Indonesia Menggunakan Sistem Sentralisasi Pendidikan

Indonesia  menggunakan sistem sentralisasi pendidikan. Sistem sentralisasi pendidikan ini maksudnya pemerintah pusat memiliki wewenang secara penuh terhadap pendidikan. Misalnya saja dalam hal kebijakan. Pemerintah memiliki wewenang penuh dalam menentukan kebijakan pendidikan. Setiap sekolah hanya tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan pendidikan yang diperintahkan. 


Sekarang Indonesia telah menganut sistem otonomi pendidikan atau bisa dikatakan sistem desentralisasi pendidikan. Di sini pemerintah pusat tetap memiliki wewenang tetapi tidak secara penuh terhadap pendidikan. Desentralisasi pendidikan ini kemudian memunculkan akan sangat pentingnya sosok pemimpin yaitu kepala sekolah. Kepala sekolah akan berperan sangat penting dalam mengelola sumber daya yang dimiliki sekolah. Kepala sekolah memiliki tugas dan wewenangnya yang harus dilaksanakan dengan baik. Kepala sekolah dituntut harus memiliki kemampuan agar mampu melaksanakan tugas tersebut.

Indonesia Menggunakan Sistem Sentralisasi Pendidikan
Indonesia Menggunakan Sistem Sentralisasi Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, ditegaskan bahwa: 
Seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Semua kompetensi tersebut mutlak harus dimiliki oleh kepala sekolah agar mampu mewujudkan pembelajaran yang bermutu dalam rangka mencapai pendidikan yang berkualitas di sekolah. 
Baca Juga:


Dari pendapat tersebut, jelas bahwa yang menjadi penentu keberhasilan suatu sekolah terletak pada kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tugas utama kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah adalah menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusi sehingga para guru dan siswa dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan baik dan menyenangkan di lingkungan sekolahnya. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk itulah, pendidikan di Indonesia secara terus-menerus berusaha untuk ditingkatkan mutunya.  

Salah satu program yang dapat diselenggarakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran adalah pemberian  bantuan kepada guru atau yang lebih dikenal dengan istilah supervisi. Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan di sekolah mempunyai tugas di bidang supervisi akademik. 
Priansa dan Somad (2014:106) menyatakan: “Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran”. Tugas di bidang supervisi merupakan tugas-tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pembinaan guru untuk perbaikan pengajaran. Supervisi merupakan suatu usaha memberikan bantuan kepada guru untuk memperbaiki  atau  meningkatkan  proses  dan situasi belajar mengajar berdasarkan fakta di dalam kelas, bukan hasil rekayasa. Sasaran akhir dari kegiatan supervisi adalah meningkatkan hasil belajar siswa.

Tesis :