Ilmu-Ilmu Pembantu Hukum Acara Pidana

Hukum - Ilmu-Ilmu Pembantu Hukum Acara Pidana diantaranya adalah:

a. Psychiatrie: dan Psikologi.
Mula-mula cabang filsafat yang mempelajari psyche (kegiatan alam sadar, pikiran dan jiwa). Jadi pada intinya ilmu ini mempelajari tentang kejiwaan seseorang.

Sedangkan psikiatri mempelajari segala segi mental manusia, baik dalam keadaan sehat maupun dalam keadaan sakit. Ilmu ini terutama diperlukan bagi seseorang yang ada kelainan jiwa atau keadaan jiwa yang terganggu maka dalam hal ini diperlukan seorang psychiater. Demikian juga ilmu ini mempelajari kejiwaan orangperkotaan dengan orang pedesaan/ pegunungan, juga mempelajari kejiwaan seseorang yang tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.

b. Criminalistiek
Ilmu kriminalistik ini mempelajari teknik penyidikan ( opsporing tecnick ) dan organisasi dinas penyidikan, Dengan demikian pengetahuan kriminalistik sangat penting di dalam tugas penyidikan sebab ilmu criminalistiek ini khusus mempelajari tentang penyidikan.

c. Criminology
Istilah ini merupakan terminology akhli Antropologi Prancis Paul Topinard dari kata Cimen (kejahatan/ penjahat). Oleh Edwin H. Sutherland dan Donald Cressey menyebutkan :
…..The body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. If includes within its scope the process of making law, the breaking of laws, and rectingto word the breaking of laws …. ( dalam Lilik Mulyadi SH.MH, h 24 )

Kriminologi berorientasi pada 3 hal yang penting :
1. Perbuatan hukum meliputi telaah konsep kejahatan, siapa pembuat hukum, faktor-faktor pebuat
2. Pelanggaran hukum yang dapat meliputi siapa pelakunya, mengapa sampai melakukan serta faktor yang mempengaruhi, siapa pelakunya, mengapa sampai melakukannya;
3. Reaksi terhadap pelaku melalui proses peradilan dan reaksi masyaraka

d. Victimologi
Berasal dari kata Victime berati korban dan logos berarti ilmupengetahuan. Konkritnya victimologi adalah ilmu yang mempelajari korban kejahatan. Ditinjau dari sifatnya korban kejahatan ada yang individual dan kolektif. Korban individuan karena dapat diidentivikasi, sehingga perlindungan korban bisa dilakukan secara nyata. Sedangkan korban kolektif diberikan jalan keluar terhadapkorba kolektif berupa hak menuntut ganti kerugian atau pemulihan lingkungan hiup melalui class action.