Air limbah rumah sakit
merupakan salah satu polutan yang paling potensial bagi lingkungan, karena
sifatnya yang merupakan campuran beragam material organik dan bahkan bersifat
patogen. Dengan demikian limbah harus diolah dengan benar sebelum dibuang ke
badan lingkungan. Namun, dana dan lahan yang terbatas biasanya menjadi kendala
saat rumah sakit akan membangun fasilitas pengolahan limbah, terutama untuk
rumah sakit menengah dan kecil.
Mengingat
permasalahannya, pengembangan fasilitas pengolahan limbah yang tepat dan murah
dalam hal teknologi, harga dan kemudahan pengoperasian sangat penting. Dalam
makalah ini dijelaskan desain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan
pengolahan biologis untuk rumah sakit yang sesuai yaitu dengan proses
pengolahan air limbah biofilter anaerob aerob dengan kapasitas 40 m3 /hari,
atau kurang lebih untuk kapasitas jumlah tempat tidur di rumah sakit sebanyak
50 tempat tidur. Dengan menerapkan sistem biofilter anaerob aerob ini,
konsentrasi COD, BOD dan bahan padat tersuspensi dapat dikurangi secara
signifikan serta detergen dan ammonia.
Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Fasilitas pelayanan
kesehatan sebagai institusi yang bersifat sosial ekonomis mempunyai fungsi dan
tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna.
Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi
masyarakat sekitarnya, juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat
pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.
Dengan semakin
meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan maka mengakibatkan semakin
meningkatnya potensi pencemaran lingkungan, karena kegiatan pembuangan limbah
khususnya air limbah akan memberikan konstribusi terhadap penurunan tingkat
kesehatan manusia.
Untuk menciptakan
lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan maka harus dilaksanakan
upaya-upaya pengendalian pencemaran lingkungan pada fasilitas pelayanan
kesehatan. Dengan dasar tersebut, maka fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan
menyediakan instalasi pengolahan air limbah atau limbah cair.
Air limbah yang berasal
dari rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat
potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa
organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia
lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap
masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena potensi
dampak air limbah Puskesmas ataupun rumah sakit terhadap kesehatan masyarakat
sangat besar, maka setiap rumah sakit diharuskan mengolah air limbahnya sampai
memenuhi persyaratan standar yang berlaku. Dengan adanya peraturan yang mengharuskan
bahwa setiap rumah sakit harus mengolah air limbah sampai standar yang
diijinkan, maka diperlukan teknologi pengolahan air limbah khususnya yang
kualitas air olahannya baik dan memenuhi baku mutu, pengelolaannya mudah, biaya
operasinya rendah, kebutuhan energi rendah, serta perawatannya mudah.
Hal ini mengingat bahwa
kendala yang paling banyak dijumpai yakni teknologi yang ada saat ini
pengelolaannya cukup rumit serta biaya operasional masih cukup mahal, sedangkan
di lain pihak kemampuan tenaga operator untuk mengoperasikan unit alat pengolah
air limbah tersebut sangat terbatas sekali.
Untuk mengatasi hal
tersebut, pihak manajemen rumah sakit perlu memilih teknologi pengolahan limbah
yang sesuai dengan kodisi maupun jumlah air limbah yang akan diolah, yang layak
secara teknis, ekonomis dan memenuhi standar lingkungan. Baku mutu air limbah
domestik di Indonesia secara nasional mengacu kepada Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.68 / Menlhk / Setjen / Kum.1 /8/2016.
Dalam Keputusan ini yang
dimaksud dengan air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari
aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
Beberapa kegiatan domestik tersebut antara lain rumah susun, penginapan,
asrama, pelayanan kesehatan, rumah makan, balai pertemuan, permukiman,
industri, IPAL Kawasan, IPAL permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara,
stasiun kereta api, terminal dan lembaga pemasyarakatan.