Daftar Isi Makalah Tentang Saham
1.1. Latar Belakang
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara
yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk
menambah kekayaan dengan membeli saham dalam bentuk investasi.
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di
bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan,
atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang
memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan
yang mengeluarkan saham tersebut.
Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan
mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka
atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan.
Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang
disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang
diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.
Dalam menilai harga saham sebuah perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat
penting dilakukan. Kemampuan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan
operasional perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan pendapatan atau
laba yang diperoleh perusahaan. Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh
investor saat akan menanamkan modalnya. Beberapa faktor yang diteliti
berkaitan dengan harga saham dapat dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan
diantaranya adalah basic earning power, return on asset, financial leverage,
earning yield, dan kas operasi. Basic earning power merupakan salah satu
ukuran profitabilitas, dimana mampu mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415). Basic earning power dihitung dengan
membagi laba usaha/operasi dengan total aktivanya.
Untuk memulai investasi, investor akan melihat kinerja perusahaan, kemudian
harga saham dari perusahaan yang akan dipilih. Selanjutnya menilai berapa
banyak yang akan diperoleh bila dana investor terbatas. Namun dalam melakukan
investasi saham seorang investor tidak cukup hanya melihat dari segi harga
saham tanpa mengerti resiko dan return. Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam
investasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber
aset untuk mendapatkan nilai tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Saham?
b. Sebutkan apa saja Jenis-Jenis Saham?
c. Apa saja Karakteristik Saham?
1.3. Tujuan Penulisan
Agar kita lebih memahami dan mendalami pokok pembahasan yang berjudul Saham.
Khususnya tentang pengertian Saham, Jenis – jenis Saham, dan Karakteristik
Saham.
Pengertian Saham
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di
bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan,
atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang
memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan
yang mengeluarkan saham tersebut.
Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris
disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa
Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga
yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan
sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas
nama pemiliknya
Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan
rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak
lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu
adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan
menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip
yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi
saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar
dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan
kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams
dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau
penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman
modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1. Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan
penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah
modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara
Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan
hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian
penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah
penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan
usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing
sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam
modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing,
perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing,
dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut
Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3
cara,yaitu :
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2. Membeli saham
3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan Undang-undang
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing
adalah:
1. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan
undang-undang.
Jenis Saham
Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis, yaitu:
1. Saham Biasa (common stocks)
Common stock, merupakan saham biasa yakni tanda penyertaan modal individu
maupun instansi dalam sebuah perusahaan, menggantikan klaim kepemilikan
terhadap penghasilan ataupun aktiva yang dipunyai perusahaan. Pemegang saham
memiliki kewajiban yang terbatas artinya apabila perusahaan tersebut mengalami
gulung tikar, kerugian yang akan ditanggung oleh pemegang saham hanya sebesar
investasinya yang ada dalam saham saja.
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham bisa melakukan berbagai hak.
Beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa adalah sebagai berikut
a) Hak Kontrol
Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Hal ini
berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa saja yang
akan memimpin perusahaannya.
b) Hak menerima Pembagian Keuntungan
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian
dari keuntungan perusahaan. Tidak semua laba dibagikan, tetapi sebagian laba
akan ditanamkan kembali ke dalam perusahaan. Laba yang ditahan ini (retained
earning) merupakan sumber dana intern perusahaan sedangkan laba yang
tidak ditahan diberikan kepada pemilik saham dalam bentuk dividen.
c) Hak Preemtive (preetive right)
Merupakan hak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika
perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Jika perusahaan mengeluarkan
tambahan lembar saham yang beredar akan lebih banyak dan akibatnya
persentase kepemilikan saham yang lama akan turun. Hak preemtive
memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham
baru, sehingga persentase kepemilikan tidak berubah.
2. Saham Preferen (preferred stocks)
Saham ini mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa
karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi bisa juga mendatangkan hasil
seperti yang dikehendaki investor. Ada dua hal penyebab saham preferen serupa
dengan saham biasa yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa
tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan membayar
dividen. Perbedaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal yaitu
klaim atas laba dan aktiva, dividen tetap selama masa berlaku dari saham,
mewakili hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.
Bebarapa karakteristik saham preferen adalah sebagai berikut:
a) Preferen terhadap dividen
1) Pemegang saham preferen mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih
dahulu dibandingkan pemegang saham biasa.
2) Saham preferen umumnya memberikan hak dividen kumulatif, yaitu memberikan
hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang
belum dibayarkan, dan dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima
dividennya.
b) Preferen pada waktu likuidasi
Saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan
dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa pada saat terjadi
likuidasi. Besarnya hak atas aktiva adalah sebesar nilai nominal saham
preferennya termasuk semua dividen yang belum dibayarkan jika bersifat
kumulatif.
Saham preferen lebih aman dibandingkan saham biasa karena memiliki klaim
terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Dan
pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa,
contohnya hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan
berusaha sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen
agar tidak lengser.
Karakteristik Saham
Dalam hal ini, karakteristik saham adalah karakteristik saham perusahaan
go-pulic. Terdapat 3 jenis nilai yang melekat pada suatu saham perusahaan
go-public di antarnya:
a. Nilai Nominal (Nilai Pari)
Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera di dalam saham yang didapat
dari hasil pembagian total modal perusahaan terhadap jumlah saham yang
beredar. Nilai nominal digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum.
Nilai nominal juga digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor
penuh dalam neraca.
Sebagai contoh, jika PT. XYZ mempunyai modal disetor Rp 10 miliar dan
merencanakan nilai atau harga nominal saham Rp 1.000, maka saham yang
diterbitkan oleh PT. XYZ adalah Rp 10 miliar : Rp 1.000 = 10 Juta lembar.
b. Nilai Wajar Saham
Nilai wajar saham adalah nilai yang diberikan oleh para investor atau analis
pasar modal terhadap setiap saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan
berpedoman kepada masing – masing industri dari setiap perusahaan tersebut
dan menggunakan beberapa metode perhitungan nilai atau harga suatu saham
yang berlaku umum, misalnya dengan menggunakan metode PER, tingkat
pertumbuhan laba perusahaan, price to book value (PBV), dll.
Sebagai contoh berdasarkan jenis industri tertentu, PT. XYZ dan menggunakan
metode – metode yang berlaku secara umum di pasar modal, nilai wajar saham
PT. XYZ diperkirakan Rp 700, sedangkan yang terjadi harga pasar yang terjadi
di bursa sebesar RP 500, maka harga pasar berada di bawah nilai wajar atau
undervalue. Dalam keadaan seperti ini, investor disarankan untuk membeli
saham PT. XYZ. Namun, jika nilai wajarnya adalah Rp 800, maka sebaiknya
saham PT. XYZ jangan dibeli. Jika sudah memilikinya, disarankan segera
dijual karena diperkirakan akan segera menyesuaikan harga wajar dari saham
tersebut.
c. Nilai Pasar
Nilai pasar atau harga pasar saham suatu perusahaan go-public adalah nilai
yang diperdagangkan di bursa efek. Jika investor banyak yang melakukan
pembelian terhadap suatu saham tertentu, maka harga pasar saham tersebut pun
akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, naik turunnya
harga saham juga sangat ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atau
berapa besar pembelian dan penjualan dari saham tersebut.
Kesimpulan
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di
bursa efek. Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk
saham (stock). Jika perusahaan perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas
saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk
menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin saja
mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan saham
preferent (preferred stock) atau saham treasuri (treasure stock).
Jogiyanto HM, “Teori Portofolio dan Analisis Investasi”, Edisi kesepuluh,
BPFE-Yogyakarta, 2016