Pendaftaran Ibadah Haji, Haji Reguler Maupun Haji Plus


IBADAH HAJI
Pendaftaran Ibadah Haji
Pendaftaran jamaah Haji baik Ibadah Haji Reguler maupun Ibadah Haji Plus dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun dan dengan menerapkan prinsip frist come first served sesuai dengan nomor urut porsi yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Departemen Agama. Tempat pendaftaran Ibadah Haji bagi calon jamaah Haji reguler dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jamaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor porsi akan diberikan oleh sistem setelah menyetor uang pendaftaran kepada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang tersambung secara online dengan SISKOHAT. Selain itu, pendaftaran Ibadah Haji khususnya reguler wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Sedang pendaftaran Ibadah Haji Plus dilakukan oleh Jamaah Haji yang bersangkutan akan tetapi, jamaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri tetapi dapat diwakilkan kepada PIHK dan pendaftaran Jamaah Haji Plus dilakukan di lakukan Direktorat Jenderal

Pendaftaran Ibadah Haji, Haji Reguler Maupun Haji Plus

Pendaftaran Ibadah Haji dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Memiliki tabungan pada BPS BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH
  7. Surat keterangan dari PIHK pilihan calon Jamaah Haji bagi Haji Plus

Baca Juga :


Ibadah Haji Reguler
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Peran masyarakat dalam Haji ini, adalah Kelompokkelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang secara legalitas harus memiliki Yayasan. Fungsi KBIH dalam pelaksanaan Ibadah Haji Reguler adalah membantu Pemerintah dalam proses Bimbingan Ibadah saja, adapun aspek-aspek teknis sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah. Pada Haji Reguler, pembagian kuota dibagi habis untuk seluruh provinsi secara proporsional menggunakan rumus 1 permil dari penduduk muslim masing-masing propinsi. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 pasal 28 ayat (2) menyebutkan Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi kedalam kuota Kabupaten /Kota.

Ibadah Haji Plus atau Khusus
Penyelenggaraan Ibadah Haji Plus atau Khusus adalah penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus (Depag RI, 2009: 88).
Penyelenggaraan Ibadah Haji Plus atau Khusus dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri. Sebagai Penyelanggara Ibadah Haji Khusus yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan Umrah
  2. Memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji Khusus
  3. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Ibadah (Depag RI, 2009: 100)

Selain itu, penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Menerima pendaftaran dan melayani Jamaah Haji hanya yang menggunakan Paspor Haji
  2. Memberikan bimbingan Ibadah Haji
  3. Memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan secara khusus
  4. Memberangkatkan, memulangkan dan melayani jamaah Haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jamaah Haji (Depag RI, 2009: 100).
Kuota Haji Khusus dimanfaatkan oleh jamaah Haji yang ingin mendapatkan pelayanan khusus yang ditawarkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah diberi izin oleh Menteri Agama.