BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang sudah sangat berkembang dewasa
ini. Bahkan kebanyakan penelitian hukum saat ini di Indonesia dilakukan dengan
menggunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Pada prinsipnya,
sosiologi hukum (Sosiology of Law) merupakan derivatif atau cabang dari ilmu
sosiologi, bukan cabang dari ilmu hukum. Berikut Makalah Sosiologi Hukum
Memang, ada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat yang
merupakan cabang dari ilmu hukum, tetapi tidak disebut sebagai sosiologi
hukum, melainkan disebut sebagai sociological jurispudence.
Disamping itu, ada kekhawatiran dari ahli sosiologi terhadap perkembangan
sosiologi hukum mengingat sosiologi bertugas hanya untuk mendeskrisipkan
fakta-fakta. Sedangkan ilmu hukum berbicara tentang nilai-nilai dimana
nilai-nilai ini memang ingin dihindari oleh ilmu sosiologi sejak semula.
Kekhawatiran tersebut adalah berkenaan dengan kemungkinan dijerumuskannya ilmu
sosiologi oleh sosiologi hukum untuk membahas nilai-nilai.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembahasan tentang nilai-nilai sama sekali bukan
urusan ilmu sosiologi. Meskipun begitu, terdapat juga aliran dalam sosiologi
hukum, seperti aliran Berkeley, yang menyatakan bahwa mau tiak mau, suka tidak
suka, sosiologi hukum meruapakan juga derifatif dari ilmu hukum sehingga harus
juga menelaah masalah-masalah normatif yang sarat dengan nilai-nilai.
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung dari berbagai
faktor dan keadaan masyarakat.Disamping itu.fungsi hukum dalam masyarakat yang
belum maju juga akan berbeda dengan yang terdapat dalam masyarakat maju. Dalam
setiap masyarakat, hukum lebih berfungsi untuk menjamin keamanan dalam
masyarakat dan jaminan pencapaian struktur sosial yang diharapkan oleh
masyarakat. Namun dalam masyarakat yang sudah maju, hukum menjadi lebih umum,
abstrak dan lebih berjarak dengan konteksnya.
2. Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
Mengetahui Sosiologi Hukum secara umum dalam masyarakat mulai pada awal
perkembangannya hingga saat ini dan Bagaimana pendapat para ahli mengenai
Sosiologi Hukum dalam masyarakat.
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Dari sudut sejarah sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh
seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada
hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli baik di bidang filsafat
hukum, ilmu hukum maupun sosiologi.
Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk
menjelaskan hukum positif yang berlaku, dimana isi dan bentuknya
berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan.
Adapun pengertian dari sosiologi hukum itu sendiri antara lain:
a. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan
empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala-gejala lainnya.
b. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola
perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
c. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara
hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
d. H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun,
definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart
mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur
kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum
yang tampak dari kehidupan bermasyarakat.
Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara
aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). Aturan
utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga
masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup sedangkan
aturan tambahan terdiri atas :
Rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang
diperlukan berdasarkan hierarki urutannya
Rules of change, yaitu aturan yang men-sahkan adanya aturan utama yang baru
Rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang
perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila
suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
e. Piritim Sorokin
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari :
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial
(misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum
dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb)
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala
non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb)
Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial.
2. Latar Belakang Sosiologi Hukum
Dalam beberapa literatur hukum dan sosiologi sebagai sebuah disiplin
intelektual dan bentuk praktik professional memiliki kesamaan ruang lingkup.
Namun, sama sekali berbeda dalam tujuan dan metodenya. Hukum sebagai sebuah
disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.
Perhatian utamanya adalah masalah preskiptif dan teknis. Sedangkan sosiologi
memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.
Meskipun demikian, kedua disiplin ini memfokuskan pada seluruh cakupan
bentuk-bentuk signifikan dari hubungan-hubungan sosial. Dan dalam praktiknya
kriteria yang menentukan hubungan mana yang signifikan seringkali sama, yang
berasal dari asumsi-asumsi budaya atau konsepsi-konsepsi relevansi kebijakan
yang sama.
Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, bahwa Roscue Pound
menunjukan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep
hukum sebagai alat pengendalian sosial. Sementara Llyod, memandang sosiologi
hukum sebagai suatu ilmu deskriptif, yang memanfaatkan teknis-teknis empiris.
Hal ini berkaitan dengan perangkat hukum dengan tugas-tugasnya. Ia memandang
hukum sebagai suatu produk sistem sosial dan alat untuk mengendalikan serat
mengubah sistem itu.
Kita dapat membedakan sosiologi hukum dengan ilmu normatif, yaitu terletak
pada kegiatannya. Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in
books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action[5].
Sosiologi hukum lebih menggunakan pendekatan empiris yang bersifat deskriptif,
sementara ilmu hukum normatif lebih bersifat preskriptif. Dalam jurisprudentie
model, kajian hukum lebih memfokuskan kepada produk kebijakan atau produk
aturan, sedangkan dalam sociological model lebih mengarah kepada struktur
sosial. Sosiologi hukum merupakan cabang khusus sosiologi, yang menggunakan
metode kajian yang lazim dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosiologi. Sementara
yang menjadi objek sosiologi hukum adalah :
a. Sosiologi hukum mengkaji hukum dalam wujudnya atau Government Social
Control. Dalam hal ini, sosiologi mengkaji seperangkat kaidah khusus yang
berlaku serta dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan
bermasyarakat.
b. Sosiologi hukum mengkaji suatu proses yang berusaha membentuk warga
masyarakat sebagai mahluk sosial. Sosiologi hukum menyadari eksistensinya
sebagai kaidah sosial yang ada dalam masyarakat.
A. Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu
Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu
filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.
a. Filsafat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau
des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya
yaitu :
1. Grundnorm (dasar social daripada hukum)
2. Konstitusi
3. Undang-undang dan kebiasaan
4. Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan
berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya:
1. Mazhab sejarah
Tokohnya Carl Von Savigny, menurut beliau hukum itu tidak dibuat, akan tetapi
tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Hal tersebut merupakan
perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum sejalan dengan
perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
2. Mazhab utility
Tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna
mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk
hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual).
Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat
bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
3. Aliran sociological jurisprudence
Tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup
di dalam masyarakat atau living law).
4. Aliran pragmatical legal realism
Tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn,
Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan
tetapi bahkan membentuk hukum)
B. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa
hukum itu adalah gejala sosial.
C. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada
solideritas social yang meliputi :
- Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
- Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
- Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
- Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
- Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
- Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Filsafat hukum dan ilmu hukum adalah dua hal besar yang mempengaruhi sosiologi
hukum. Akan tetapi, hukum alamlah yang merupakan basis intelektual dari
sosiologi hukum. Seorang tokoh yang terkemuka dari mazhab sejarah yaitu Carl
Von Savigny (1779-1861) berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari
kesadaran hukum masyarakat (Volgeist).
Ia berpendapat bahwa semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan,
bukan dari pembentuk undang-undang. Ia menantang kodifikasi hukum Jerman.
Keputusan-keputusan badan legislatif, menurutnya membahayakan masyarakat
karena tidak sesuai dengan dengan kesadaran hukum masyarakat.
Di abad ke-18 analisis rasional terhadap hukum tampil dengan sangat kuat,
demikian pula dengan pengikatan kepada asas-asas dalam hukum. gabungan antara
keduanya melahirkan cara berfikir dedukatif yang mengabaikan kenyataan sejarah
dengan kekhususan yang ada pada bangsa-bangsa.
Analisis hukum yang sedemikian itu mengabaikan lingkungan sosial hukum.
Beberapa prinsip yang mencerminkan keterkaitan antara hukum dan basis
sosialnya adalah sebagai berikut :
- Hukum itu tidak dibuat, melainkan ditemukan. Pertumbuhan hukum itu pada hakikatnya merupakan proses yang tidak disadari dan organik. Hukum tidak dapat dilihat sebagai suatu institusi yang berdiri sendiri, melainkan semata-mata suatu proses dan perilaku masyarakat sendiri. Hanya kitalah yang melihat hukum itu sebagai suatu institusi yang terpisah dengan semua atribut dan konsep otonominya. Apa yang sekarang disebut sebagai hukum adalah putusan arbiter yang dibuat oleh badan legislatif.
