Eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia

Materi - Eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia telah mengalami berbagai macam interpretasi dam manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi mempertahankan kekuasaan dengan berlindung di balik legitimasi ideologi Pancasila. Singkatnya Pancasila tidak diposisikan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara melainkan direduksi, dibatasi, dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa.

Eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia

Seiring berjalannya reformasi di Indonesia, maka monopoli Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa secara absolut sebagai satu-satunya azas tunggal di Indonesia harus diakhiri. Imbas yang dirasakan dunia pendidikan khususnya Perguruan Tinggi mempunyai tugas yang sangat berat, yaitu harus mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada peserta didik terutama kalangan mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif tanpa muatan kepentingan politik tertentu. Muncul anggapan dari banyak kaum elit politik dan masyarakat yang beranggapan bahwa Pancasila merupakan label Orde Baru, sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap identik dengan keinginan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan yang miring dan sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila sebagai dasar falsafah negara yang fundamentalis, pasca era reformasi akan berakibat fatal bagi bangsa Indonesia, yaitu lemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara dan kemudian dalam realita kehidupan akan menggoncangkan desintegrasi bangsa. Kondisi ini dapat kita lihat dengan terjadinya kekacauan di beberapa daerah di Indonesia.

Upaya untuk mempelajari, memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dalam tatanan kehidupan bangsa yang remuk redam seiring bergulirnya reformasi merupakan tugas yang sangat berat bagi bangsa Indonesia. Interpretasi terhadap Pancasila mengalami berbagai macam perkembangan serta dinamika itu sebetulnya justru membuktikan bahwa sifat Pancasila yang terbuka, aktual, dinamis, serta reformatif yang senantiasa dikembangkan selaras dengan aspirasi masyarakat sebagai kausa materialis Pancasila. Oleh karena itu perlu kiranya mengkaji Pancasila secara netral dan ilmiah sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa seperti yang diharapkan dan diteladankan oleh para pendiri negara kita.

Proses terbentuknya bangsa Indonesia sebagai negara Republik Indonesia melalui proses sejarah yang panjang. Dimulai zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Mataram Kuno, Majapahit, hingga masuknya bangsa lain yang menjajah sertai menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati diri sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dalam hidup berbangsa dan bernegara dewasa ini terutama pasca bergulirnya reformasi, maka bangsa Indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat dan kokoh agar tidak terombang-ambing di tengah kancah masyarakat internasional.

Pendeknya bangsa Indonesia harus mempunyai nasionalisme serta rasa kebangsan yang kuat. Hal ini akan dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Bangsa Indonesia telah mengalami kejayaan pada masa Sriwijaya dan Majapahit yang dibangun atas dasar modal kekayaan alam (aspek material) dan semangat persatuan (aspek spiritual). Akan tetapi modal dasar ketiga, yakni: Sumber Daya Manusia (aspek intelektual) belum berhasil diwujudkan. Bahkan hingga bangsa Indonesia mengalami masa penjajahan yang cukup panjang, masih tetap belum mempunyai sumber daya manusia yang cukup memadai.

Kurangnya aspek intelektual tersebut mengakibatkan kurangnya kemampuamn untuk memberdayakan kekayaan alam secara tepat guna dan kemampuan untuk mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan secara solid. Faktor inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia menjadi incaran bagi bangsa-bangsa maju, dan itulah juga yang menyebabkan bangsa seperti Portugis, Spanyol, Belanda, Inggris, dan kemudian Jepang dapat dengan mudah menguasai Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bangkita kembali para pertengahan penaklukan penjajahan Belanda. Di sisi lain kehadiran bangsa penjajah di Indonesia memberikan angin segar perubahan, yakni orientasi perjuangan dan sikap hidup dari perjuangan dan sikap hidup yang bercorak kedaerahan dan golongan berubah menjadi sikap hidup dan perjuangan yang berorientasi pada persatuahn seluruh bangsa Indonesia. Tiap daerah merasa mempunyai nasib yang sama, dengan demikian kehadiran penjajah telah berjasa menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia.

Dengan dideklarasikannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dipelopori oleh kaum pemuda, bangsa Indonesia menyatakan ikrar berbangsa satu bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia, dan bertanah air satu tanah air Indonesia. Ikrar pemuda ini merupakan sumpah dan janji bangsa Indonesia untuk menegakkan kembali semangat nasionalisme, menghilangkan fanatisme kedaerahan maupun kelompok dan golongan.

Pada dasarnya setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara senantiasa mempunyai suatu dasar filsafat, suatu pandangan hidup. Setiap bangsa mempunyai ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah hanya merupakan hasil konseptual perseorangan saja, melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia yang diangkat dari nilai-nilai kultural para pendiri negara seperti Soekarno, Muh. Yamin, Soepomo dan tokoh-tokoh pendiri negara lainnya. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual sudah seharusnya untuk mendalami Pancasila secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan zaman.