ARTIKEL PENDIDIKAN - Makalah Studi Syariat Islam di Aceh menjelaskan
tentang Sejarah Pemberlakuan Syariat islam di aceh, Syariat islam dan Qanun
aceh, Pro dan kontra penerapan Syariat Islam di Aceh. Berikut Makalah Studi Syariat Islam di Aceh.
Makalah Studi Syariat Islam di Aceh
Nanggroe Aceh Darussalam lebih di kenal dengan gelar Seramoe Mekkah (serambi
Mekkah). Nafas Islam bersatu dalam adat budaya orang Aceh sehingga aktifitas
budaya kerap berazaskan ajaran Islam. Contoh paling terkenal adalah pembuatan
senjata Rencong sebagai senjata tradisional yang di ilhami dari Bismillah.
Seni tari-tarian Seudati konon katanya berasal dari kata Syahadatain, dua kata
untuk menyatakan diri bersaksi menjadi pemeluk Islam.
Saat Syariat Islam
secara kaffah (menyeluruh) diresmikan pada tahun 2001, pro dan kontra terus
bermunculan sampai saat ini. Keterlibatan pemerintah dituduh ada unsur
politik untuk memblokir bantuan Negara Non-Muslim terhadap kekuatan GAM (
Gerakan Aceh Merdeka ). Nada-nada sinis kerap terdengar seperti “ Peu payah
awak Jawa jak peu Islam tanyoe, ka dari jameun uroe jeh tanyoe ka Islam”
(kenapa harus pemerintah pusat di Jawa yang meng-Islamkan orang Aceh,
sejakzaman dulu Aceh adalah daerah Islam).
Penetapan Syariat Islam di daerah provinsi Aceh memiliki sudut pandang yang
berbeda, satu sisi berupa sisi ke-Indonesiaan, yaitu pemberlakuan
syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar daerah Aceh tidak bercerai
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan syariat Islam tahapan ini,
bertujuan untuk meminimalisasi ketidakpuasan Aceh terhadap prosedur pemerintah
pusat, dan langkah politik yang terdesak untuk melindungi Aceh dalam pangkuan
NKRI, yang bermaksud untuk membawa kenyamanan psikologis atau pikiran bagi
masyarakat Aceh.
Penerapan hukum syariat Islam ini tidak terlepas dari peran para alim ulama.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UU no. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, disebutkan bahwa bahwa
penyelenggaraan keistimewaan Aceh tersebut meliputi: Pertama Penyelenggaraan
Kehidupan Beragama, Kedua Penyelenggaraan Kehidupan Adat; ketiga
Penyelenggaraan Pendidikan dan Keempat adalah Peran Ulama dalam Penetapan
Kebijakan Daerah. Hal ini didukung dengan pasal 16 ayat (2) UU no. 11 tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh, huruf d. yaitu “keterlibatan para alim ulama
dalam menetapkan kebijakan dan kearifan di daerah Aceh”.
Ciri khas budaya dan sikap kontra yang seolah-olah menimbulkan tanda tanya
sejak kapan syariat islam sudah berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam? Lazimnya
bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga dimensi waktu keberadaan hukum
Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa orde lama dan orde baru.
Sejak
saat ini pemerintah melibatkan diri apa yang melatarbelakangi pemberlakuan
syariat Islam secara kaffah? Hukum apa saja yang di atur dalam syariat islam?
Bagaimana Penerapan Syariat Islam Aceh dalam Lintas Sejarah
perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001-sekarang, baik dari segi perubahan
yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam diterapkan maupun
konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan peraturan syariah yang
sudah dicanangkan.
Dari uraian masalah di atas penulis ingin mengkaji lebih mendalam dengan judul
“Sejarah dan perkembangan Syariat Islam di Aceh”. Berdasarkan latar belakang
masalah tersebut di atas yang akan penulis fokuskan dalam penelitian ini
adalah, “Bagaimana Penerapan Syariat Islam Aceh dalam Lintas Sejarah
perkembangannya sejak pertama kali diterapkannya secara Kaffah (menyeluruh)
dan apa perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat Islam
diterapkan?”
Selengkapnya Makalah Tentang Studi Syariat Islam di Aceh dibawah ini:
Download Makalah
Makalah Studi Syariat Islam Di Aceh by Masbabal.Com on Scribd
Download Makalah