Artikel Pendidikan - Proposal merupakan karya tulis yang harus dipersiapkan mahasiswa sebagai syarat untuk memprogram skripsi dan merupakan bagian dari perencanaan penyusunan skripsi. Proposal ini dikembangkan dari suatu masalah yang akan diuji untuk mengetahui pemahaman mahasiswa akan latar belakang permasalahan, kerangka konseptual dan cara pemecahannya secara terukur dan teruji.
Proposal dimaksudkan agar mahasiswa dapat mempersiapkan pelaksanaan penelitian secara sistematis, metodologis dan logis, sehingga tugas penelitian dilaksanakan dengan benar dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Pedoman ini dibuat agar diperoleh keseragaman, baik dalam penyusunan maupun penulisan Proposal, dan berisi suatu pedoman, yang memuat petunjuk umum penyusunan Proposal, tata cara penulisan, serta contoh format yang diperlukan.
KETENTUAN PROPOSAL
Pengertian
Proposal merupakan cetak biru perencanaan skripsi yang mengungkapkan pokok dan metodologi, serta alur pikiran yang digunakan untuk menyusun skripsi. Proposal merupakan tahap awal untuk penyusunan skripsi dalam rangka penyelesaian studi strata satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Teknik (S.T) atau Sarjana Komputer (S.Kom).
Tujuan
Tujuan penyusunan proposal adalah melatih kemampuan mahasiswa dalam mengemukakan permasalahan dan pokok-pokok pikiran yang digunakan untuk melakukan penelitian ilmiah dalam usaha memecahkan masalah tersebut.
Prasyarat
Prasyarat bagi mahasiswa untuk dapat memprogram seminar Proposal adalah:
1. Memperoleh minimal 110 sks dengan IPK > 2,0;
2. Lulus mata kuliah metodologi penelitian;
3. Nilai D tidak boleh lebih besar dari 20%.
Waktu Pemrograman Seminar Proposal
Usulan seminar Proposal dapat diprogram pada semester gasal atau semester genap. 2.5.
Bobot SKS
Proposal memiliki bobot 2 sks
Obyek Penelitian
Obyek penelitian/obyek kajian dipilih oleh mahasiswa dengan ruang lingkup sesuai dengan bidang minatnya. Untuk dapat memilih obyek penelitian, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Ketua Program Studi/ Dosen Wali/ Ketua Kelompok Bidang Keahlian/ dosen yang sesuai dengan bidang minat.
Tata cara
Tatacara penyusunan Proposal dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Mahasiswa dapat menemui Ketua Program Studi/ Dosen Wali/ dosen sesuai dengan minat masing-masing untuk berkonsultasi tentang topik Proposal, yang digunakan untuk menyusun skripsi.
2. Mahasiswa dapat mengusulkan dua orang calon pembimbing kepada Ketua Program Studi/ Departemen untuk dipertimbangkan dan diusulkan sebagai dosen pembimbing yang sesuai dengan materi proposal yang diusulkan.
3. Mahasiswa mengisi formulir-formulir yang memuat judul dan calon dosen pembimbing yang disediakan oleh masing-masing Departemen.
4. Ketua Departemen menyampaikan usulan judul Proposal dan nama dosen pembimbing kepada pimpinan fakultas untuk diterbitkan surat keputusan.
Pembimbing
Penyusunan Proposal dibimbing oleh dua orang dosen, yaitu pembimbing I dan pembimbing II, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pembimbing I (Pembimbing utama) adalah dosen tetap pada program studi yang bersangkutan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor Kepala atau Lektor dengan tambahan gelar magister atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar doktor yang bertugas memimpin pembimbingan mahasiswa dalam menyelesaikan skripsi, dengan kompetensi keilmuan yang sinergi dengan materi proposal mahasiswa.
2. Pembimbing II (Pembimbing serta) bertugas membantu pembimbing utama dalam hal membimbing mahasiswa menyelesaikan skripsi.
3. Pembimbing I dan II yang telah disetujui oleh Ketua Departemen, selanjutnya diusulkan ke Fakultas sebagai pembimbing Proposal dan skripsi atas nama mahasiswa tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan lain yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas.
Tugas Pembimbing
Pembimbing Proposal mempunyai tugas: memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa bimbingannya selama menyusun Proposal, menilai Proposal pada forum seminar, dan memberikan pengesahan pada naskah Proposal.
