Artikel Pendidikan. Makalah Modal Saham dan Kebijakan Deviden, Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Dividen adalah pembagian keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.Dividen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham. Dibawah ini akan dibahas tentang Kebijakan Deviden diataranya Tentang Pengetian Dividen, Pengertian Kebijakan Deviden, Teori-teori Kebijakan Dividen, Teori Bird in The Hand, Teori Preferensi Pajak, Jenis-jenis Dividen, Bentuk-bentuk Kebijakan Dividen.
Kebijakan Deviden
1. Pengertian Dividen
Dividen berasal dari bahasa Latin yaitu divendium yang artinya sesuatu untuk dibagi. Berikut ini beberapa pemaparan mengenai pengertian dividen:
1. Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia dividen diartikan sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham (dalam suatu Perseroan).
2. Dalam dunia ekonomi dividen adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan pajak yang dibagikan kepada pemegang saham (pemilik modal sendiri) kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Menurut Bapepam dividen adalah porsi keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
4. Menurut Darmaji dan Fakhrudin (2001: 9) dividen adalah pembagian keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
5. Menurut Husnan dan Pudjiastuti dividen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diartikan bahwa dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
2. Pengertian Kebijakan Dividen
Dalam melakukan perdagangan saham perusahaan akan memperoleh laba bersih. Laba bersih (net earnings) ini sering disebut sebagai: “Laba yang tersedia bagi pemegang saham biasa” (earnings available to common stockholders) disingkat EAC. Laba bersih tersebut akan dikenakan pajak sehingga menjadi laba bersih sesudah pajak (earinings after tax atau EAT). Manajemen mempunyai dua alternatif perlakuan terhadap EAT ini yaitu:
1. Dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan dalam bentuk dividen.
2. Diinvestasikan kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan (retained earning) untuk membiayai operasi selanjutnya.
Apabila manajemen memilih alternatif pertama artinya manajemen harus membuat keputusan tentang besarnnya EAT yang dibagikan sebagai dividen. Pembuatan keputusan tentang dividen ini disebut kebijkan dividen. Bambang Riyanto (2001: 281) mendefinisikan kebijakan dividen sebagai “politik yang bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earning) antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan di dalam perusahaan (laba ditahan).
Menurut Sundjaja dan Barlian (2003: 390) kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen. Menurut Wetson dan Brigham (1990: 198) kebijakan dividen adalah keputusan untuk membagikan laba atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan.
Menurut Suad Husnan, kebijakan dividen dapat diartikan:
1. Apakah laba yang diperoleh seharusnya dibagikan atau tidak.
2. Apakah laba dibagikan dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dividen adalah kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen (dibagikan/ditahan).
Menurut Lukas Setia Atmaja (2003: 285) rasio antara dividen dan laba bersih sering disebut sebagai Dividend Payout Rasio (DPR), yang persamaannya adalah DPR = Total Dividend/ Net Income. Karena kelebihan laba bersih di atas dividen itu menjadi laba ditahan maka keputusan DPR inclusive keputusan mengenai laba ditahan. Sepintas, para pemegang saham akan merasa senang apabila bagian dari laba bersih yang dibagikan sebagai dividen ini semakin besar. Akan tetapi, apabila DPR ini semakin besar, berarti laba ditahan semakin menciut, padahal pendanaan dengan menggunakan laba ditahan (internal financing) ini mempunyai cost of capital yang paling kecil dibandingkan dengan metode pendanaan lainnya. Dengan demikian keputusan dividen akan mengacu pada suatu kebijakan (dividend policy) yang optimal, terutama disesuaikan dengan konsep tujuan memaksimumkan nilai perusahaan.
Ditinjau dari memaksimumkan rentabilitas modal sendiri, maka kebijakan dividen perlu memperhatikan rentabilitas aktiva dan tingkat bunga. Dikatakan demikian, Karen apabila kebijakan menetapkan bahwa laba ditahan semakin besar berarti perusahaan ini menggunakan metode pendanaan dengan menambah modal sendiri, yakni pendanaan internal.
Kebijakan dividen merupakan salah satu sumber konflik antara manajemen dan principal karena dividen dapat merupakan suatu sinyal yang diberikan perusahaan kepada investor. Dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan prospek yang baik di masa yang akan datang.
