SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan | SOP Puskesmas

Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi khususnya bagi Puskesmas-Puskesmas di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berjuang mempersiapkan Survey Akreditasi Puskesmas. Selengkapnya tentang SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan.


Menurut Permenpan Nomor 35 tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah supaya berbagai proses kerja rutin dapat terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan pada standar yang berlaku. 

SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan

Selain istilah SOP, dikenal juga istilah SPO (Standar Prosedur Operasional) yang digunakan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ada pula istilah lain yang sering digunakan antara lain Protap (Prosedur yang telah ditetapkan), Prosedur Kerja (Prosedur untuk panduan kerja), Juklak (Petunjuk pelaksanaan), Juknis (Petunjuk pelaksanaan secara teknis) dan lain sebagainya. Namun bila mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, maka istilah yang digunakan adalah SOP atau Standar Operasional Prosedur. 

Baca Juga :




SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan

1. Pengertian
Evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan adalah suatu penilaian terhadap petugas yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan

2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam rangka mengevaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan.

3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Peukan Baro No. 050 / 093/SK /PKM-PB/I /2018 Tentang Penunjang Pelayanan Klinis di Puskesmas Peukan Baro.

4. Referensi
Permenkes No.75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas.

5. Prosedur/Langkah-Langkah
a. Pegawai mendapat tugas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan membawa surat tugas
b. Setelah mengikuti diklat pegawai melaporkan hasil pendidikan dan pelatihan secara tertulis kepada tim peningkatan mutu
c. Tim peningkatan mutu mendokumentasi hasil pendidikan dan pelatihan dan melaporkan kepada kepala Puskesmas Peukan Baro

d. Tim peningkatan mutu melakukan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.

6. Bagan Alir
SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan
Bagan Alir SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan

7. Hal-hal yang harus di perhatikan
    Tidak ada

8. Unit terkait
• Ruang Tata Usaha
• Tim mutu


9. Dokumen terkait
• Sertifikat


10. Rekaman historis perubahan
Berikut adalah SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan.


Silahkan Unduh dengan Menekan Tombol Hitam di Pojok Kiri Atas Dokument tersebut.

Itulah Artikel Singkat Tentang SOP Evaluasi Hasil Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan  | SOP Puskesmas yang Wajib Di Miliki Oleh Lembaga Puskesmas Di Indonesia.
IKUTI BLOG Kami Supaya Tidak Ketinggalan Artikel-artikel menarik Lainnya, Khususnya tentang SOP Puskesmas. Terima Kasih Telah Berkunjung di Blog Kami.