Teori Perjanjian Masyarakat (Kontrak Sosial) menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Teori ini dianggap tertua dan terpenting. Persetujuan anggota masyarakat bisa dinyatakan secara tegas (expressed) atau diam-diam (tacitly assumed). Teori perjanjian masyarakat dipisahkan dalam 2 zaman: zaman sebelum manusia bernegara (Staatlosen Zustand) dan sesudah manusia bernegara (Staatzustand).
Tokoh-tokoh teori penjanjian masyarakat:
1. Hugo de Groot (Grotius)
Sebelum ada negara, kehidupan rakyat pada suku-suku primitiv misalnya, sangat kacau. Masyarakat menjadi tidak tertib, kemudian didirikan negara, dengan kekuasaan mutlak (Kedaulatan Negara).
2. Thomas Hobbes
Manusia tdk sejak semula berhakikat sosial. Sebelum negara didirikan, manusia hidup dlm keadaan pra masyarakat/keadaan alamiah (state of nature), hidup dalam ketakutan, homo homini lupus (Manusia adl srigala bagi srigala yg lain), bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Lalu ada perjanjian masyarakat membentuk kesaturan individu-individu melalui pactum uniones. Kolektivitas menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada raja dalam pactum subjektiones tanpa syarat apapun. Raja sama sekali diluar perjanjian, raja memiliki kekuasaan mutlah setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (monarchie absolut).
3. John Locke
Fase pertama adl pactum unionis, lalu permufakatan berdasarkan suara terbanyak, kemudian ada pactum subjektionis. Perjanjian Asali (original compact) punya implikasi penting. Pertama, Kekuasaan negara sejauh yg didelegasikan oleh warga negara. Kekuasaan negara terbatas dan tdk mutlak. Wewenang negara bkn langsung dari Tuhan, melainkan dari masyarakat. Kedua, motivasi manusia utk mendirikan negara, yaitu menjamin hak-hak asasinya, terutama miliknya, menjadi tujuan negara.
4. Jean Jackues Rouseau
hanya mengenal satu perjanjian saja, yakni pactum unionis, perjanjian masyarakat yg sebenarnya. Tidak mengenal pactum subjektionis yg membentuk pemerintah yg ditaati. Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya organisasi politik yg dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yg berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya, yang berdaulat adl rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. J.J Rouseau adalah Peletak dasar Kedaulatan Rakyat.
Teori Ketuhanan
Doktrin ketuhanan lahir sbg kontroversi kekuasaan politik abad pertengahan. Kaum Monarchomach (berpendapat raja yg tiran dpt diturunkan dan dibunuh, sumber kekuasaan adalah rakyat). Sedang raja-raja menganggap sumber kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan para pemimpinnya ditunjuk oleh Tuhan. Raja-raja hanya bertanggung-jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapapun.
Teori Ketuhanan ada dua:
1. Teori Ketuhanan Langsung, yakni bahwa utk menunjukkan bahwa yg berkuasa dlm negara itu adl langsung oleh Tuhan;
2. Teori Ketuhanan tidak langsung, yakni bukan Tuhan sendiri yg memerintah melainkan raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sbg karunia. Doktrin ini membuat kekuasaan raja mendapatkan sifatNya yg suci (“Ketuhanan”), sehingga pelanggaran thd kekuasaan raja merupakan pelanggaran thd Tuhan.
Teori kekuatan
Dalam Teori Kekuatan Negara yang pertama adl hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukan. Etnis kelompok yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, sebagai proses pembentukan negara. Menurut Machiavelli, seorang raja harus kuat untuk mengatasi kekacauan yg dihadapi negara, ia dapat mempergunakan segala alat yang menguntungkan baginya. Kalau perlu alat yang dipergunakan boleh melanggar perikemanusiaan.
Marx menganggap negara adalah alat kekuasaan bagi segolongan manusia untuk menindas golongan manusia lainnya untuk mencapai tujuannya. Ada pertentangan kelas di dalam masyarakat karena ada perbedaan kekuatan ekonomi, yakni ekonomi kuat dan lemah, pertentangan kelas ditujukan untuk merebut kekuasaan negara, sebab negara adalah alat kekuasaan.
Teori Patriarkal
Bahwa ayah yang berkuasa dalam keluarga dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga berkembang biah dan terjadi beberapa keluarga yang semuanya dipimpin oleh (ayah) kepala keluarga induk. Lambat laun keluarga-keluarga merupakan kesatuan etnis yang besar dan terjadilah suku patriarkal (gens) yg pertama. Kepala suku merupakan primus inter pares (sistem pemilihan seorang pemimpin atau kepala adat atau kepala suku yang cara pelaksanaannya berdasarkan kelebihan fisik dan spiritual), sampai saat dibentuk semacam pemerintahan ygyang disentralisasi. Suku-suku inilah yang menjadi persekutuan-persekutuan etnis yang bercorak ragam, dan inilah benih pertama dari negara. Negara adalah perkelompokan beberapa suku.