3. Teori-teori Kebijakan Dividen
Dividend Irrelevance Theory (Dividen Tidak Relevan)
Beberapa kalangan berpendapat bahwa kebijakan dividen tidak mempunyai pengaruh terhadap harga saham perusahaan maupun terhadap biaya modalnya. Jika kebijakan dividen tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka hal tersebut tidak relevan.
Pendukung dari tidak relevannya kebijakan dividen adalah Modigliani-Miller (MM). Mereka berpendapat bahwa bagaimanapun kebijakan dividen itu memang tidak mempengaruhi harga saham maupun kemakmuran pemegang saham. Lebih lanjut MM berpendapat bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earning power dan asset perusahaan tersebut. Dengan demikian nilai perusahaan ditentukan oleh keputusan investasi. Sementara itu keputusan apakah laba yang diperoleh akan dibagikan dalam bentuk dividen atau akan ditahan tidak mempengaruhi nilai perusahaan.
MM menyatakan bahwa dividen tidak relevan berdasarkan asumsi-asumsi di bawah ini:
Teori Bird in The Hand
Teori ini dikemukakan oleh Myron Gordon (1959) dan John Lintner (1956) yang berpendapat bahwa ekuitas atau nilai perusahaan akan turun apabila rasio pembayaran dividen dinaikkan, karena para investor kurang yakin terhadap penerimaan keuntungan modal (capital gain) yang dihasilkan dari laba yang ditahan dibandingkan seandainya para investor menerima dividen. Gordon dan Lintner berpendapat bahwa sesungguhnya investor jauh lebih menghargai pendapatan yang diharapkan dari dividen daripada pendapatan yang diharapkan dari keuntungan modal. MM dalam hal ini tidak setuju bahwa ekuitas atau nilai perusahaan tidak tergantung pada kebijakan dividen, yang menyiratkan bahwa investor tidak peduli antara dividen dengan keuntungan modal. MM menamakan pendapat Gordon-Lintner sebagai kekeliruan bird-in-the-hand, yakni: mendasarkan pada pemikiran bahwa investor memandang satu burung di tangan lebih berharga dibandingkan seribu burung di udara. Dengan demikian, perusahaan yang mempunyai dividend payout ratio yang tinggi akan mempunyai nilai perusahaan yang tinggi pula.
Namun menurut pandangan MM, kebanyakan investor merencanakan untuk menginvestasikan kembali dividen mereka dalam saham dari perusahaan bersangkutan atau perusahaan sejenis, dan dalam banyak kasus, tingkat risiko dari arus kas perusahaan bagi investor dalam jangka panjang hanya ditentukan oleh tingkat risiko arus kas operasinya, bukan oleh kebijakan pembagian dividen.
Teori Preferensi Pajak
Ada tiga alasan yang berkaitan dengan pajak untuk beranggapan bahwa investor mungkin lebih menyukai pembagian dividen yang rendah dari pada yang tinggi, yaitu:
Keuntungan modal dikenakan tarif pajak lebih rendah dari pada pendapatan dividen. Untuk itu investor yang kaya (yang memiliki sebagian besar saham) mungkin lebih suka perusahaan menahan dan menanamkan kembali laba ke dalam perusahaan. Pertumbuhan laba mungkin dianggap menghasilkan kenaikkan harga saham, dan keuntungan modal yang pajaknya rendah akan menggantikan dividen yang pajaknya tinggi.
Pajak atas keuntungan tidak dibayarkan sampai saham terjual, sehingga ada efek nilai waktu.
Jika selembar saham dimiliki oleh seseorang sampai ia meninggal, sama sekali tidak ada pajak keuntungan modal yang terutang.
Karena adanya keuntungan-keuntungan pajak ini, para investor mungkin lebih suka perusahaan menahan sebagian besar laba perusahaan. Jika demikia para investor akan mau membayar lebih tinggi untuk perusahaan yang pembagian dividennya rendah daripada untuk perusahaan sejenis yang pembagian dividennya tinggi.
4. Jenis-jenis Dividen
Menurut Zaki Baridwan (1993) deviden yang akan dibagikan oleh perusahaan dapat terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Dividen tunai (cash dividen), yaitu dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Dividen ini yang paling umum dan banyak digunakan dalam pembagian saham.
