Makalah Tentang Saham

Daftar Isi Makalah Tentang Saham
1.1. Latar Belakang 
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi sasaran bagi para pengusaha dalam negeri maupun luar negeri untuk menambah kekayaan dengan membeli saham dalam bentuk investasi.

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan melalui bursa efek dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapatkan bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.

Dalam menilai harga saham sebuah perusahaan, analisis aspek perusahaan sangat penting dilakukan. Kemampuan perusahaan dalam mengoperasikan kegiatan operasional perusahaan memiliki hubungan timbal balik dengan pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan. Hal inilah yang akan dipertimbangkan oleh investor saat akan menanamkan modalnya. Beberapa faktor yang diteliti berkaitan dengan harga saham dapat dilihat dari laporan keuangan 3 perusahaan diantaranya adalah basic earning power, return on asset, financial leverage, earning yield, dan kas operasi. Basic earning power merupakan salah satu ukuran profitabilitas, dimana mampu mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba (Atmaja, 2003:415). Basic earning power dihitung dengan membagi laba usaha/operasi dengan total aktivanya.

Untuk memulai investasi, investor akan melihat kinerja perusahaan, kemudian harga saham dari perusahaan yang akan dipilih. Selanjutnya menilai berapa banyak yang akan diperoleh bila dana investor terbatas. Namun dalam melakukan investasi saham seorang investor tidak cukup hanya melihat dari segi harga saham tanpa mengerti resiko dan return. Tetaoi kunci utama untuk sukses dalam investasi dan mengelolanya adalah dengan menilai aset tersebut dan juga sumber aset untuk mendapatkan nilai tersebut.

1.2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Saham?
b. Sebutkan apa saja Jenis-Jenis Saham?
c. Apa saja Karakteristik Saham?

1.3. Tujuan Penulisan
Agar kita lebih memahami dan mendalami pokok pembahasan yang berjudul Saham. Khususnya tentang pengertian Saham, Jenis – jenis Saham, dan Karakteristik Saham.

Pengertian Saham

Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.

Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya

Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me¬nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat¬kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.

Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham  telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu  perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing

1. Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.

Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

2. Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.

Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu  :
1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2. Membeli saham
3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan Undang-undang

Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
1. Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
2. Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.

Jenis Saham

Berdasarkan hak kepemilikannya, maka saham dapat dibagi 2 jenis, yaitu:
1. Saham Biasa (common stocks)
Common stock, merupakan saham biasa yakni tanda penyertaan modal individu maupun instansi dalam sebuah perusahaan, menggantikan klaim kepemilikan terhadap penghasilan ataupun aktiva yang dipunyai perusahaan. Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas artinya apabila perusahaan tersebut mengalami gulung tikar, kerugian yang akan ditanggung oleh pemegang saham hanya sebesar investasinya yang ada dalam saham saja.

Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham bisa melakukan berbagai hak. Beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang saham biasa adalah sebagai berikut

a) Hak Kontrol
Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memilih dewan direksi. Hal ini berarti bahwa pemegang saham mempunyai hak untuk mengontrol siapa saja yang akan memimpin perusahaannya.

b) Hak menerima Pembagian Keuntungan
Sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham biasa berhak mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan. Tidak semua laba dibagikan, tetapi sebagian laba akan ditanamkan kembali ke dalam perusahaan. Laba yang ditahan ini (retained earning) merupakan sumber dana  intern perusahaan sedangkan laba yang tidak ditahan diberikan kepada pemilik saham dalam bentuk dividen.

c) Hak Preemtive (preetive right)
Merupakan hak untuk mendapatkan persentase kepemilikan yang sama jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham. Jika perusahaan mengeluarkan tambahan lembar saham yang beredar akan lebih  banyak dan akibatnya persentase kepemilikan saham yang lama akan turun. Hak  preemtive  memberi prioritas kepada pemegang saham lama untuk membeli tambahan saham baru, sehingga persentase kepemilikan tidak berubah.

2. Saham Preferen (preferred stocks)
Saham ini mempunyai karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan pendapatan tetap, tetapi bisa juga mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Ada dua hal penyebab saham preferen serupa dengan saham biasa yaitu mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut dan membayar dividen. Perbedaan saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal yaitu klaim atas laba dan aktiva, dividen tetap selama masa berlaku dari saham, mewakili hak tebus dan dapat ditukar dengan saham biasa.

