SOP PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN

Standar Operasional Prosedur atau SOP adalah sebuah istilah yang tidak asing lagi khususnya bagi Puskesmas-Puskesmas di seluruh Indonesia yang saat ini sedang berjuang mempersiapkan Survey Akreditasi Puskesmas. Menurut Permenpan Nomor 35 tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 
SOP PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN


Tujuan dari penyusunan SOP ini adalah supaya berbagai proses kerja rutin dapat terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan pada standar yang berlaku.  Selain istilah SOP, dikenal juga istilah SPO (Standar Prosedur Operasional) yang digunakan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Ada pula istilah lain yang sering digunakan antara lain Protap (Prosedur yang telah ditetapkan), Prosedur Kerja (Prosedur untuk panduan kerja), Juklak (Petunjuk pelaksanaan), Juknis (Petunjuk pelaksanaan secara teknis) dan lain sebagainya. Namun bila mengacu pada Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas, maka istilah yang digunakan adalah SOP atau Standar Operasional Prosedur. 

Apa Manfaat SOP Bagi Puskesmas:  

  1. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas
  2. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan
  3. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.


SOP PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN


1. Pengertian 
Pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lainnya adalah inspeksi terhadap saran dan prasarana tersebut dan dilakukan sesuai dengan rpsedur atau jadwal yang telah ditentukan.

2. Tujuan
Sebagai acuan petugas untuk pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, ventilasi, gas dan sistem lainnya sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan pasien atau keluarga pasien di Puskesmas Keumala.

3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas Keumala Nomor  : 800/....../ KML/ UKP/ XII/ 2018 Tentang Pemantauan, Pemeliharaan, Perbaikan Sarana dan Peralatan Puskemas Keumala.

  1. Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1405/MENKES/SK/XI/2002 Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri. 
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1428/ MENKES/ SK/ XII/ 2006 tentang pedoman penyelenggara kesehatan lingkungan puskesmas.


5. Prosedur/ Langkah-langkah
1. Alat dan Bahan
a. Alat tulis Kantor

2. Petugas Pelaksana
a. Petugas Sanitarian

3.  Langkah-langkah
a.   Tata cara pemeliharaan listrik.
  1. Upayakan agar tidak terjadi hubungan silang dan aliran listrik baik antara jaringan distribusi air limbah dengan air bersih sesuai dengan ketentuang yang berlaku.
  2. Jaringan instalasi agar ditata sedemikian rupa agar memenuhi syarat estetika.
  3. Jaringan instalasi tidak menjadi tempat perindukan serangga dan tikus.
  4. Pengeporasian instalasi sesuai dengan prosedur tetap yang telah ditentukan.
  5. Konstruksi instalasi diupayakan agar sesuai dengan standar desain yang berlaku.
  6. Pelaksanaan perbaikan/rehab dilakukan oleh pihak lain yang berkompeten.


b. Tata cara pelaksanaan air
  1. Air bersih untuk keperluan Puskesmas dapat diperoleh dari perusahaan air minum, sumber air tanah atau sumber lain yang telah diolah sehingga memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Tersedianya air bersih untuk kebutuhan pasien dan kesehatan puskesmas sesuai dengan persyaratan kesehatan.
  3. Sumber air bersih dan sarana distribusinya harus bebas dari pencemaran, fisik, kimia dan bakteriologi.


c. Tata cara pemeliharaan udara dan cahaya (ventilasi)
  1. Mengingat suhu dan kelembaban udara setiap ruangan di puskesmas dengan menggunakan ventilasi dan alat penata udara seperti kipas angin dll.
  2. Pencahayaan alam maupun buatan diupaya agar tidak menimbulkan kesilauan dan memiliki intensitas yang sesuai.
  3. Penempatan bola lampu dapat menghasilkan penyinaran yang optimum.
  4. Bola lampu yang mulai atau berkurang fungsinya segera melakukan penggantian.


d. Tata cara pemeliharaan gas
Agar kandungan gas pencemaran dalam udara ruangan tidak melebihi konsentrasi maksimum perlu dilakukan :
  1. Pertukaran udara diupayakan dapat berjalan dengan baik.
  2. Pemberlakukan larangan merokok di ruangan/gedung puskesmas.
  3. Tidak menggunakan bahan banguan yang mengeluarkan bau yang menyengat.


6. Bagan Alir

BAGAN ALIR SOP PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN


7. Hal yang perlu diperhatikan
Pemantauan Instalasi listrik, Air, Ventilasi, Gas dan sistem lainnya

8. Unit  terkait
Semua ruangan dan gedung Puskesmas

9. Dokumen terkait
1. Penanggung jawab pengelola barang
2. Jadwal pemantauan lingkungan fisik
3. Laporan hasil pemantauan 

10.Rekaman historis perubahan
SOP PEMELIHARAAN DAN PEMANTAUAN INSTALASI LISTRIK, AIR, VENTILASI, GAS DAN SISTEM LAIN