Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perbandingan Hukum sebagai ilmu merupakan suatu cabang ilmu
pengetahuan yang relatif masih sangat muda, karena baru tumbuh secara pesat
pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
Sebelum itu memang sudah dilakukan usaha-usaha untuk
memperbandingkan beberapa sistem hukum satu sama lainnya, akan tetapi waktu itu
belumlah dilakukan penelitian secara signifikan dan sistematis dengan maksud
mencapai suatu tujuan tertentu. Sama halnya penelitian secara terencana belum dilakukan,
kerena segala sesuatunya masih berjalan secara insidentiRene David mengemukakan
bahwa perkembangan Perbandingan Hukum merupakan ilmu yang sama tuanya dengan
ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, Perbandingan Hukum sebagai
ilmu pengetahuan baru terjadi pada abad-abad terakhir ini. Demikian pula
menurut Adolf F. Schnitzer, bahwa baru pada abad ke-19 Perbandingan Hukum itu
berkembang sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum.
Perbandingan Hukum berkembang sangat pesat
pada permulaan abad ke-20. Hal ini tidak terlepas dari Perkembangan dunia pada
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20. Konferensi-konferensi internasional pada
waktu itu terjadi di Den Haag mengenai hukum internasional yang menghasilkan
traktat-traktat di lapangan transport kereta api, pos, hak cipta, hak milik
industri, dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan itu dimungkinkan dan dipersiapkan
oleh studi Perbandingan Hukum. Oleh karena itu studi ini dianggap demikian
penting sehingga ditarik kesimpulan, bahwa Perbandingan Hukum merupakan suatu
ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu
disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada
waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada
semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami
masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam
perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri.
Akan tetapi mempelajari hubungan-hubungan
sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang hukum yang telah ada.
MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PERDATA LENGKAP |
1.2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentnag perbandingan hukum perdata
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Istilah Dan
Pengertian Hukum Perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai
teremahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di
samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat
atau hukum perdata.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para
ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang
yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan
hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk
pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik
tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu
dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan
kemasyarakatan.
Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis
adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam
praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2. Badan
hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan
menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur
hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang
hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum
benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.[1]
A. Hukum Perdata
Materiil Di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1. Politik
Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan
timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa,
Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
B. Sumber Hukum Perdata
Tertulis
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya
hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan
internasional, dan keadaan georafis.
2. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata
menjadi empat macam. Yaitu KUH perdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan.
Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum
perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata
tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam
peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata
tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal
dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang
menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB
(algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia
Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH
dagang
4. UU
No 1 Tahun 1974
5. UU
No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang
dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara
atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian
internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah
Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengan adanya keputusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
2.2. Pengertian Perbandingan Hukum
Banyak istilah asing yang menyatakan mengenai
Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative
Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis),
Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende
Rechlehre (istilah Jerman).
Di dalam Black’s Law Dictionary dikemukakan
bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip
ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya
Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan
jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.
2.3. Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk
memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita
melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut
beberapa ahli ternama:
1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert’s
Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi
tiga bagian:
a)
Perbandingan
Hukum secara Deskriptif
b)
Perbandingan
mengenai Sejarah Hukum
c)
Perbandingan
mengenai Peraturan Hukum
Perbandingan
hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa
lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di
mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.
Perbandingan
mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan
cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena
sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.
Perbandingan
mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk
menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional
diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari
perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.
2. Klasifikasi menurut Wigmore
Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga
kategori:
a)
Perbandingan
Nomoscopy
b)
Perbandingan
Nomothetics
c)
Perbandingan
Nomogenetis
Perbandingan
nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta.
Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di
berbagai sistem hukum.
Perbandingan
nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi
yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan
kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif
dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
Perbandingan
nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem
dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain,
perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem
hukum yang berhubungan satu sama lainnya.
3. Klasifikasi menurut Kaden
Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai
berikut:
a) Perbandingan Formal (Formelle Rechstver Gleichung)
b) Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)
Perbandingan
formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber
hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap
peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang
berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini,
dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan
kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap
peraturan-peraturan hukum.
Perbandingan
dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah
yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya
pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu
negara.
4. Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
- Perbandingan Hukum Geografis
- Perbandingan Hukum Materiil
- Perbandingan Hukum Metodis
Perbandingan
hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari
persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan
hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
Perbandingan
hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun
mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok
hukum.
5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
- Perbandingan Makro
- Perbandingan Mikro
Perbandingan
makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum,
seperti, “Anglo-Amerika Common Law”, “Civil Law, atau dengan Hukum Romawi,
sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
Perbandingan
mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta
lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.
6. Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi
dua bagian:
a) Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b) Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan
Perbandingan
hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta
hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut
dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara
deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem
hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri.
Perbandingan
Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum
dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan
sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu
kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah
melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan
praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan, seperti,
reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini, prosesnya
tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan
metode ini.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
- Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
- Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
- Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
- Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
- Para pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
- Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
- Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
- Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
- Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
- Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Diterbitkan dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
J.H. Wihmore: A Panorama of World’s Legal System,
Saint Paul, Vol. iii, hal. 1120.
Rechtsvergleichendes Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
Problemender straf rechstver gleichung sebagaimana
dijelaskan oleh
Comparative
Law and Legal System, The International Encyclopedia of Social Sciences.Comparative
Law, Edisi ke-2, hal. 8.