2. Dividen saham (stock dividen), yaitu dividen yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham perusahaan sehingga jumlah saham perusahaan menjadi bertambah. Jadi, pemberian stock dividen ini dilakukan dengan cara mengubah sebagian laba ditahan (retained earnings) menjadi modal saham yang pada dasarnya tidak mengubah jumlah modal sendiri.
Namun demikian cash flow perusahaan tidak terganggu karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang tunai. Peristiwa ini dilakukan jika posisi kas perusahaan atau likuiditas diperlukan oleh perusahaan. Investor dalam hal ini akan memiliki lebih banyak saham tetapi laba per lembar saham lebih rendah. Proporsi pemilikan investor tidak mengalami perubahan.
Contoh:
Beta mempunyai struktur modal sebagai berikut (sebelum penerbitan dividen saham).
Saham biasa (Rp. 5.000,- nominal, 400.000 lembar) = Rp. 2 miliar
Agio saham = Rp. 1 miliar
Laba saham = Rp. 7 miliar
Modal sendiri bersih = Rp. 10 miliar
Perusahaan Beta membayar dividen saham 5% atau sebanyak 20.000 lembar (5% x 400.000 lembar).
Nilai pasar saham Rp. 40.000 setiap pemegang saham 20 lembar saham menerima 1 lembar dividen saham:
Saham biasa (Rp. 5.000 nominal, 420.000 lembar) = Rp. 2,1 miliar
Agio saham = Rp. 1,7 miliar
Laba ditahan = Rp. 6,2 miliar
Modal sendiri = Rp. 10 miliar
Keterangan :
1. Laba ditahan berkurang Rp. 800 juta, yaitu dividen saham 20.000 lembar x harga pasar Rp. 40.000.
2. Saham biasa ditambah Rp. 100 juta, yaitu 20.000 lembar saham baru x nilai nominal saham biasa Rp. 5.000,-
3. Agio saham bertambah Rp. 700 juta, yaitu 20.000 lembar saham baru x (Rp. 40.000 - Rp. 5.000) atau saham pasar - harga nominal.
4. Jika laba setelah pajak Rp. 1 miliar. EPS (Earning Per Share) = Rp. 2.500 (1 miliar/40.000). Setelah dividen saham menurun menjadi Rp. 2.380.
5. (Rp 1 miliar/420.000 lembar saham),
3. Dividen saham pecahan (stock split), yaitu pemecahan selembar saham menjadi n lembar saham. Harga per lembar saham baru setelah stock split adalah sebesar 1/n dari harga sebelumnya. Dengan demikian, sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau dengan kata lain stock split tidak mempunyai nilai ekonomis. Melakukan pemecahan dalam hal, yaitu menambah jumlah saham dengan cara melalui pengurangan nilai nominalnya. Pada contoh di atas, jumlah lembar saham 400.000 lembar saham menjadi 2 x 400.000 lembar = 800.000 lembar. Harga nominal saham menjadi Rp. 2.500 (Rp. 5.000/2). Dengan demikian struktur modal tidak berubah, dan nilai jual saham biasa, agio, dan laba tidak mengalami perubahan. Tetapi harga nominal dan lembar saham berubah proporsional.
Tujuan dari stock split:
1. Menurunkan harga saham, sehingga menarik pembeli/investor.
2. Diharapkan harga akan meningkat.
3. Menguntungkan bagi investor, jika dividen yang dibayar lebih besar, misalnya sebelum dipecahkan membayar dividen Rp. 2.000 per lembar. Setelah dipecahkan hanya membayar dividen Rp. 1.250 per lembar, maka investor akan menerima dividen Rp. 2.500 dengan nilai penyertaan yang sama besarnya.
4. Dividen scrip, yaitu dalam bentuk perjanjian tertulis untuk membayar dalam jumlah tertentu pada waktu yang disepakati.
5. Dividen property (property dividen), yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk aktiva lain selain kas atau saham, misalnya aktiva tetap dan surat-surat berharga.
6. Dividen likuidasi (liquidating dividen), yaitu dividen yang diberikan kepada pemegang saham sebagai akibat dilikuidasikannya perusahaan. Dividen diperoleh dari selisih antara nilai realisasi aset perusahaan dikurangi dengan semua kewajibannya.
