kuota Haji Khusus dimanfaatkan oleh jamaah Haji yang ingin
mendapatkan pelayanan khusus yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji
Khusus yang telah diberi izin oleh Menteri Agama.