Waktu Penyusunan.
Proposal disusun pada semester saat mata ajar proposal diprogram oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Masa Berlaku Proposal
Masa berlaku proposal adalah satu tahun akademik sejak ujian proposal dinyatakan lulus. Jika dalam jangka waktu 1 tahun proposal tidak selesai, mahasiswa diharuskan untuk ujian proposal lagi dengan materi penelitian baru.
Kartu Konsultasi
Proposal disusun dengan bimbingan para dosen yang telah ditetapkan. Selama proses pembimbingan, frekuensi temu muka antara dosen pembimbing dengan mahasiswa dicatat pada kartu konsultasi yang dibawa oleh mahasiswa. Temu muka dengan dosen pembimbing minimal lima (5) kali untuk setiap dosen pembimbing.
Ujian Proposal
Proposal dapat diajukan ke forum ujian setelah disetujui oleh kedua dosen pembimbing. Penilai ujian terdiri atas dua orang dosen pembimbing dan satu orang dosen penilai lain yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Dalam ujian, mahasiswa diwajibkan mempresentasikan proposalnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Ketua Departemen atas usulan Ketua Program Studi.
Ujian dapat dihadiri oleh mahasiswa lain serta staf pengajar yang berminat. Materi ujian ditekankan kepada logika dan sistematika proposal, landasan teori dan metode empiris penelitian dan kelayakannya sebagai skripsi, serta prosedur tahapan penyusunan skripsi.
Ujian proposal dilaksanakan pada semester yang bersangkutan, yang waktunya ditentukan oleh departemen. Ujian proposal dilaksanakan selama kurang lebih 60 menit dengan rincian: 15 menit pemaparan materi dan 45 menit tanya jawab oleh penguji. Apabila hasil ujian dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat diadakan ujian ulang proposal. Ujian ulang proposal dilaksanakan dalam kurun waktu paling lambat 2 minggu dan dalam forum tertutup. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian segera menyerahkan naskah proposal yang sudah disetujui oleh semua dosen penguji yang formatnya telah ditetapkan.
Penilaian Proposal.
Nilai hasil ujian proposal dinyatakan sebagai berikut.
Komponen penilaian meliputi kemampuan presentasi, penguasaan materi penelitian, dan teknik penyajian ujian proposal.
Proposal dimaksudkan agar mahasiswa dapat mempersiapkan pelaksanaan penelitian secara sistematis, metodologis dan logis, sehingga tugas penelitian dilaksanakan dengan benar dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Pedoman ini dibuat agar diperoleh keseragaman, baik dalam penyusunan maupun penulisan Proposal, dan berisi suatu pedoman, yang memuat petunjuk umum penyusunan Proposal, tata cara penulisan, serta contoh format yang diperlukan.
KETENTUAN PROPOSAL
Pengertian
Proposal merupakan cetak biru perencanaan skripsi yang mengungkapkan pokok dan metodologi, serta alur pikiran yang digunakan untuk menyusun skripsi. Proposal merupakan tahap awal untuk penyusunan skripsi dalam rangka penyelesaian studi strata satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana Sains (S.Si) atau Sarjana Teknik (S.T) atau Sarjana Komputer (S.Kom).
Tujuan
Tujuan penyusunan proposal adalah melatih kemampuan mahasiswa dalam mengemukakan permasalahan dan pokok-pokok pikiran yang digunakan untuk melakukan penelitian ilmiah dalam usaha memecahkan masalah tersebut.
Prasyarat
Prasyarat bagi mahasiswa untuk dapat memprogram seminar Proposal adalah:
1. Memperoleh minimal 110 sks dengan IPK > 2,0;
2. Lulus mata kuliah metodologi penelitian;
3. Nilai D tidak boleh lebih besar dari 20%.
Waktu Pemrograman Seminar Proposal
Usulan seminar Proposal dapat diprogram pada semester gasal atau semester genap. 2.5.
Bobot SKS
Proposal memiliki bobot 2 sks
Obyek Penelitian
Obyek penelitian/obyek kajian dipilih oleh mahasiswa dengan ruang lingkup sesuai dengan bidang minatnya. Untuk dapat memilih obyek penelitian, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan Ketua Program Studi/ Dosen Wali/ Ketua Kelompok Bidang Keahlian/ dosen yang sesuai dengan bidang minat.