- Hukum itu tumbuh dari hubungan-hubungan hukum yang sederhana pada masyarakat primitif sampai menjadi hukum yang besar dan kompleks dalam peradaban modern. Kendati demikian, perundang-undangan dan para ahli hukum hanya merumuskan hukum secara tekhnis dan tetap merupakan alat dari kesadaran masyarakat (poular consciousness).
- Hukum tidak mempunyai keberlakuan dan penerapan yang universal. Setiap bangsa memiliki habitat hukumnya, seperti mereka memiliki bahasa adatnya. Volksgeist (jiwa dari rakyat) itu akan tampil sendiri dalam hukum suatu bangsa.
Aliran sejarah memiliki kelemahan yang terletak pada konsepnya mengenai
kesadaran hukum yang sangat abstrak. Pengkajian yang menolak untuk melihat
hukum berdasarkan peraturan, tetapi lebih melihatnya berdasarkan masyarakat
sebagaimana dianut oleh aliran sajarah, tetap tenggelam dibawah arus
normatif-positivistis yang kuat diabad ke-19.
Lain halnya dengan fisafat hukum yang memiliki fahamnya sendiri bagi kelahiran
sosiologi hukum. Pemikiran filsafat selalu berusaha untuk menembus hal-hal
yang dekat dan secara terus-menerus mencari jawaban terhadap
pertanyaan-pertanyaan yang tuntas (ultimate).
Oleh karena itu, filsafat hukum jauh mendahului sosiologi hukum apabila ia
mempertanyakan keabsahan dari hukum positif. Pikiran-pikiran filsafat menjadi
pembuka jalan bagi kelahiran sosiologi hukum, oleh karena scara tuntas dan
kritis, seperti lazimnya watak filsafat, menggugat sistem hukum
perundang-undangan. Pikiran filsafat tersebut juga dapat dimulai dari titik
yang jauh yang tidak secara langsung menggugat hukum positif.
Seperti yang dilakukan oleh Gutav Radbruch dengan tesis “tiga nilai dasar
hukum” yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum.
Pengaruh yang khas dari filsafat hukum terlihat jelas pada kegiatan untuk
menetralkan atau merelatifkan dogmatika hukum, tekanannya lebih diletakan
bereaksinya atau berprosesnya hukum (law in action). Roscou Pound berpendapat
bahwa hukum merupakan suatu proses yang mendapatkan bentuknya dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan.
Ia mengedepankan idenya tentang hukum sebagai sarana untuk mengarahkan dan
membina masyarakat.
Untuk memenuhi fungsinya tersebut, sorotan yang terlalu besar pada aspek
statis dari hukum yang harus ditinggalkan. selain Pound, Cardozo berpendapat,
bahwa hukum bukanlah penerapan murni dari peraturan perundang-undangan. Pad
hukum berpengaruh pula kepentingan-kepentingan sosial yang hidup dalam
masyarakat. Secara filosofis, fungsi dari sosiologi hukum adalah menguji
apakah benar peraturan perundang-undangan yang dibuat dan berfungsi dalam
masyarakat.
3. Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Seperti yang dikatakan oleh Soerjono Soekanto, untuk mengetahui hukum yang
berlaku, sebaiknya seseorang menganalisis gejala-gejala hukum dalam masyarakat
secara langsung. Meneliti proses-proses peradilan, konsepsi-konsepsi hukum
yang berlaku dalam masyarakat (semisal tentang keadilan), efektivitas hukum
sebagai sarana pengendalian sosial, serta hubungan antara hukum dan
perubahan-perubahan sosial. Perkembangan masyarakat yang susunannya sudah
semakin kompleks serta pembidangan kehidupan yang semakin maju dan berkembang
menghendaki pengaturan hukum juga harus mengikuti perkembangan yang demikian
itu.
Sosiologi hukum berkembang atas suatu anggapan dasar bahwa proses hukum
berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan
masyarakat. O.W. Holmes, seorang hakim di Amerika Serikat, mengatakan bahwa
kehidupan hukum tidak berdasarkan logika, melainkan pengalaman.
