Artikel Hukum - Dikalangan para sarjana banyak dijumpai difinisi hukum acara pidana, namun pada intinya mengandung makna dan tujuan yang sama. Seperti oleh Prof. DR Wirjono Projodikora, mendifinisikan sebagai berikut: Jika suatu perbuatan dari seorang tertentu menurut peraturanhukum pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak badan pemerintah yang bersangkutanm untuk menuntut seorang guna mendapat hukuman pidana, timbul soal cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan Pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa suatu putusan Pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan. Hal ini semua harus diatur dan peraturan inilah yang dinamakan hukum acara pidana
MR. S. M. Amin , mendifinisikan sebagai berikut : Kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil, berartimemberikan kepada hukum acara ini , suatu hubungan yang meng’abdi” terhadap hukum materiil
Secara keseluruhan Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum pidana formal menurut R. Soesilo dikatakan bahwa hukum pidana formal itu adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a. Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jika ada sangkaan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
b. Setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan, dan memeriksa orang itu. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu untuk mambuktikan kesalahan tersangka.
d. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
e. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu sendiri dilakukan dan atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanaka ( R Soesilo, Hukum Acara Pidana, Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum ).
Hukum pidana formal itu dinamakan hukum acara pidana, Prof. Moeljatno, SH, berdasarkan atas definisi-definisi yang ada menyimpulkan bahwa : Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
Demikian juga difinisi hukum acara pidana oleh Van Bemmelen dikutui dalam Lilik Mulyadi. H. 7 ) mengatakan :
Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan oeh Negara, dalam hal adanya dugaan dilanggarnya UU Pidana sebagai berikut :
1. Negara menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran
2. Sedapat mungkin menyidik pelakunya
3. Melakukan tindakan agar pelakunya dapat ditangkap, kalau perlu ditahan
4. Alat-alat yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkankepada hakimdan dihadapkan terdakwa kedepan hakim tersebut
5. Menyerahkan kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa dan tindakan atau hukuman apakah yang akan diambil atau dijatuhkan
6. Menentukan upaya hukum guna melawan putusan tersebut
7. Akhirnya melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.
MR. S. M. Amin , mendifinisikan sebagai berikut : Kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil, berartimemberikan kepada hukum acara ini , suatu hubungan yang meng’abdi” terhadap hukum materiil
Secara keseluruhan Hukum Pidana dapat dibedakan menjadi hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum pidana formal menurut R. Soesilo dikatakan bahwa hukum pidana formal itu adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan tentang :
a. Cara bagaimana harus diambil tindakan-tindakan jika ada sangkaan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
b. Setelah ternyata bahwa ada suatu tindak pidana yang dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus mencari, menyelidiki dan menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu, cara menangkap, menahan, dan memeriksa orang itu. Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain serta menyita barang-barang itu untuk mambuktikan kesalahan tersangka.
d. Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dapat dijatuhkan pidana.
e. Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu sendiri dilakukan dan atau dengan singkat dapat dikatakan: yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanaka ( R Soesilo, Hukum Acara Pidana, Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum ).
Hukum pidana formal itu dinamakan hukum acara pidana, Prof. Moeljatno, SH, berdasarkan atas definisi-definisi yang ada menyimpulkan bahwa : Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tersebut.
Demikian juga difinisi hukum acara pidana oleh Van Bemmelen dikutui dalam Lilik Mulyadi. H. 7 ) mengatakan :
Ilmu hukum acara pidana mempelajari serangkaian peraturan yang diciptakan oeh Negara, dalam hal adanya dugaan dilanggarnya UU Pidana sebagai berikut :
1. Negara menyidik kebenaran adanya dugaan pelanggaran
2. Sedapat mungkin menyidik pelakunya
3. Melakukan tindakan agar pelakunya dapat ditangkap, kalau perlu ditahan
4. Alat-alat yang diperoleh dari hasil penyidikan dilimpahkankepada hakimdan dihadapkan terdakwa kedepan hakim tersebut
5. Menyerahkan kepada hakim agar diambil putusan tentang terbukti tidaknya perbuatanyang didakwakan kepada terdakwa dan tindakan atau hukuman apakah yang akan diambil atau dijatuhkan
6. Menentukan upaya hukum guna melawan putusan tersebut
7. Akhirnya melaksanakan putusan tentang pidana atau tindakan untuk dilaksanakan.