5. Bentuk-bentuk Kebijakan Dividen
Banyak faktor lain yang ikut berperan dalam penetapan besarnya pembayaran dividen, namun yang menjadi persoalan selanjutnya adalah mengenai bentuk-bentuk kebijakan dividen yang bisa ditempuh oleh suatu perusahaan. Menurut Awat (1998: 171) terdapat empat macam bentuk-bentuk kebijakan dividen, yaitu:
1. Kebijakan dividen yang stabil (stable dividend-per-share policy), yakni jumlah pembayaran dividen itu sama besarnya dari tahun ke tahun. Salah satu alasan mengapa suatu perusahaan itu menjalankan kebijakan dividen yang stabil adalah untuk memelihara kesan para investor terhadap perusahaan tersebut, sebab apabila suatu perusahaan menerapkan kebijakan dividen yang stabil berarti perusahaan tersebut yakin bahwa pendapatan bersihnya juga stabil dari tahun ke tahun. Meskipun perusahaan mengalami kerugian, jumlah dividen yang dibayar misalnya Rp. 1.500 per saham, maka jumlah ini tetap dibayar kepada pemegang saham. Investor akan aman dengan jumlah yang tetap diterimanya sesuai dengan motivasi mereka.
2. Kebijakan dividend payout ratio yang tetap (constant dividend payout ratio policy). Dalam hal ini, jumlah dividen akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah laba bersih, tetapi rasio antara dividen dan laba ditahan adalah tetap. Deviden yang dibayar berfluktuasi tergantung besarnya keuntungan bagi pemegang saham. Misalnya DPO 60% dari keuntungan. Jika keuntungan Rp 1 miliar, maka deviden yang dibayarkan sebesar 60% x Rp 1 Milyar = Rp 600 juta.
3. Kebijakan kompromi (compromise policy), yakni suatu kebijakan dividen yang terletak antara kebijakan per saham yang stabil dan kebijakan dividend payout ratio yang konstan ditambah dengan persentasi tertentu pada tahun-tahun yang mampu menghasilkan laba bersiih yang tinggi.
4. Kebijakan dividen residual (residual-dividend policy). Apabila suatu perusahaan menghadapi suatu kesempatan investasi yang tidak stabil maka manajemen menghendaki agar dividen hanya dibayar ketika laba bersih itu bersih.
BAB II PENUTUP
Kesimpulan
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Apabila perusaan itu mengeluarkan satu saham maka seluruh pemegang saham mempunyai hak yang sama,tetapi bila saham yang dikeluarkan itu lebih dari satu jenis maka yang diberikan kepada masing – masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak pengeluaran saham yang disetujui.
Dalam akta pendirian perusahaan disebutkan jumlah lembar saham yang akan dikeluarkan, jumlah yang sudah disetor dan nilai nominal saham adalah nilai yang tercantum dalam tiap-tiap lembar saham,yaitu nilai yang ditetapkan untuk masing-masing lembar.
Dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen adalah kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen (dibagikan/ditahan).
Kebijakan dividen merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini karena kebijakan dividen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap banyak pihak, baik perusahaan yang dikelola itu sendiri, maupun pihak lain seperti pemegang saham dan kreditur.
Kebijakan Deviden
1. Pengertian Dividen
Dividen berasal dari bahasa Latin yaitu divendium yang artinya sesuatu untuk dibagi. Berikut ini beberapa pemaparan mengenai pengertian dividen:
1. Berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia dividen diartikan sejumlah uang sebagai hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham (dalam suatu Perseroan).
2. Dalam dunia ekonomi dividen adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan pajak yang dibagikan kepada pemegang saham (pemilik modal sendiri) kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Menurut Bapepam dividen adalah porsi keuntungan perusahaan yang dibayarkan kepada para pemegang saham.
