Urgensi dan kegunaan mempelajari Munasabah

Kajian tentang munasabah sangat penting dalam penafsiran al-Qur’an yang berfungsi untuk menunjukkan keserasian antara satu surah dengan surah berikutnya, keserasian antara kalimat dengan kalimat dalam satu ayat, dan juga keserasian antara satu ayat dengan ayat berikutnya. Ketika kita menemukan ayat-ayat yang nampaknya tidak punya kaitan sama sekali, sebagian orang yang tidak memahami munasabah akan langsung mempertanyakan kenapa penyajian al-Qur'an melompat-lompat dari satu tema ke tema yang lain atau dari satu masalah ke masalah lain secara tidak sistematis. Setelah mengetahui munasabah, orang menyadari betapa al-Qur'an tersusun dengan sangat serasi dan sistematis, tetapi tentu saja sangat berbeda dengan sistematika penyusunan dan penulisan bukubuku serta karya ilmiah buatan manusia saat ini.

Menurut al-Suyuti, ilmu munasabah adalah ilmu yang sangat penting dalam proses penafsiran al-Qur'an, namun hanya sedikit di antara para mufassir yang memberikan perhatiannya karena ilmu ini dinilai sangat memerlukan ketelitian dan kejelian bagi orang menafsirkan al-Qur’an. Di antara mufassir yang banyak memberikan perhatian terhadap ilmu munasabah adalah Imam Fakhruddin al-Razi.

Menurut Al-Razi bahwa sebagian besar rahasia yang tersembunyi dari al-Qur'an tersimpan dalam persoalan urutan surah dan ayat serta kaitan antara satu dengan yang lainnya. Khusus tentang Surah al-Baqarah misalnya, al-Razi menyatakan bahwa siapa saja yang memperhatikan rahasia susunan ayat-ayat dalam surah ini akan mengetahui bahwa al-Qur'an, tidak hanya mukjizat dari segi kefasihan lafal-lafal dan kehebatan isinya, namun juga mukjizat dari segi susunan surah dan ayat-ayatnya.


Para ulama sepakat bahwa Al-Qur’an yang diturunkan dalam jangka waktu 20 tahun lebih yang mengandung bearmacam-macam hukum karena sebab yang berbeda-beda, sesungguhnya memiliki ayat-ayat yang mempunyai hubungan erat, sehingga tidak perlu mencari asbab Nuzulnya, sebab pertautan satu ayat dengan ayat lainnya sudah bisa mewakilinya. Berdasarkan prinsip itu pulalah, Az-Zarkasyi mengatakan bahwa lebih utama mengemukakan munasabah jika tidak terdapat asbab An-Nuzul.


Adapun kegunaan mempelajari Ilmu Munasabah dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Dapat mengembangkan bagian anggapan orang bahwa tema-tema al-Qur’an kehilangan relevansi antara satu bagian dan bagian yang lainnya. 

Contohnya terhadap firman Allah dalam surah Al-Baqarah/2:189:

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung

Artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”

Orang yang membaca ayat tersebut pasti akan bertanya: Apakah hubungan atau korelasi antara pembicaraan bulan sabit dengan pembicaraan mendatangi suatu rumah. Dalam menjelaskan munasabah antara kedua pembicaraan itu, Az-Zarkasy menjelaskan: “Sudah diketahui bahwa ciptaan Allah mempunyai hikmah yang jelas dan mempunyai kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, maka tinggalkan pertanyaan tentang hal itu, dan perhatikanlah sesuatu yang engkau anggap sebagai kebaikan, padahal sama sekali bukan merupakan sebuah kebaikan.”


2. Mengetahui persambungan atau hubungan antara bagian al-Qur’an, baik antara kalimat atau antar-ayat maupun antar-surah, sehingga lebih memperdalam pengetahuan dan pengenalan terhadap kitab al-Qur’an dan memperkuat keyakinan terhadap kewahyuan dan kemukjizatannya.


3. Dapat mengetahui mutu dan tingkat ke-balaghah-an bahasa al-Qur’an dan konteks kalimat-kalimatnya yang satu dengan yang lainnya, serta persesuaian ayat atau surah yang satu dari yang lain.


4. Dapat membantu dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an setelah diketahui hubungan suatu kalimat atau ayat dengan kalimat atau ayat yang lain.