Bebarapa karakteristik saham preferen adalah sebagai berikut:
a) Preferen terhadap dividen 
1) Pemegang saham preferen mempunyai hak untuk menerima dividen terlebih dahulu dibandingkan pemegang saham biasa.
2) Saham preferen umumnya memberikan hak dividen kumulatif, yaitu memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan, dan dibayarkan sebelum pemegang saham biasa menerima dividennya.

b) Preferen pada waktu likuidasi
Saham preferen mempunyai hak terlebih dahulu atas aktiva perusahaan dibandingkan dengan hak yang dimiliki oleh saham biasa pada saat terjadi likuidasi. Besarnya hak atas aktiva adalah sebesar nilai nominal saham preferennya termasuk semua dividen yang belum dibayarkan jika bersifat kumulatif. 

Saham preferen lebih aman dibandingkan saham biasa karena memiliki klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Dan pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa, contohnya hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

Karakteristik Saham

Dalam hal ini, karakteristik saham adalah karakteristik saham perusahaan go-pulic. Terdapat 3 jenis nilai yang melekat pada suatu saham perusahaan go-public di antarnya:
a. Nilai Nominal (Nilai Pari)
Nilai nominal saham adalah nilai yang tertera di dalam saham yang didapat dari hasil pembagian total modal perusahaan terhadap jumlah saham yang beredar. Nilai nominal digunakan untuk kepentingan akuntansi dan hukum. Nilai nominal juga digunakan untuk menentukan besarnya modal yang disetor penuh dalam neraca.
Sebagai contoh, jika PT. XYZ mempunyai modal disetor Rp 10 miliar dan merencanakan nilai atau harga nominal saham Rp 1.000, maka saham yang diterbitkan oleh PT. XYZ adalah Rp 10 miliar : Rp 1.000 = 10 Juta lembar.

b. Nilai Wajar Saham
Nilai wajar saham adalah nilai yang diberikan oleh para investor atau analis pasar modal terhadap setiap saham yang diperdagangkan di bursa efek dengan berpedoman kepada masing – masing industri dari setiap perusahaan tersebut dan menggunakan beberapa metode perhitungan nilai atau harga suatu saham yang berlaku umum, misalnya dengan menggunakan metode PER, tingkat pertumbuhan laba perusahaan, price to book value (PBV), dll.

Sebagai contoh berdasarkan jenis industri tertentu, PT. XYZ dan menggunakan metode – metode yang berlaku secara umum di pasar modal, nilai wajar saham PT. XYZ diperkirakan Rp 700, sedangkan yang terjadi harga pasar yang terjadi di bursa sebesar RP 500, maka harga pasar berada di bawah nilai wajar atau undervalue. Dalam keadaan seperti ini, investor disarankan untuk membeli saham PT. XYZ. Namun, jika nilai wajarnya adalah Rp 800, maka sebaiknya saham PT. XYZ jangan dibeli. Jika sudah memilikinya, disarankan segera dijual karena diperkirakan akan segera menyesuaikan harga wajar dari saham tersebut.

c. Nilai Pasar
Nilai pasar atau harga pasar saham suatu perusahaan go-public adalah nilai yang diperdagangkan di bursa efek. Jika investor banyak yang melakukan pembelian terhadap suatu saham tertentu, maka harga pasar saham tersebut pun akan semakin tinggi, begitu juga sebaliknya. Di sisi lain, naik turunnya harga saham juga sangat ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atau berapa besar pembelian dan penjualan dari saham tersebut.

Kesimpulan
Saham  merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Suatu perusahaan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock). Jika perusahaan perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (common stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin saja mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan saham preferent (preferred stock) atau saham treasuri (treasure stock).

Jogiyanto HM, “Teori Portofolio dan Analisis Investasi”, Edisi kesepuluh, BPFE-Yogyakarta, 2016
makalah tentang harga saham makalah manajemen keuangan tentang saham makalah analisis saham makalah surat saham latar belakang modal saham