ARTIKEL PENDIDIKAN - Makalah Studi Syariat Islam di Aceh menjelaskan
  tentang Sejarah Pemberlakuan Syariat islam di aceh, Syariat islam dan Qanun
  aceh, Pro dan kontra penerapan Syariat Islam di Aceh. Berikut Makalah Studi  Syariat Islam di Aceh.
Makalah Studi Syariat Islam di Aceh
Nanggroe Aceh Darussalam lebih di kenal dengan gelar Seramoe Mekkah (serambi
  Mekkah). Nafas Islam bersatu dalam adat budaya orang Aceh sehingga aktifitas
  budaya kerap berazaskan ajaran Islam. Contoh paling terkenal adalah pembuatan
  senjata Rencong sebagai senjata tradisional yang di ilhami dari Bismillah.
  Seni tari-tarian Seudati konon katanya berasal dari kata Syahadatain, dua kata
  untuk menyatakan diri bersaksi menjadi pemeluk Islam.
Saat Syariat Islam
  secara kaffah (menyeluruh) diresmikan pada tahun 2001, pro dan kontra terus
  bermunculan sampai saat ini.  Keterlibatan pemerintah dituduh ada unsur
  politik untuk memblokir bantuan Negara Non-Muslim terhadap kekuatan GAM (
  Gerakan Aceh Merdeka ). Nada-nada sinis kerap terdengar seperti “ Peu payah
  awak Jawa jak peu Islam tanyoe, ka dari jameun uroe jeh tanyoe ka Islam”
  (kenapa harus pemerintah pusat di Jawa yang meng-Islamkan orang Aceh,
  sejakzaman dulu Aceh adalah daerah Islam).
Penetapan Syariat Islam di daerah provinsi Aceh memiliki sudut pandang yang
  berbeda, satu sisi  berupa sisi ke-Indonesiaan, yaitu pemberlakuan
  syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar daerah Aceh tidak bercerai
  dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan syariat Islam tahapan ini,
  bertujuan untuk meminimalisasi ketidakpuasan Aceh terhadap prosedur pemerintah
  pusat, dan langkah politik yang terdesak untuk melindungi Aceh dalam pangkuan
  NKRI, yang bermaksud untuk membawa kenyamanan psikologis atau pikiran bagi
  masyarakat Aceh.
Penerapan hukum syariat Islam ini tidak terlepas dari peran para alim ulama.
  Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UU no. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
  Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, disebutkan bahwa bahwa
  penyelenggaraan keistimewaan Aceh tersebut meliputi: Pertama Penyelenggaraan
  Kehidupan Beragama, Kedua Penyelenggaraan Kehidupan Adat; ketiga
  Penyelenggaraan Pendidikan dan Keempat adalah Peran Ulama dalam Penetapan
  Kebijakan Daerah. Hal ini didukung dengan pasal 16 ayat (2) UU no. 11 tahun
  2006 tentang Pemerintah Aceh, huruf d. yaitu “keterlibatan para alim ulama
  dalam menetapkan kebijakan dan kearifan di daerah Aceh”.
Ciri khas budaya dan sikap kontra yang seolah-olah menimbulkan tanda tanya
  sejak kapan syariat islam sudah berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam? Lazimnya
  bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga dimensi waktu keberadaan hukum
  Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa orde lama dan orde baru.
Sejak
  saat ini pemerintah melibatkan diri apa yang melatarbelakangi pemberlakuan
  syariat Islam secara kaffah? Hukum apa saja yang di atur dalam syariat islam?
  Bagaimana  Penerapan Syariat Islam Aceh dalam Lintas Sejarah
  perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001-sekarang, baik dari segi perubahan
  yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam diterapkan maupun
  konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan peraturan syariah yang
  sudah dicanangkan.
Dari uraian masalah di atas penulis ingin mengkaji lebih mendalam dengan judul
  “Sejarah dan perkembangan Syariat Islam di Aceh”. Berdasarkan latar belakang
  masalah tersebut di atas yang akan penulis fokuskan dalam penelitian ini 
  adalah, “Bagaimana  Penerapan Syariat Islam Aceh dalam Lintas Sejarah
  perkembangannya sejak pertama kali diterapkannya secara Kaffah (menyeluruh)
  dan apa perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat Islam
  diterapkan?”
Selengkapnya Makalah Tentang Studi Syariat Islam di Aceh dibawah ini:
Download Makalah
Makalah Studi Syariat Islam Di Aceh by Masbabal.Com on Scribd
Download Makalah
 