Ruang lingkup sosiologi hukum juga dibagi menjadi 2 hal, yaitu:
- Dasar-dasar sosial dari hukum atau basis sosial dari hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Hukum nasional di Indonesia dasar sosialnya adalah pancasila dengan ciri-ciri: gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan.
- Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga, Undang-undang No 22 Tahun 1997 dan undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba terhadap gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya, Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya, Undang-undang mengenai pemilihan presiden secara langsung mempengaruhi gejala politik. Dan sebagainya.
Adapun ruang lingkup sosiologi hukum secara umum, yaitu hubungan antara hukum
dengan gejala-gejala sosial sehingga membentuk kedalam suatu lembaga sosial (
social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia
yang hidup dimasyarakat dan atau dalam lingkup proses hukumnya ( law in
action) bukanlah terletak pada peristiwa hukumnya ( law in the books).
Sedangkan menurut Purbacaraka dalam bukunya Sosiologi Hukum Negara, bahwa
ruang lingkup sosiologi hukum adalah “Hubungan timbal balik atau pengaruh
timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya (yang dilakukan
secara analitis dan empiris)”. Yang diartikan sebagai hukum dalam ruang
lingkup tersebut adalah suatu kompkles daripada sikap tindak manusia yang mana
bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup. Namun Menurut
Soerjono Soekanto, ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
a. Sampai sejauh manakah hukum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan atau
apakah hokum yang terbentuk dari pola-pola perikelakuan tersebut.
b. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari
kelompok-kelompok sosial.
c. Hubungan timbal-balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dan
perubahan-perubahan sosial dan budaya.
Dengan berpedoman pada persoalan-persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka
dapat dikatakan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang
secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain
terhadap hukum, dan sebaliknya.
Perihal perspektif daripada sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat
utama sebagai berikut (J van Houtte 1970:57).
- Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hokum harus menghasilkan suatu suntesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
- Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang pengkaedahan ( J van Houtte 1970:59)
Perihal proses pengkaedahan, maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data
tentang keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan
hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari
para warga masyarakat).
Dari batasan ruang lingkup maupun perspektif sosiologi hukum sebagaimana
dijelaskan diatas, maka dapatlah dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum
didalam kenyataannya adalah sebagai berikut:
- Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosial.
- Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk merubah masyarakat dan sarana mengatur interaksi social, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
- Sosiologi hokum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum didalam masyarakat. (Soerjono Soekanto)
4. Karakteristik Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan
analitis mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial,
dengan gejala gejala sosial lain. Studi yang demikian memiliki beberapa
karakteristik, yaitu:
- Sosiologi hukum bertujuan untuk memberikan penjelasaan terhadap praktek-praktek hukum. Apabila praktek itu dibeda-bedakan kedalam pembuatan undang-undang, penerapan dan pengadilan, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan mengapa praktek yang demikian itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa saja yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya. Dengan demikian maka mempelajari hukum secara sosiologi adalah menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laku ini memiliki dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”. Dengan demikian sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh penjelasan yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laku hukum maka sosiologi hukum tidak membedakan antara tingkah laku yang sesuai denagn hukum atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
- Sosiologi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. Pertanyaan yang bersifat khas disini adalah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan itu?”, “Apakah kenyataan sesuai dengan dengan yang tertera dalam peraturan?”. Perbedaaan yang besar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis adalah bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada peratuan hokum. Seang yang kedua senantiasa mengujinya dengan data (empiris).
- Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Ia tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatiannya yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap objek yang dipelajarinya.
Pendekatan yang demikian itu sering menimbulkan salah paham, seolah-olah
sosiologi ingin membenarkan praktek-praktek yang menyimpang atu melanggar
hokum. Sekali lagi bahwa sosiologi hokum tidak memberikan penilaian tapi
mendekati hokum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan
penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata.