4. Menurut Darmaji dan Fakhrudin (2001: 9) dividen adalah pembagian keuntungan yang dihasilkan perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
5. Menurut Husnan dan Pudjiastuti dividen adalah laba yang diperoleh oleh perusahaan dan tersedia bagi pemegang saham.
Dari beberapa pengertian di atas dapat diartikan bahwa dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
2. Pengertian Kebijakan Dividen
Dalam melakukan perdagangan saham perusahaan akan memperoleh laba bersih. Laba bersih (net earnings) ini sering disebut sebagai: “Laba yang tersedia bagi pemegang saham biasa” (earnings available to common stockholders) disingkat EAC. Laba bersih tersebut akan dikenakan pajak sehingga menjadi laba bersih sesudah pajak (earinings after tax atau EAT). Manajemen mempunyai dua alternatif perlakuan terhadap EAT ini yaitu:
1. Dibagikan kepada para pemegang saham perusahaan dalam bentuk dividen.
2. Diinvestasikan kembali ke perusahaan sebagai laba ditahan (retained earning) untuk membiayai operasi selanjutnya.
Apabila manajemen memilih alternatif pertama artinya manajemen harus membuat keputusan tentang besarnnya EAT yang dibagikan sebagai dividen. Pembuatan keputusan tentang dividen ini disebut kebijkan dividen. Bambang Riyanto (2001: 281) mendefinisikan kebijakan dividen sebagai “politik yang bersangkutan dengan penentuan pembagian pendapatan (earning) antara penggunaan pendapatan untuk dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai dividen atau untuk digunakan di dalam perusahaan (laba ditahan).
Menurut Sundjaja dan Barlian (2003: 390) kebijakan dividen adalah rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen. Menurut Wetson dan Brigham (1990: 198) kebijakan dividen adalah keputusan untuk membagikan laba atau menahannya guna diinvestasikan kembali di dalam perusahaan.
Menurut Suad Husnan, kebijakan dividen dapat diartikan:
1. Apakah laba yang diperoleh seharusnya dibagikan atau tidak.
2. Apakah laba dibagikan dengan konsekuensi harus mengeluarkan saham baru.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dividen adalah kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen (dibagikan/ditahan).
Menurut Lukas Setia Atmaja (2003: 285) rasio antara dividen dan laba bersih sering disebut sebagai Dividend Payout Rasio (DPR), yang persamaannya adalah DPR = Total Dividend/ Net Income. Karena kelebihan laba bersih di atas dividen itu menjadi laba ditahan maka keputusan DPR inclusive keputusan mengenai laba ditahan. Sepintas, para pemegang saham akan merasa senang apabila bagian dari laba bersih yang dibagikan sebagai dividen ini semakin besar. Akan tetapi, apabila DPR ini semakin besar, berarti laba ditahan semakin menciut, padahal pendanaan dengan menggunakan laba ditahan (internal financing) ini mempunyai cost of capital yang paling kecil dibandingkan dengan metode pendanaan lainnya. Dengan demikian keputusan dividen akan mengacu pada suatu kebijakan (dividend policy) yang optimal, terutama disesuaikan dengan konsep tujuan memaksimumkan nilai perusahaan.
Ditinjau dari memaksimumkan rentabilitas modal sendiri, maka kebijakan dividen perlu memperhatikan rentabilitas aktiva dan tingkat bunga. Dikatakan demikian, Karen apabila kebijakan menetapkan bahwa laba ditahan semakin besar berarti perusahaan ini menggunakan metode pendanaan dengan menambah modal sendiri, yakni pendanaan internal.
Kebijakan dividen merupakan salah satu sumber konflik antara manajemen dan principal karena dividen dapat merupakan suatu sinyal yang diberikan perusahaan kepada investor. Dividen yang dibayarkan secara tunai maupun konversi dengan saham mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan prospek yang baik di masa yang akan datang.
3. Teori-teori Kebijakan Dividen
Dividend Irrelevance Theory (Dividen Tidak Relevan)
Beberapa kalangan berpendapat bahwa kebijakan dividen tidak mempunyai pengaruh terhadap harga saham perusahaan maupun terhadap biaya modalnya. Jika kebijakan dividen tidak mempunyai pengaruh yang signifikan, maka hal tersebut tidak relevan.
