Instalasi Pengolahan Air Limbah Rumah Sakit


Air limbah rumah sakit merupakan salah satu polutan yang paling potensial bagi lingkungan, karena sifatnya yang merupakan campuran beragam material organik dan bahkan bersifat patogen. Dengan demikian limbah harus diolah dengan benar sebelum dibuang ke badan lingkungan. Namun, dana dan lahan yang terbatas biasanya menjadi kendala saat rumah sakit akan membangun fasilitas pengolahan limbah, terutama untuk rumah sakit menengah dan kecil.


Mengingat permasalahannya, pengembangan fasilitas pengolahan limbah yang tepat dan murah dalam hal teknologi, harga dan kemudahan pengoperasian sangat penting. Dalam makalah ini dijelaskan desain instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan pengolahan biologis untuk rumah sakit yang sesuai yaitu dengan proses pengolahan air limbah biofilter anaerob aerob dengan kapasitas 40 m3 /hari, atau kurang lebih untuk kapasitas jumlah tempat tidur di rumah sakit sebanyak 50 tempat tidur. Dengan menerapkan sistem biofilter anaerob aerob ini, konsentrasi COD, BOD dan bahan padat tersuspensi dapat dikurangi secara signifikan serta detergen dan ammonia.

Gambar oleh rawpixel dari Pixabay

Menurut undang-undang nomor 44 tahun 2009 rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagai institusi yang bersifat sosial ekonomis mempunyai fungsi dan tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara paripurna. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan selain memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya, juga menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran akibat pembuangan limbahnya tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Dengan semakin meningkatnya jumlah fasilitas pelayanan kesehatan maka mengakibatkan semakin meningkatnya potensi pencemaran lingkungan, karena kegiatan pembuangan limbah khususnya air limbah akan memberikan konstribusi terhadap penurunan tingkat kesehatan manusia.

Untuk menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman dan berkelanjutan maka harus dilaksanakan upaya-upaya pengendalian pencemaran lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan dasar tersebut, maka fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan menyediakan instalasi pengolahan air limbah atau limbah cair.
Air limbah yang berasal dari rumah sakit merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya.

Oleh karena potensi dampak air limbah Puskesmas ataupun rumah sakit terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka setiap rumah sakit diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku. Dengan adanya peraturan yang mengharuskan bahwa setiap rumah sakit harus mengolah air limbah sampai standar yang diijinkan, maka diperlukan teknologi pengolahan air limbah khususnya yang kualitas air olahannya baik dan memenuhi baku mutu, pengelolaannya mudah, biaya operasinya rendah, kebutuhan energi rendah, serta perawatannya mudah.

Hal ini mengingat bahwa kendala yang paling banyak dijumpai yakni teknologi yang ada saat ini pengelolaannya cukup rumit serta biaya operasional masih cukup mahal, sedangkan di lain pihak kemampuan tenaga operator untuk mengoperasikan unit alat pengolah air limbah tersebut sangat terbatas sekali.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit perlu memilih teknologi pengolahan limbah yang sesuai dengan kodisi maupun jumlah air limbah yang akan diolah, yang layak secara teknis, ekonomis dan memenuhi standar lingkungan. Baku mutu air limbah domestik di Indonesia secara nasional mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.68 / Menlhk / Setjen / Kum.1 /8/2016.

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Beberapa kegiatan domestik tersebut antara lain rumah susun, penginapan, asrama, pelayanan kesehatan, rumah makan, balai pertemuan, permukiman, industri, IPAL Kawasan, IPAL permukiman, IPAL perkotaan, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, terminal dan lembaga pemasyarakatan.