Makalah Lengkap - Makalah Jenis-jenis Ansuransi Syariah di bawah ini menjelaskan tentang Pengertian Asuransi Syariah, Dasar Hukum Asuransi Syariah, Jenis-Jenis Asuransi Syariah. Unduh Makalah Jenis-jenis Ansuransi Syariah.
Makalah Jenis-jenis Ansuransi Syariah
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap manusia tidak akan pernah lepas dari suatu masalah dan resiko. Dalam hidupnya, manusia akan selalu dihadapkan pada peristiwa yang tidak terduga yang akan terjadi, yang nantinya dapat menimbulkan kerugian bagi manusia itu sendiri. Mereka tidak akan pernah bisa menghindar dari resiko tersebut. Resiko ini merupakan kemungkinan terjadinya suatu kerugian yang tidak terduga dan yang tidak di inginkan.
Manusia pasti menginginkan hidupnya tenang meskipun kelak akan terjadi resiko. Untuk mengatasi hal tersebut mereka melakukan usaha dan upaya, salah satunya dengan cara melimpahkannya kepada pihak lain. Maka pilihan yang paling tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.
Salah satu resiko yang banyak ditakuti oleh manusia adalah resiko kematian. Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran terhadap orang terkasih yang telah ditinggalkan.
Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab taka<fala-yataka-takaful yang berarti saling menanggung atau saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.
Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat.
Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya. Saat itulah mulai dirasakan perlunya perlindungan terhadap ancaman tersebut sebagai unsur awal munculnya asuransi.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui tentang
1. Pengertian Ansuransi Syariah
2. Dasar Hukum Ansuransi Syariah
3. Jenis-jenis Ansuransi Syariah
Unduh Makalah Jenis-jenis Ansuransi Syariah lengkap Footnote
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi Syariah
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator. Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwasannya asuransi takaful merupakan pihak yang tertanggung penjamin atas segala risiko kerugian, kerusakan, kehilangan, atau kematian yang dialami oleh nasabah (pihak tertanggung). Dalam hal ini, si tertanggung mengikat perjanjian (penjaminan resiko) dengan si penanggung atas barang atau harta, jiwa dan sebagainya berdasarkan prinsip bagi hasil yang mana kerugian dan keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak.
Asuransi merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Dalam ensiklopedi hukum Islam telah disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Abbas Salim berpendapat, bahwa asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subsitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
B. Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dasar hukum asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah.10 Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu al-Qur’an dan Sunnah Rasul, serta pendapat Ulama atau Fuqaha yang tertuang dalam karya-karyanya.
Ayat al-Qur’an yang mempunyai nilai praktik asuransi, antara lain :
Perintah Allah SWT untuk saling tolong-menolong dan bekerjasama Surat al-Maidah (5) : 2
Artinya : “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya”.
Ayat al-Maidah ini memuat perintah tolong-menolong antar sesama manusia. Dalam bisnis asuransi, ini terlihat dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) perusahaan asuransi untuk menyisihkan dananya agar digunakan sebagai dana sosial (tabarru’).
Surat al-Baqarah (2) : 185
Artinya : “… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidakmenghendaki kesukaran bagimu…”.12
Ayat di atas menerangkan bahwa kemudahan adalah sesuatu yang dikehendaki oleh-Nya, dan sebaliknya kesukaran adalah sesuatu yang tidak dikehendaki oleh-Nya. Maka manusia dituntut oleh Allah agar tidak mempersulit dirinya sendiri dalam menjalankan bisnis, untuk itu bisnis asuransi merupakan sebuah progam untuk menyiapkan dan merencanakan kehidupan di masa mendatang.
C. Jenis-Jenis Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful.
Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1. Takaful berencana
2. Takaful pembiayaan
3. Takaful pendidikan
4. Takaful dana haji
5. Takaful berjangka
6. Takaful kecelakaan siswa
7. Takaful kecelakaan diri
8. Takaful khairat keluarga
b. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful.
Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :
1. Takaful kebakaran
2. Takaful kendaran bermotor
3. Takaful pengangkutan
4. Takaful Resiko Pembangunan
5. Takaful Resiko Pemasangan
6. Takaful Penyimpanan Uang
7. Takaful Gabungan
8. Takaful Aneka
9. Takaful rekayasa/Engineering
Dalam prakteknya asuransi syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan Takaful Umum (asuransi Kerugian). Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful. Takaful Umum (asuransi Kerugian) adalah bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful. Produk asuransi takaful keluarga meliputi :
1. Produk-produk Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)
Ada beberapa contoh produk– produk Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain:
a. Produk-produk individu yang ada unsur tabungan (saving)
Produk-produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan. Setiap peserta wajib membayar sejumlah uang secara teratur kepada perusahaan. Besar premi yang akan dibayarkan tergantung kepada kemampuan peserta. Akan tetapi, perusahaan menetapkan jumlah minimum premi yang dapat dibayarkan. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dipisah oleh perusahaan asuransi dalam dua rekening yang berbeda, yaitu:
a) Rekening Tabungan, yaitu kumpulan dana yang merupakan milik peserta, yang dibayarkan bila:
- Perjanjian berakhir
- Peserta mengundurkan diri
- Peserta meninggal dunia
b) Rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, yang dibayarkan bila:
- Peserta meninggla dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
b. Produk–produk individu (non saving)
Produk–produk individu tanpa tabungan (non saving) artinya produk-produk syariah yang sifatnya individu dan di dalam struktur produknya tidak terdapat unsur tabungan atau semuanya bersifat tabarru’ dana tolong menolong. Setiap premi yang dibayar oleh peserta akan dimasukkan ke dalam rekening Tabarru’, yaitu kumpulan dana yang diniatkan oleh peserta sebagai iuran kebajikan untuk tujuan saling tolong menolong dan saling membantu, dan dibayarkan bila:
- Peserta meninggla dunia
- Perjanjian telah berakhir (jika ada surplus dana)
c. Produk-produk Kumpulan
Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk– produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain:
1. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan atau anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2. Takaful Kecelakaan Siswa
Bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga pendidikan nonformal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3. Takaful Wisata dan Perjalanan
Program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata dan travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.
4. Takaful Pembiayaan
Bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5. Takaful Majelis Taklim
Bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6. Takaful Al-Khairat
Bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah atau swasta, organisasi yang berbadan hukum atau usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta atau karyawan mengalami musibah meninggal.
7. Takaful Medicare
Program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal–hal yang tidak terduga.
8. Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji)
Program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9. Takaful Perjalanan Haji dan Umrah
Program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.
Produk-produk Asuransi Takaful umum adalah :
2. Produk-produk Takaful Umum (asuransi Kerugian).
a. Produk–produk Simple Risk
Produk–produk Simple Risk adalah jenis–jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk–produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain:
1. Takaful Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2. Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3. Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4. Takaful Aneka (General Accident Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko–resiko yang tidak dapat ditutup pada polis–polis Takaful yang telah ada.
b. Produk-produk Mega Risk
Produk Mega Risk adalah produk–produk kerugian yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk), sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain:
1. Takaful Kebakaran (industrial risk)
Menjamin objek–objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan).
2. Takaful Rekayasa (Engineering insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat–alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3. Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada barang–barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4. Takaful Surety Bond (construction contract bond)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5. Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6. Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7. Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Asuransi syariah memiliki dua jenis asuransi yakni Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan Takaful Umum (asuransi Kerugian).
Perkembangan asuransi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Khususnya karna Indonesia di dominasi oleh kaum Muslimin maka permintaan akan asuransi syariahpun semakin tinggi, apalagi asuransi ini didasarkan pada prisnip syariah Islam.
Asuransi Syariah (Takaful) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong antara sejumlah orang atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi syariah merupakan suatu perusahaan berprinsipkan syariah islam dengan mengutamakan tolong menolong antara pihak – pihak yang bekerjasama di dalamnya. Pada dasarnya asuransi syariah dapat memberikan manfaat bagi pihak yang tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit , sebagai tabungan dan sumber pendapatan , sebagai alat penyebaran resiko, serta dapat meningkatkan kegiatn usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Hasan. 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Kencana.
Iqbal, Muhaimin. 2006. Asuransi Umum Syariah. Jakarta: Gema Insani.
Soemitra, Andri. 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sula, Muhammad Syakir. 2003. Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, STI.
Sula, Muhammad Syakir, AAIJ, FIIS. 2004. Asuransi Syariah. Jakarta: Gema Insani.