Pendukung dari tidak relevannya kebijakan dividen adalah Modigliani-Miller (MM). Mereka berpendapat bahwa bagaimanapun kebijakan dividen itu memang tidak mempengaruhi harga saham maupun kemakmuran pemegang saham. Lebih lanjut MM berpendapat bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earning power dan asset perusahaan tersebut. Dengan demikian nilai perusahaan ditentukan oleh keputusan investasi. Sementara itu keputusan apakah laba yang diperoleh akan dibagikan dalam bentuk dividen atau akan ditahan tidak mempengaruhi nilai perusahaan.
MM menyatakan bahwa dividen tidak relevan berdasarkan asumsi-asumsi di bawah ini:
- Pasar modal sempurna, di mana para investor mempunyai kesamaan informasi, tidak ada biaya transaksi dan tidak ada pajak.
- Para investor bersifat rasional.
- Semua peserta pasar bersifat price-taker.
- Adanya unsur ketidakpastian bagi arus pendapatan masa datang dan para investor mempunyai informasi yang sama.
- Manajer dalam pengambilan keputusannya mengenai produksi dan investasinya disesuaikan dengan informasi tersebut.
- Untuk memisahkan pengaruh dividen dan pengaruh leverage, maka semua perusahaan dianggap memiliki rasio D/S sama.
- Perusahaan-perusahaan semestinya memiliki kelas risiko yang sama.
- Perusahaan dengan produksi yang sekarang memiliki yield yang sama.
Teori Bird in The Hand
Teori ini dikemukakan oleh Myron Gordon (1959) dan John Lintner (1956) yang berpendapat bahwa ekuitas atau nilai perusahaan akan turun apabila rasio pembayaran dividen dinaikkan, karena para investor kurang yakin terhadap penerimaan keuntungan modal (capital gain) yang dihasilkan dari laba yang ditahan dibandingkan seandainya para investor menerima dividen. Gordon dan Lintner berpendapat bahwa sesungguhnya investor jauh lebih menghargai pendapatan yang diharapkan dari dividen daripada pendapatan yang diharapkan dari keuntungan modal. MM dalam hal ini tidak setuju bahwa ekuitas atau nilai perusahaan tidak tergantung pada kebijakan dividen, yang menyiratkan bahwa investor tidak peduli antara dividen dengan keuntungan modal. MM menamakan pendapat Gordon-Lintner sebagai kekeliruan bird-in-the-hand, yakni: mendasarkan pada pemikiran bahwa investor memandang satu burung di tangan lebih berharga dibandingkan seribu burung di udara. Dengan demikian, perusahaan yang mempunyai dividend payout ratio yang tinggi akan mempunyai nilai perusahaan yang tinggi pula.
Namun menurut pandangan MM, kebanyakan investor merencanakan untuk menginvestasikan kembali dividen mereka dalam saham dari perusahaan bersangkutan atau perusahaan sejenis, dan dalam banyak kasus, tingkat risiko dari arus kas perusahaan bagi investor dalam jangka panjang hanya ditentukan oleh tingkat risiko arus kas operasinya, bukan oleh kebijakan pembagian dividen.
Teori Preferensi Pajak
Ada tiga alasan yang berkaitan dengan pajak untuk beranggapan bahwa investor mungkin lebih menyukai pembagian dividen yang rendah dari pada yang tinggi, yaitu:
Keuntungan modal dikenakan tarif pajak lebih rendah dari pada pendapatan dividen. Untuk itu investor yang kaya (yang memiliki sebagian besar saham) mungkin lebih suka perusahaan menahan dan menanamkan kembali laba ke dalam perusahaan. Pertumbuhan laba mungkin dianggap menghasilkan kenaikkan harga saham, dan keuntungan modal yang pajaknya rendah akan menggantikan dividen yang pajaknya tinggi.
Pajak atas keuntungan tidak dibayarkan sampai saham terjual, sehingga ada efek nilai waktu.
Jika selembar saham dimiliki oleh seseorang sampai ia meninggal, sama sekali tidak ada pajak keuntungan modal yang terutang.
Karena adanya keuntungan-keuntungan pajak ini, para investor mungkin lebih suka perusahaan menahan sebagian besar laba perusahaan. Jika demikia para investor akan mau membayar lebih tinggi untuk perusahaan yang pembagian dividennya rendah daripada untuk perusahaan sejenis yang pembagian dividennya tinggi.
