Tujuan, Tugas dan Sistem Hukum Acara Pidana

Hukum - Jika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak badan pemerintah yang bersangkutanm untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbul soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan Pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatu putusan Pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah yang dinamakan hukum acara pidana. Dibawah ini akan dijelaskan tentang Tujuan, Tugas dan Sistem Hukum Acara Pidana.


Tujuan Hukum Acara Pidana
Pedoman pelaksanaan KUHAP, memberi penjaelasan tentang tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendapati kebenaran material, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakan pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu pindak pidana telah dilakukan dan apakah orang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Demikian juga pendapat Simons dan Mr .J. M. Van Bemmelen mengatakan pada intinya tujuan Hukum Acara Pidana adalah “mencari kebenaran materiil , sehingga kebenaran formil bukanlah merupakan tujuan dari hukum acara pidana” ( Dalam Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana , Suatu Tinjaoan Khusus.h. 14 ).

Tugas/Fungsi Hukum Acara Pidana
Prof. Moeljatno, SH berdasarkan atas definisi hukum acara pidana yang dibuatnya menambahkan bahwa fungsi hukum acara pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana. Dan sehubungan dengan fungsi hukum acara pidana Mr. J.M. Van Bemmelen, dalam tulisannya “Leerboek van Het Nederlandsch Strat procesrecht”, menyebutkan ada 3 (tiga) fungsi pokok Hukum Acara Pidana yaitu:
a. Mencari dan menemukan kebenaran
b. Pengambilan putusan oleh Hakim
c. Pelaksanaan dari pada putusan yang telah diambil (S.Soema Dipradja, 1978).

Sifat Hukum Acara Pidana
Bertitik tolak dari hukum acara pidana adalah hukum public ( public law ) dan hukum yang mempertahankan esensi dari hukum pidana , sifat hukum acara pidana haruslah memberikan keastianprosedur dan rasa keadilan, baik anasir orang yang dituntut maupun kepentingan masyarakat itu sendiri. Dalam hai ini Prof. DR Wirjono P. dengan tegas mengatakan ada dua sifat dari hukum acara pidana Indonesia : Kepentingan Masyarakat dan kepentingan orang yang dituntut.. Lebih jauh dikatakan :

Pertama, Dari kepentingan masyarakat itu sendir dalam artian , bahwa kepentingan masyarakat harus dilindungi, yang mana hal ini merupakan sifat hukum acara pidana sebagai bagian dari hukum public ( public law ), karena bertugas melindungi kepentingan masyarakat, maka konsekwensil logisnya haruslah diambil tindakan tegas dari seorang yang melanggar suatu aturan hukum pidana sesuai dengan kadar kesalahannya ( equality of law ), yang mana tindakan tegas dimaksudkan sebagai sarana guna keamanan, ketentraman dan kedamaian hidup masyarakat.

Kedua , dari aspek kepentingan orang yang dituntut dalam arti hak – hak orang yang dituntut dipenuhi secara wajar sesuai ketentuan hukum positif dalam kontek Negara hukum ( rechtstaat ). Oleh karena orang yang dituntut harus mendapat perlakuan yang wajar/ adil sedemikian rupasehingga jangan sampai diketemukan orang tidak melakukan tindak idana dijatuhi hukuman dan sebaliknya. Atau jangan sampai seseorang yang terbukti ersalah mendapat hukuman yang terlalu berat dan tidak seimbang .

Sistem Hukum Acara Pidana
Dalam hukum acara pidana dikenal da system pemeriksaan :
a. System inquisitoir artinya pemeriksaan , yaitu system pemeriksaan dimana si tersangka merupakan objek utama dalam pemeriksaan. Pemeriksaan atas diri tersangka diarahkan sedemikian rupa menurut kemauan penyidik sampai diperoleh pengakuan bersalah dari tersangka dan kemudian dicatat dalam berkas pemeriksaan. Terhadap system ini, sekiranya sudah terang bahwa dalam Negara Indonesia, juga berhubungan dengan adanya satu sila dari Pancasila yang merupakan Pri Kemanusiaan harus dalam hakiatnya dianut system accusatior . Maka dalam melakukan kewajibannya pejabat – pejabat pengusut dan penuntut perkara pidana harus selalu ingat kepada hakikat ini dan menganggap tersangka selalu sebagai subjek yang mempunyai hak penuh untuk membela diri ( Wirijono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana Di Indonesia, h. 19 ).

b. System accusatoir dalam bahasa Indonesia artinya menuduh dimana si tersangka dianggap suatu subjek dan si tersangka memperoleh kesempatan untuk saling melakukan argumentasi dan berdebat dengan pihak pendakwa yaitu Kepolisian atau Jaksa Penuntut Umum yang secara sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak mempunyai hak yang sama nilainya
Sebelum berlakunya hukum acara pidana yang baru bahwa system inquisitoir diterapkan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan (pemeriksaan pendahuluan) sedangkan system accusatoir diterapkan dalam proses pemeriksaan dimuka sidang pengadilan. Bagaimana dengan berlakunya hukum acara pidana yang baru (KUHAP) sekarang ini. Untuk menjawab system yang digunakan di dalam pemeriksaan perkara, maka dapat dikembalikan kepada latar belakang dikeluarkannya KUHAP dimana hak azasi manusia yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila di samping juga dalam KUHAP menganut azas “aqual before the law”yakni asas praduga tak bersalah dimana hak azasi manusia dihormati dan dijunjung tinggi, maka sudah selayaknya system accusatoir diterapkan sejak pemeriksaan ditingkat penyidikan, sehingga tersangka/terdakwa dianggap sebagai subjek yang mempunyai hak penuh untuk membela diri.

Jika dicermati antara kedua system diatas, setelah berlakunya KUHAP. Indonesia tidak menganut system tertutup murni ( jaksa sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Tertentu diluar KUHP.), hal ini jelas dapat dilihat dalam pasal 284 KUHAP. Serta penjelasannya, pasal 32 huruf b UU Kejaksaan RI. No. 16/ 2004 .

Azas Hukum Acara Pidana
Dalam hukum acara pidana dikenal adanya beberapa azas yaitu:
1. Azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Azas praduga tak bersalah
3. Azas oportunitas
4. Azas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
5. Azas perlakuan yang sama di depan hakim
6. Azas pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
7. Azas bantuan hukum
8. Azas ne bis in idem
9. Azas hak ingkar
10. Azas kehadiran terdakwa
11. Azas ganti rugi dan rehabilitasi
12. Azas kepastian jangka waktu penahanan.