Teori organis
Negara dipersamakan dg makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu merupakan komponen-komponen negara dianggap sbg sel-seo dari makhluk hidup itu. Nicholas da Cusa (1401-1464): kehidupan korporal dari negara dpt disamakan dg anatomi makhluk hidup, yakni bahwa pemerintah dpt disamakan sebagai tulang belulang manusia, UU sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup dengan kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan, dan kematiannya.
Teori patrimonial
Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaa perang, raja-raja menerima bantuan dr kaum bangsanwan utk mempertahankan negaranya dari serangan musuh. Jika perang selesai dengan kemenangan, para bangsawan yang membantu mendapat sebidang tanah sbg hadiah. Sehingga mereka mendapat hak utk memerintah thd semua yg ada di atas tanah itu.
Teori alamiah
Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, Negara adl ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adl makhluk politik dan baru kemudian makhluk sosial. Katena kodrat itu, maka manusia ditakdirkan utk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya dlm hidupnya, utk mencapai yg baik dan adil. Aristoteles meliha tujuan negara adalah dalam memberikan dan mempertahankan hidup yang baik bagi indvidu yang merupakan komponen-komponen dr negara.
Teori historis
Teori Historis/Evolusionistis/Gradualistic Theory ialah bahwa lembagalembaga sosia tdk dibuat, tp tumbuh scr evolusioner sesuai dg kebutuhankebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tdk luput dr pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.
Pandangan pemikir islam
1. Ibnu Abi Rabi’: bahwa manusia tidak mungkin dapat mencukupi kebutuhan alaminya sendiri tanpa bantuan orang lain lain, sehingga mereka saling memerlukan. Hal ini mendorong mereka saling membantu dan berkumpul serta menetap di satu tempat. Dari proses demikianlah maka tumbuh kota-kota;
2. Al-Farabi: bahwa manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan pihak lain. Adapun tujuan bermasyarakat tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, tetapi juga untuk menghasilkan kelengkapan hidup yg akan memberikan kpd manusia kebahagiaan, tidak saja materiil, tetapi juga spiritual, tidak saja di dunia, tetapi juga di akhirat nanti.
3. Al-Mawardi: Perbedaan bakat, pembawaan, dan kemampuan antara manusialah yg mendorong bg mereka utk saling membantu. Hal itu mendorong manusia utk bersatu, lalu akhirnya sepakat utk mendirikan negara. Hub kepala negara dan rakyat adalah hubungan dua pihak peserta kontrak sosial antara 2 pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
4. Imam Ghazali: Manusia itu makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian, yang disebabkan oleh 2 faktor: pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hak itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak. Manusia demi kesehatan dan keamanannya dia memerlukan tempat tinggal atau rumah yang kokoh utk melindungi dr udara panas, udara dingin, hujan, dan gangguan org-org yang jahat atau pencuri dan serangan dr luar. Utk itu perlu kerjasama dan saling membantu antar sesama manusia. Akhirnya kebutuhan itu lahirlah negara.
5. Ibnu Khaldun: Adanya organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bg hidup manusia. Manusia diciptakan oleh Tuhan dlm bentuk dan keadaan yang hanya mungkin hidup dan bertahan dg bantuan makanan, demikian pula dengan keamanan, yang keduanya tidak mungkin dipenuhi sendirian, harus ada kerja sama.
Tokoh-tokoh teori penjanjian masyarakat:
1. Hugo de Groot (Grotius)
Sebelum ada negara, kehidupan rakyat pada suku-suku primitiv misalnya, sangat kacau. Masyarakat menjadi tidak tertib, kemudian didirikan negara, dengan kekuasaan mutlak (Kedaulatan Negara).
2. Thomas Hobbes
Manusia tdk sejak semula berhakikat sosial. Sebelum negara didirikan, manusia hidup dlm keadaan pra masyarakat/keadaan alamiah (state of nature), hidup dalam ketakutan, homo homini lupus (Manusia adl srigala bagi srigala yg lain), bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua). Lalu ada perjanjian masyarakat membentuk kesaturan individu-individu melalui pactum uniones. Kolektivitas menyerahkan hak-hak dan kekuasaannya kepada raja dalam pactum subjektiones tanpa syarat apapun. Raja sama sekali diluar perjanjian, raja memiliki kekuasaan mutlah setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (monarchie absolut).
3. John Locke
Fase pertama adl pactum unionis, lalu permufakatan berdasarkan suara terbanyak, kemudian ada pactum subjektionis. Perjanjian Asali (original compact) punya implikasi penting. Pertama, Kekuasaan negara sejauh yg didelegasikan oleh warga negara. Kekuasaan negara terbatas dan tdk mutlak. Wewenang negara bkn langsung dari Tuhan, melainkan dari masyarakat. Kedua, motivasi manusia utk mendirikan negara, yaitu menjamin hak-hak asasinya, terutama miliknya, menjadi tujuan negara.
4. Jean Jackues Rouseau
hanya mengenal satu perjanjian saja, yakni pactum unionis, perjanjian masyarakat yg sebenarnya. Tidak mengenal pactum subjektionis yg membentuk pemerintah yg ditaati. Pemerintah tidak mempunyai dasar kontraktual, hanya organisasi politik yg dibentuk dengan kontrak. Pemerintah sebagai pimpinan organisasi dibentuk dan ditentukan oleh yg berdaulat dan merupakan wakil-wakilnya, yang berdaulat adl rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. J.J Rouseau adalah Peletak dasar Kedaulatan Rakyat.