4. Jenis-jenis Dividen
Menurut Zaki Baridwan (1993) deviden yang akan dibagikan oleh perusahaan dapat terbagi dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Dividen tunai (cash dividen), yaitu dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang tunai dan dikenai pajak pada tahun pengeluarannya. Dividen ini yang paling umum dan banyak digunakan dalam pembagian saham.
2. Dividen saham (stock dividen), yaitu dividen yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham dalam bentuk saham perusahaan sehingga jumlah saham perusahaan menjadi bertambah. Jadi, pemberian stock dividen ini dilakukan dengan cara mengubah sebagian laba ditahan (retained earnings) menjadi modal saham yang pada dasarnya tidak mengubah jumlah modal sendiri.
Namun demikian cash flow perusahaan tidak terganggu karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan uang tunai. Peristiwa ini dilakukan jika posisi kas perusahaan atau likuiditas diperlukan oleh perusahaan. Investor dalam hal ini akan memiliki lebih banyak saham tetapi laba per lembar saham lebih rendah. Proporsi pemilikan investor tidak mengalami perubahan.
Contoh:
Beta mempunyai struktur modal sebagai berikut (sebelum penerbitan dividen saham).
Saham biasa (Rp. 5.000,- nominal, 400.000 lembar) = Rp. 2 miliar
Agio saham = Rp. 1 miliar
Laba saham = Rp. 7 miliar
Modal sendiri bersih = Rp. 10 miliar
Perusahaan Beta membayar dividen saham 5% atau sebanyak 20.000 lembar (5% x 400.000 lembar).
Nilai pasar saham Rp. 40.000 setiap pemegang saham 20 lembar saham menerima 1 lembar dividen saham:
Saham biasa (Rp. 5.000 nominal, 420.000 lembar) = Rp. 2,1 miliar
Agio saham = Rp. 1,7 miliar
Laba ditahan = Rp. 6,2 miliar
Modal sendiri = Rp. 10 miliar
Keterangan :
1. Laba ditahan berkurang Rp. 800 juta, yaitu dividen saham 20.000 lembar x harga pasar Rp. 40.000.
2. Saham biasa ditambah Rp. 100 juta, yaitu 20.000 lembar saham baru x nilai nominal saham biasa Rp. 5.000,-
3. Agio saham bertambah Rp. 700 juta, yaitu 20.000 lembar saham baru x (Rp. 40.000 - Rp. 5.000) atau saham pasar - harga nominal.
4. Jika laba setelah pajak Rp. 1 miliar. EPS (Earning Per Share) = Rp. 2.500 (1 miliar/40.000). Setelah dividen saham menurun menjadi Rp. 2.380.
5. (Rp 1 miliar/420.000 lembar saham),
3. Dividen saham pecahan (stock split), yaitu pemecahan selembar saham menjadi n lembar saham. Harga per lembar saham baru setelah stock split adalah sebesar 1/n dari harga sebelumnya. Dengan demikian, sebenarnya stock split tidak menambah nilai dari perusahaan atau dengan kata lain stock split tidak mempunyai nilai ekonomis. Melakukan pemecahan dalam hal, yaitu menambah jumlah saham dengan cara melalui pengurangan nilai nominalnya. Pada contoh di atas, jumlah lembar saham 400.000 lembar saham menjadi 2 x 400.000 lembar = 800.000 lembar. Harga nominal saham menjadi Rp. 2.500 (Rp. 5.000/2). Dengan demikian struktur modal tidak berubah, dan nilai jual saham biasa, agio, dan laba tidak mengalami perubahan. Tetapi harga nominal dan lembar saham berubah proporsional.
Tujuan dari stock split:
1. Menurunkan harga saham, sehingga menarik pembeli/investor.
2. Diharapkan harga akan meningkat.
3. Menguntungkan bagi investor, jika dividen yang dibayar lebih besar, misalnya sebelum dipecahkan membayar dividen Rp. 2.000 per lembar. Setelah dipecahkan hanya membayar dividen Rp. 1.250 per lembar, maka investor akan menerima dividen Rp. 2.500 dengan nilai penyertaan yang sama besarnya.
4. Dividen scrip, yaitu dalam bentuk perjanjian tertulis untuk membayar dalam jumlah tertentu pada waktu yang disepakati.
