SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC

Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi khususnya bagi Puskesmas-Puskesmas di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berjuang mempersiapkan Survey Akreditasi Puskesmas. Selengkapnya tentang SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC

Baca Juga :
Menurut Permenpan Nomor 35 tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah supaya berbagai proses kerja rutin dapat terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan pada standar yang berlaku. 

SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC

Selain istilah SOP, dikenal juga istilah SPO (Standar Prosedur Operasional) yang digunakan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ada pula istilah lain yang sering digunakan antara lain Protap (Prosedur yang telah ditetapkan), Prosedur Kerja (Prosedur untuk panduan kerja), Juklak (Petunjuk pelaksanaan), Juknis (Petunjuk pelaksanaan secara teknis) dan lain sebagainya. Namun bila mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, maka istilah yang digunakan adalah SOP atau Standar Operasional Prosedur. 

Berikut adalah SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC:

1. Pengertian
Identifikasi dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat  adalah serangkaian kegiatan untuk menanggapi apabila terjadi kejadian kesalahan dalam pemberian obat.
Kejadian Nyaris Cedera (KNC) adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan (comissi) tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil dapat mencederai pasien.

2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menangani apabila terjadi kesalahan dalam pemberian obat dan KNC.

3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Peukan Baro No.     /      /SK/PKM-PB/I/2018, Tentang Penanggung Jawab Tindak Lanjut Pelaporan Pemberian obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC) di Puskesmas Peukan Baro.

4. Referensi

  1. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.
  2. Permenkes Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas.

5. Prosedur/Langkah-Langkah

  • Petugas farmasi menemukan kesalahan pemberian obat.
  • Petugas farmasi mengkonfirmasi kembali nama pasien, diagnosa, umur dan alamat.
  • Petugas farmasi menyampaikan bahwa terjadi kesalahan pemberian obat kepada pasien apabila pasien masih berada di lingkup puskesmas.
  • Petugas farmasi mencari alamat pasien di rekam medis apabila pasiennya sudah pulang.
  • Petugas farmasi mendatangi rumah pasien dengan membawa obat yang benar.
  • Petugas farmasi meminta maaf kepada pasien dan keluarganya dengan menjelaskan tentang kesalahan pemberian obat tersebut.
  • Petugas farmasi menyerahkan obat yang benar kepada pasien.
  • Petugas farmasi mencatat kejadian pemberian obat didalam buku rekam jejak.
  • Petugas farmasi membuat laporan kesalahan pemberian obat dan KNC. 

6. Bagan Alir
SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC


7. Hal – hal yang harus di perhatikan
Tidak ada
8. Unit terkait
Semua unit pelayanan di Puskesmas Peukan Baro
9. Dokumen terkait
a. Resep
b. Buku rekam jejak
c. Laporan Kesalahan Pemberian Obat dan KNC

10. Rekam historis perubahan
SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC



Unduh SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC

Itulah Artikel Singkat Tentang SOP Identifikasi Dan Pelaporan Kesalahan Pemberian Obat Dan KNC SOP Puskesmas yang Wajib Di Miliki Oleh Lembaga Puskesmas Di Indonesia. IKUTI BLOG Kami Supaya Tidak Ketinggalan Artikel-artikel menarik Lainnya, Khususnya tentang SOP Puskesmas. Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog Kami.