Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu pengetahuan lahir melalui proses pengkajian ilmiah yang panjang, dimana pada awalnya terjadi sikap pesimis terkait eksistensi Ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Ekonomi Islam Dalam Kehidupan Masyarakat
Hal ini terjadi karena di masyarakat telah terbentuk suatu pemikiran bahwa harus terdapat dikotomi antara agama dengan keilmuan. Dalam hal ini termasuk didalamnya Ilmu Ekonomi, namun sekarang hal ini sudah mulai terkikis.
Para Ekonomi Barat pun mulai mengakui eksistensi Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu Ekonomi yang memberi warna kesejukan dalam perekonomian dunia dimana Ekonomi Islam dapat menjadi sistem Ekonomi alternatif yang mampu mengingatkan kesejahteraan umat, disamping sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang telah terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan umat.
Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, Ekonomi Islam akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya.
Islam adalah sistem kehidupan (way of life), dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagai kehidupan manusia termasuk dlam bidang Ekonomi. Setiap manusia bertujuan mencapai kesejahteraan dalam hidupnya, namun manusia memiliki pengertian yang berbeda-beda tentang kesejahteraan.
Dalam berbagai literatur Ilmu Ekonomi konvensional dapat disimpulkan bahwa tujuan manusia memenuhi kebutuhannya atas barang dan jasa adalah untuk mencapai kesejahteraan (well being). Manusia menginginkan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidupnya, dan untuk inilah ia berjuang dengan segala cara untuk mencapainya.
Kesejahteraan manusia yang dikemukakan di dalam Al-Qur'an berhubungan dengan kenikmatan dan kesengsaraan manusia di akhirat, dan kriteria obyektif sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan Ekonomi seperti makanan, pendidikan perumahan, barang-barang dan jasa-jasa lainnya dan komoditi-komoditi no-matrteil seperti kesenantiasaan, cinta dan kasih sayang antara suami istri. Konsep ini mengutamakan pemuasan terhadap “keinginan-keinginan yang bermanfaat”, menolak “keinginan-keinginan yang tidak bermanfat, dan mendorong manusia untuk mengerahkan sumber-sumber manusiawi dan materilnya untuk memenuhi “keinginan-keinginan masyarakat”.