Ketiga karakteristik studi hukum secara sosiologis tersebut diatas sekaligus
juga merupakan kunci bagi orang yang berminat untuk melakukan penyelidikan
dalam bidang sosiologi hukum. Dengan cara-cara menyelidiki hukum yang demikian
itu orang langsung berada di tengah-tengah studi sosiologi hukum. Apapun juga
objek yang dipelajarinya, apabila ia menggunakan pendekatan seperti disebutkan
pada butir-butir di muka, maka ia sedang melakukan kegiatan dibidang sosiologi
hukum. Berikut ini dikemukakan berbagai objek yang menjadi sasaran studi
sosiologi hokum.
Sosiologi hokum juga mempelajari “pengorganisasian sosial hukum”. Objek yang
menjadi sasaran disini adalah badan-badan yang terlibat dalam
kegiatan-kegiatan penyelenggaran hokum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya:
“Pembuatan undang-undang pengadilan, polisi, advokat, dan sebagainya. Pada
waktu mengkaji pembuatan undang-undang, seperti usia para anggotanya,
pendidikannya, latar belakang sosialnya, dan sebagainya. Faktor-faktor
tersebut memperoleh perhatian, oleh karena pembuat undang-undang itu dilihat
sebagai manifestasi dari kelakuan manusia. Oleh karena itu, factor-faktor
diatas dianggap penting untuk dapat menjelaskan mengapa hasil kerja pembuat
undang-undang itu adalah seperti adanya sekarang. Dalam kajian Sosiologi hokum
ada anggapan bahwa undang-undang itu tidak dapat sepenuhnya netral, apalagi
yang dibuat dalam masyarakat modern yang kompleks, dan menjadi tugas sosiologi
hokum untuk menelusuri dan menjelaskan duduk pesoalannya serta factor-faktor
apa yang menyebabkan keadaannya menjadi demikian itu.
Bila sosiologi hokum perundang-undangan atau pengkajian yuridis empiris akan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berbeda dengan pegkajian yuridis
normative. Karakteristik pertanyaan sosiologi hokum seperti: “Apakah sebabnya
orang taat keapda hukum? Seberapa besarkah efektivitas dari
peraturan-peraturan hukum tertentu? Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi
efektivitas peraturan-peraturan hukum tertentu dipengadilan?” Sosiologi hukum,
misalnya tidak menerima begitu saja, bahwa hukum itu bertujuan untuk
menyelesaikan konflik. Pertanyaan kritis darinya adalah, ‘Apakah hukum itu
sendiri tidak mungkin menyimpan dan menimbulkan konflik?” Studi-studi
sosiologi hukum pada suatu ketika dapat menyikapi bahwa suatu peraturan yang
bersifat semu, dibelakang hari malah dapat meledakan suatu konflik baru.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang kemasyarakatan, baik itu proses
sosial, interaksi sosial masyarakat, lembaga sosial masyarakat, perubahan gaya
hidup, struktur sosial masyarakat, mobilitas sosial, gender, perubahan sosial,
perlawanan sosial, konflik, integrasi sosial, keluarga dan sebagainya.
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat
bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari,
menjelaskan secara analiti sempiris tentang persoalan hukum dihadapkan dengan
fenomena-fenomena lain dimasyarakat. Hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
mempelajari sosiologi hukum.
Jadi, titik tekan Sosiologi hukum ini lebih mengarah kepada pola perilaku
masyarakat dalam memandang hukum yang terjadi disekitar mereka. Bagaimana
suatu masyarakat mentaati hukum, dan melanggar hukum, dan menjalani hukum
tersebut. Sosiologi hukumpun sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena
sosiologi hukum ini akan memberi penjelasan dari setiap objek yang
dipelajarinya,
Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan, sehingga mengharapkan kepada para pembaca untuk memberikan
kritik dan saran yang membangun agar penulis mendapatkan membelajaran baru.
Dan semoga makalah ini dapat menjadi tempat mendapatkan ilmu pengetahuan baru.
Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin. 2009. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, yesmil dan Adang, 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Gransindo.
Cotterrel, Roger, 2012. Sosiologi Hukum (The Sosiologi Of Law), Bandung: Nusa
Media.
Johnson, Alvin S, 2004. Sosiologi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, Satjipto, 2006. Ilmu Hukum. Semarang: Citra Aditya Bakti.
Utsman, Sabian, 2009. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Warassih, Esmi, 2005. Pranata Hukum: Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang:
Suryandaru Utama.