Tata cara
Tatacara penyusunan Proposal dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:
1. Mahasiswa dapat menemui Ketua Program Studi/ Dosen Wali/ dosen sesuai dengan minat masing-masing untuk berkonsultasi tentang topik Proposal, yang digunakan untuk menyusun skripsi.
2. Mahasiswa dapat mengusulkan dua orang calon pembimbing kepada Ketua Program Studi/ Departemen untuk dipertimbangkan dan diusulkan sebagai dosen pembimbing yang sesuai dengan materi proposal yang diusulkan.
3. Mahasiswa mengisi formulir-formulir yang memuat judul dan calon dosen pembimbing yang disediakan oleh masing-masing Departemen.
4. Ketua Departemen menyampaikan usulan judul Proposal dan nama dosen pembimbing kepada pimpinan fakultas untuk diterbitkan surat keputusan.
Pembimbing
Penyusunan Proposal dibimbing oleh dua orang dosen, yaitu pembimbing I dan pembimbing II, dengan kriteria sebagai berikut:
1. Pembimbing I (Pembimbing utama) adalah dosen tetap pada program studi yang bersangkutan sekurang-kurangnya memiliki jabatan Lektor Kepala atau Lektor dengan tambahan gelar magister atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar doktor yang bertugas memimpin pembimbingan mahasiswa dalam menyelesaikan skripsi, dengan kompetensi keilmuan yang sinergi dengan materi proposal mahasiswa.
2. Pembimbing II (Pembimbing serta) bertugas membantu pembimbing utama dalam hal membimbing mahasiswa menyelesaikan skripsi.
3. Pembimbing I dan II yang telah disetujui oleh Ketua Departemen, selanjutnya diusulkan ke Fakultas sebagai pembimbing Proposal dan skripsi atas nama mahasiswa tersebut.
4. Berdasarkan ketentuan lain yang ditetapkan oleh pimpinan fakultas.
Tugas Pembimbing
Pembimbing Proposal mempunyai tugas: memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa bimbingannya selama menyusun Proposal, menilai Proposal pada forum seminar, dan memberikan pengesahan pada naskah Proposal.
Waktu Penyusunan.
Proposal disusun pada semester saat mata ajar proposal diprogram oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Masa Berlaku Proposal
Masa berlaku proposal adalah satu tahun akademik sejak ujian proposal dinyatakan lulus. Jika dalam jangka waktu 1 tahun proposal tidak selesai, mahasiswa diharuskan untuk ujian proposal lagi dengan materi penelitian baru.
Kartu Konsultasi
Proposal disusun dengan bimbingan para dosen yang telah ditetapkan. Selama proses pembimbingan, frekuensi temu muka antara dosen pembimbing dengan mahasiswa dicatat pada kartu konsultasi yang dibawa oleh mahasiswa. Temu muka dengan dosen pembimbing minimal lima (5) kali untuk setiap dosen pembimbing.
Ujian Proposal
Proposal dapat diajukan ke forum ujian setelah disetujui oleh kedua dosen pembimbing. Penilai ujian terdiri atas dua orang dosen pembimbing dan satu orang dosen penilai lain yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi. Dalam ujian, mahasiswa diwajibkan mempresentasikan proposalnya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Ketua Departemen atas usulan Ketua Program Studi.
Ujian dapat dihadiri oleh mahasiswa lain serta staf pengajar yang berminat. Materi ujian ditekankan kepada logika dan sistematika proposal, landasan teori dan metode empiris penelitian dan kelayakannya sebagai skripsi, serta prosedur tahapan penyusunan skripsi.
Ujian proposal dilaksanakan pada semester yang bersangkutan, yang waktunya ditentukan oleh departemen. Ujian proposal dilaksanakan selama kurang lebih 60 menit dengan rincian: 15 menit pemaparan materi dan 45 menit tanya jawab oleh penguji. Apabila hasil ujian dinyatakan tidak memenuhi syarat, dapat diadakan ujian ulang proposal. Ujian ulang proposal dilaksanakan dalam kurun waktu paling lambat 2 minggu dan dalam forum tertutup. Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian segera menyerahkan naskah proposal yang sudah disetujui oleh semua dosen penguji yang formatnya telah ditetapkan.
Penilaian Proposal.
Nilai hasil ujian proposal dinyatakan sebagai berikut.
Komponen penilaian meliputi kemampuan presentasi, penguasaan materi penelitian, dan teknik penyajian ujian proposal.