5. Dividen property (property dividen), yaitu dividen yang dibagikan dalam bentuk aktiva lain selain kas atau saham, misalnya aktiva tetap dan surat-surat berharga.
6. Dividen likuidasi (liquidating dividen), yaitu dividen yang diberikan kepada pemegang saham sebagai akibat dilikuidasikannya perusahaan. Dividen diperoleh dari selisih antara nilai realisasi aset perusahaan dikurangi dengan semua kewajibannya.
5. Bentuk-bentuk Kebijakan Dividen
Banyak faktor lain yang ikut berperan dalam penetapan besarnya pembayaran dividen, namun yang menjadi persoalan selanjutnya adalah mengenai bentuk-bentuk kebijakan dividen yang bisa ditempuh oleh suatu perusahaan. Menurut Awat (1998: 171) terdapat empat macam bentuk-bentuk kebijakan dividen, yaitu:
1. Kebijakan dividen yang stabil (stable dividend-per-share policy), yakni jumlah pembayaran dividen itu sama besarnya dari tahun ke tahun. Salah satu alasan mengapa suatu perusahaan itu menjalankan kebijakan dividen yang stabil adalah untuk memelihara kesan para investor terhadap perusahaan tersebut, sebab apabila suatu perusahaan menerapkan kebijakan dividen yang stabil berarti perusahaan tersebut yakin bahwa pendapatan bersihnya juga stabil dari tahun ke tahun. Meskipun perusahaan mengalami kerugian, jumlah dividen yang dibayar misalnya Rp. 1.500 per saham, maka jumlah ini tetap dibayar kepada pemegang saham. Investor akan aman dengan jumlah yang tetap diterimanya sesuai dengan motivasi mereka.
2. Kebijakan dividend payout ratio yang tetap (constant dividend payout ratio policy). Dalam hal ini, jumlah dividen akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah laba bersih, tetapi rasio antara dividen dan laba ditahan adalah tetap. Deviden yang dibayar berfluktuasi tergantung besarnya keuntungan bagi pemegang saham. Misalnya DPO 60% dari keuntungan. Jika keuntungan Rp 1 miliar, maka deviden yang dibayarkan sebesar 60% x Rp 1 Milyar = Rp 600 juta.
3. Kebijakan kompromi (compromise policy), yakni suatu kebijakan dividen yang terletak antara kebijakan per saham yang stabil dan kebijakan dividend payout ratio yang konstan ditambah dengan persentasi tertentu pada tahun-tahun yang mampu menghasilkan laba bersiih yang tinggi.
4. Kebijakan dividen residual (residual-dividend policy). Apabila suatu perusahaan menghadapi suatu kesempatan investasi yang tidak stabil maka manajemen menghendaki agar dividen hanya dibayar ketika laba bersih itu bersih.
BAB II PENUTUP
Kesimpulan
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
Apabila perusaan itu mengeluarkan satu saham maka seluruh pemegang saham mempunyai hak yang sama,tetapi bila saham yang dikeluarkan itu lebih dari satu jenis maka yang diberikan kepada masing – masing jenis berbeda, tergantung pada kontrak pengeluaran saham yang disetujui.
Dalam akta pendirian perusahaan disebutkan jumlah lembar saham yang akan dikeluarkan, jumlah yang sudah disetor dan nilai nominal saham adalah nilai yang tercantum dalam tiap-tiap lembar saham,yaitu nilai yang ditetapkan untuk masing-masing lembar.
Dividen adalah laba yang diperoleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen adalah kebijakan pembagian pendapatan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen (dibagikan/ditahan).
Kebijakan dividen merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Hal ini karena kebijakan dividen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap banyak pihak, baik perusahaan yang dikelola itu sendiri, maupun pihak lain seperti pemegang saham dan kreditur.
Unduh Makalah Lengkap
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 2011. Intermediate Accounting Edisi 8. Yogyakarta: BPFE.
Jusup, A.L Haryono. 2005. Dasar-dasar Akuntansi Jilid 2. Yogyakarta. STIE.
DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki. 2011. Intermediate Accounting Edisi 8. Yogyakarta: BPFE.
Jusup, A.L Haryono. 2005. Dasar-dasar Akuntansi Jilid 2. Yogyakarta. STIE.