Sejarah berdirinya BNI dan BNI Syariah
Sejak awal didirikan pada tanggal 5 Juli 1946, sebagai Bank
Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI, BNI merupakan pelopor terciptanya
berbagai produk dan layanan jasa perbankan.
BNI terus memperluas perannya,
tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan
transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya, mulai dari
Bank Terapung, Bank Sarinah (bank khusus perempuan) sampai dengan Bank Bocah
khusus anak-anak.
Seiring dengan pertambahan usianya yang memasuki 67 tahun,
BNI tetap kokoh berdiri dan siap bersaing di indsutri perbankan yang semakin
kompetitif. Dengan semangat “Tak Henti Berkarya” BNI akan terus berinovasi dan
berkreasi, tidak hanya terbatas pada penciptaan produk dan layanan perbankan,
bahkan lebih dari itu BNI juga bertekad untuk menciptakan “value” pada setiap
karyanya.
Berdiri sejak 1946, BNI yang dahulu dikenal sebagai Bank Negara
Indonesia, merupakan Bank pertama yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia. Sejalan dengan keputusan penggunaan tahun pendirian sebagai bagian
dari identitas perusahaan, nama Bank Negara Indonesia 1946 resmi digunakan
mulai akhir tahun 1968. Perubahan ini menjadikan Bank Negara Indonesia lebih
dikenal sebagai “BNI 46” dan ditetapkan bersamaan dengan perubahan identitas
perusahaan tahun 1988.
Dari tahun ke tahun BNI selalu menunjukkan kekuatannya dalam
industry perbankan dan kepercayaan masyarakat pun terbangun dalam memilih Bank
Negara Indonesia sebagai pilihan tempat penyimpanan segala alat kekayaan yang
terpercaya. Permintaan akan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah pun
mulai bermunculan yang pada akhirnya BNI membuka layanan perbankan yang sesuai
dengan prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan
layanan perbankan umum dan syariah sekaligus.
Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan
bank-bank umum untuk membuka layanan syariah, diawali dengan pembentukan Tim
Bank Syariah di Tahun 1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip
dan usaha untuk beroperasinya unit usaha syariah BNI. Setelah itu BNI Syariah
menerapkan strategi pengembangan jaringan cabang, syariah sebagai berikut:
- Tepatnya pada tanggal 29 April 2000 BNI Syariah membuka 5 kantor cabang syariah sekaligus di kota-kota potensial, yakni: Yogyakarta, Malang, Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin.
- Tahun 2001 BNI Syariah kembali membuka 5 kantor cabang syariah yang difokuskan ke kota kota besar di Indonesia, yakni : Jakarta (2 cabang), Bandung, Makassar, dan Padang.
- Seiring dengan perkembangan bisnis dan banyaknya permintaan masyarakat untuk layanan perbankan syariah, tahun 2002 lalu BNI Syariah membuka dua kantor cabang syariah baru di Medan dan Palembang.
- Di awal tahun 2003, dengan pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang syariah dari Jepara ke Semarang. Sedangkan untuk melayani masyarakat kota Jepara, BNI Syariah membuka Kantor Cabang Cabang Pembantu Syariah Jepara.
- Pada bulan Agustus dan September 2004, BNI Syariah membuka layanan BNI Syariah Prima di Jakarta dan Surabaya. Layanan ini diperuntukkan untuk individu yang membutuhkan layanan perbankan yang lebih personal dalam suasana yang nyaman.
Dari awal beroperasi hingga kini, BNI Syariah menunjukkan
pertumbuhan yang signifikan. Disamping itu komitmen Pemerintah terhadap
pengembangan perbankan syariah semakin kuat dan kesadaran terhadap keunggulan
produk perbankan syariah juga semakin meningkat.
a. VISI
Menjadi Bank Syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan
dan kinerja.
b. MISI
- Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
- Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
- Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
- Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi sebagai pegawai sebagai perwujudan ibadah.
- Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.
Dual System Bank
Dengan pola Dual System Bank, maka
BNI Syariah saat ini didukung oleh sistem informasi teknologi yang modern dan
jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan
kantor BNI. Di dalam pelaksanaan operasional perbankan BNI Syariah tetap
memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 sebagai perbankan syariah
terbaik.
Syariah Channeling Outlet
Dengan dukungan teknologi, BNI
Syariah bersinergi dengan cabang-cabang BNI Konvensional untuk memperhatikan
layanan pembukaan rekening syariah. Cabang-cabang BNI tersebut dinamakan Syariah
Chanelling Outlet (SCO). Saat ini seluruh cabang BNI di Jabodetabek telah
dilengkapi dengan layanan pembukaan rekening syariah, sehingga masyarakat yang menghendaki
untuk melakukan investasi Mudharabah melalui deposito syariah, tabungan syariah
atau menitipkan dana melalui giro syariah dan tabungan titipan (Wadiah) atau
bahkan menghendaki mempersiapkan dana haji melalui tabungan IB (Islamic Banking)
Haji dan juga tabungan perencanaan IB Tapenas, maka nasabah dapat mengunjungi
cabang BNI terdekat. Secara nasional cabang BNI yang sudah dapat melayani
pembukaan rekening syariah berjumlah lebih dari 600 dan dari waktu jumlah ini terus
meningkat sesuai dengan misi untuk memaksimalkan layanan dan kinerja sehingga
menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.
SUMBER