Materi Pendidikan Pancasila

Materi - Pancasila merupakan Ideologi Negara Republik Indonesia, secara resmi Pancasila ditetapkan sebagai Ideologi Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Proses perumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh para pemimpin Indonesia pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 1945 yang pada akhirnya memperoleh kesepakatan.

Kesepakatan ini merupakan konsensus nasional pertama bangsa Indonesia yakni menetapkan Pancasila sebagai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Konsensus nasional tersebut merupakan hasil puncak yang gemilang sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan Negara Indonesia. Teks Pancasila yang diakui oleh negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.
Materi Pendidikan Pancasila

Indonesia adalah negara besar. Wilayahnya mencakup seluas ± 5,2 juta km2 terbentang dari Sabang hingga Merauke. 65% wilayah Indonesia terdiri atas perairan/lautan, sedangkan 35% berupa daratan yang terdiri atas 17.506 pulau besar maupun kecil. Negeri yang subur kang sarwo tinandur gemah ripah lohjinawi tata titi tentrem karta raharja. Penggambaran tanah Indonesia yang subur seperti diungkapkan subur kang sarwo tinandur ‚dapat membuat tongkat kayu dan batu pun dapat menjadi tanaman‛. Negara yang dihuni oleh beraneka ragam penduduk, dengan perbedaan suku, etnis, bahasa, dan golongan. Oleh karena itu tepatlah kiranya semboyan Bhinneka Tunggal Ika dicanangkan sebagai persatuan bagi bangsa Indonesia yang memang multi etnis dan kultur ini.

Pada kenyataannya, memang bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan dan Kerajaan Majapahit di Jawa Timur; Indonesia tercatat sebagaiu negeri yang besar kekuasaannya meliputi seluruh wilayah Nusantara dan beberapa bagian di Semenanjung Malaka. Kebesaran Indonesia ditandai dengan wilayah laut dan daratan yang sangat luas, dan masing-masing memberikan kekayaan alam yang melimpah-ruah. Dua bentuk wilayah itu pula yang menempatkan Indonesia sebagai ‚negara bahari‛ dan negara agraris‛ sekaligus.

Ditempatkannya Pancasila dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia, maka Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental bagi negara. Dengan kedudukan dan fungsi yang demikian, maka Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di samping faktor utama Pancasila di dalam sistem ketatenegaraan Indonesia terdapat faktor Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, membicarakan kehidupan ketatanegaraan Indonesia tidak dapat lepas harus juga membicarakan faktor Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dalam teori maupun dalam praktek ketatanegaraan. Di satu pihak Pancasila sebagai sistem dasar dan merupakan landasan ideal, maka di lain pihak UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila yang merupakan landasan struktural dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Pancasila merupakan faktor utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, maka mekanisme penyelenggaraan nNegara Indonesia haruslah didasarkan dan diukur dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Dalam arti Pancasila menjadi dasar seluruh Peraturan Perundang-undangan yang mengarus segala segi kehidupan di dalam negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, merupakan pedoman yang tertinggi dan kaidah dasar Hukum Nasional.

Sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila mencakup kesatuan integral norma-norma fundamental bangsa Indonesia, yakni suatu keyakinan dan pendirian hidup bangsa Indonesia dalam melangsungkan dan mempertahankan eksistensinya terhadap tantangan dunia dalam menghadapi era globalisasi, pasar bebas, dan beserta masalah-masalah lainnya. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan sendi dasar dan pedoman bangsa Indonesia dalam bernegara dan bermasyarakat. Sebagai falsafah bangsa, maka Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang tumbuh dari diri pribadi bangsa Indonesia sebagai kumpulan manusia yang menyatukan diri, dengan demikian Pancasila merupakan pencerminan realitas bangsa Indonesia. Sebagai sesuatu yang berkembang tentunya faktor-faktor ketatanegaraan mempunyai kemungkinan dapat berubah dan bergeser dari isi dan bentuk semula, akan tetapi sepanjang sejarah ketatanegaraan faktor Pancasila belum pernah berubah, faktor Pancasila bersifat tetap dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berbeda halnya dengan faktor konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pernah mengalami beberapa kali perubahan atau pergeseran. Sejarah konstitusi kita sejak UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian diganti dengan konstitusi RIS pada akhir tahun 1949, dan delapan bulan kemudian diganti dengan UUDS 1950, kemudian kembali lagi ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan sekarang dengan bergulirnya reformasi pada akhir abad ke-20, maka UUD 1945 telah diamandemenkan (4 tahap dari tahun 1999 hingga 2002) walaupun masih muncul lagi tuntutan untuk amandemen ulang, bahkan adapula yang menginginkan kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen.