Jenis-Jenis Saham
a. Jenis-jenis saham berdasarkan Kapitalisasi Pasar dan Likuditas.
Kapitalisasi Pasar adalah harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar di pasar. Suatu saham yang berkapitalisasi besar biasanya lebih mudah atau likuid diperjualbelikan di bursa.
Kapitalisasi Pasar adalah harga saham dikalikan dengan jumlah saham yang beredar di pasar. Suatu saham yang berkapitalisasi besar biasanya lebih mudah atau likuid diperjualbelikan di bursa.
Berdasarkan kapitalisasinya, jenis-jenis saham dikategorikan sebagai berikut:
- (Blue Chip-big cap) Saham Unggulan atau Papan Atas
- (Second Layer-medium cap) Saham Lapis Kedua
- (Third Layer-small cap) Saham Lapis Ketiga
- Saham Berlikuiditas Tinggi
- (Cylical Stock) Saham Musiman
- Saham Tidur
b. Jenis-jenis saham berdasarkan Kepemilikannya
- Saham Biasa (Common Stock)
- Saham Preferen (Preferred Stock)
c. Jenis-jenis saham berdasarkan Volatilitas
Volatilitas adalah besarnya jarak antara fluktuasi harga harian suatu saham. Saham dengan fluktuasi harga yang tinggi disenangi oleh para trader, namun saham ini juga bisa memicu kerugian besar kalau tidak hati-hati. Berdasarkan volatilitasnya, jenis saham dibagi menjadi:
- Saham dengan Volatilitas Tinggi
- Saham dengan Volatilitas Rendah
d. Jenis-jenis saham berdasarkan Cara Peralihan Hak
- Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
- Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Saham yang dikeluarkan perusahaan nantinya merupakan bukti penyertaan pemegang saham kadalam perusahaan. Jumlah yang terakumulasi dalam perusahaan dinamakan dengan nama modal saham. Modal saham dapat dibagi atas tiga macam yaitu:
a. Modal Dasar
Dalam anggaran dasar perseroan akan dicantumkan modal dasar yang menggambarkan estimasi modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Modal dasar ini dibagi dalam sejumlah saham dengan nilai nominal tertentu. Semakin kecil nilai nominal lembar saham akan semakin banyak lembar saham yang harus dikeluarkan oleh perseroan.
b. Modal Ditempatkan
Jika modal yang ditempatkan kurang dari batas minimal yang ditetapkan maka perseroan tidak akan diakui atau disahkan oleh pemerintah dan keberadaannya tidak dianggap sebagai perseroan terbatas tetapi akan tunduk pada ketentuan perusahaan persekutuan. Jika sudah demikian, antara harta peribadi dan harta perusahaan tidak akan terpisah dan para pemilik perusahaan mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan segala kewajibannya meskipun seluruh harta pribadinya tidak mencukupi.
c. Modal Disetor
Semua pendiri perseroan terbatas bertanggung jawab terhadap seluruh modal ditempatkan akan tetapi walaupun demikian tidak harus setoran kedalam perusahaan dilakukan pada saat perusahaan baru beroperasi. Ada batas kontribusi minimal besarnya uang yang harus disetor kadalam perusahaan dan setiap negara mempunyai kebijakan sendiri.
Nilai suatu saham dapat dipandang dalam empat konsep yang memberikan makna yang berbeda, yaitu:
- Suatu saham memiliki nilai nominal yaitu nilai perlembar saham yang berkaitan dengan kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal tidak mengukur nilai riil suatu saham, akan tetapi hanya digunakan untuk menentukan besarnya modal disetor penuh dalam neraca.
- Nilai buku perlembar saham, yaitu total ekuitas dibagi jumlah saham beredar. Nilai buku perlembar saham menunjukkan nilai aktiva bersih perlembar saham yang dimiliki oleh pemegangnya.
- Nilai pasar, yaitu nilai suatu saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham di bursa saham. Harga pasar saham inilah yang menentukan indeks harga saham gabungan (IHSG).
- Nilai fundamental atau nilai intrinsik saham, yaitu menentukan harga wajar suatu saham agar harga saham tersebut mencerminkan nilai saham yang sebenarnya sehingga tidak terlalu mahal.