Teori Ketuhanan
Doktrin ketuhanan lahir sbg kontroversi kekuasaan politik abad pertengahan. Kaum Monarchomach (berpendapat raja yg tiran dpt diturunkan dan dibunuh, sumber kekuasaan adalah rakyat). Sedang raja-raja menganggap sumber kekuasaan mereka diperoleh dari Tuhan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan para pemimpinnya ditunjuk oleh Tuhan. Raja-raja hanya bertanggung-jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapapun.
Teori Ketuhanan ada dua:
1. Teori Ketuhanan Langsung, yakni bahwa utk menunjukkan bahwa yg berkuasa dlm negara itu adl langsung oleh Tuhan;
2. Teori Ketuhanan tidak langsung, yakni bukan Tuhan sendiri yg memerintah melainkan raja atas nama Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sbg karunia. Doktrin ini membuat kekuasaan raja mendapatkan sifatNya yg suci (“Ketuhanan”), sehingga pelanggaran thd kekuasaan raja merupakan pelanggaran thd Tuhan.
Teori kekuatan
Dalam Teori Kekuatan Negara yang pertama adl hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukan dan pendudukan. Etnis kelompok yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, sebagai proses pembentukan negara. Menurut Machiavelli, seorang raja harus kuat untuk mengatasi kekacauan yg dihadapi negara, ia dapat mempergunakan segala alat yang menguntungkan baginya. Kalau perlu alat yang dipergunakan boleh melanggar perikemanusiaan.
Marx menganggap negara adalah alat kekuasaan bagi segolongan manusia untuk menindas golongan manusia lainnya untuk mencapai tujuannya. Ada pertentangan kelas di dalam masyarakat karena ada perbedaan kekuatan ekonomi, yakni ekonomi kuat dan lemah, pertentangan kelas ditujukan untuk merebut kekuasaan negara, sebab negara adalah alat kekuasaan.
Teori Patriarkal
Bahwa ayah yang berkuasa dalam keluarga dan garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Keluarga berkembang biah dan terjadi beberapa keluarga yang semuanya dipimpin oleh (ayah) kepala keluarga induk. Lambat laun keluarga-keluarga merupakan kesatuan etnis yang besar dan terjadilah suku patriarkal (gens) yg pertama. Kepala suku merupakan primus inter pares (sistem pemilihan seorang pemimpin atau kepala adat atau kepala suku yang cara pelaksanaannya berdasarkan kelebihan fisik dan spiritual), sampai saat dibentuk semacam pemerintahan ygyang disentralisasi. Suku-suku inilah yang menjadi persekutuan-persekutuan etnis yang bercorak ragam, dan inilah benih pertama dari negara. Negara adalah perkelompokan beberapa suku.
Teori organis
Negara dipersamakan dg makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu merupakan komponen-komponen negara dianggap sbg sel-seo dari makhluk hidup itu. Nicholas da Cusa (1401-1464): kehidupan korporal dari negara dpt disamakan dg anatomi makhluk hidup, yakni bahwa pemerintah dpt disamakan sebagai tulang belulang manusia, UU sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup dengan kelahirannya, pertumbuhan, perkembangan, dan kematiannya.
Teori patrimonial
Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya harus tunduk kepadanya. Hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaa perang, raja-raja menerima bantuan dr kaum bangsanwan utk mempertahankan negaranya dari serangan musuh. Jika perang selesai dengan kemenangan, para bangsawan yang membantu mendapat sebidang tanah sbg hadiah. Sehingga mereka mendapat hak utk memerintah thd semua yg ada di atas tanah itu.
Teori alamiah
Pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles, Negara adl ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adl makhluk politik dan baru kemudian makhluk sosial. Katena kodrat itu, maka manusia ditakdirkan utk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya dlm hidupnya, utk mencapai yg baik dan adil. Aristoteles meliha tujuan negara adalah dalam memberikan dan mempertahankan hidup yang baik bagi indvidu yang merupakan komponen-komponen dr negara.
Teori historis
Teori Historis/Evolusionistis/Gradualistic Theory ialah bahwa lembagalembaga sosia tdk dibuat, tp tumbuh scr evolusioner sesuai dg kebutuhankebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tdk luput dr pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman.
Pandangan pemikir islam
1. Ibnu Abi Rabi’: bahwa manusia tidak mungkin dapat mencukupi kebutuhan alaminya sendiri tanpa bantuan orang lain lain, sehingga mereka saling memerlukan. Hal ini mendorong mereka saling membantu dan berkumpul serta menetap di satu tempat. Dari proses demikianlah maka tumbuh kota-kota;
2. Al-Farabi: bahwa manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat, karena tidak mampu memenuhi segala kebutuhannya sendiri tanpa bantuan atau kerja sama dengan pihak lain. Adapun tujuan bermasyarakat tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup, tetapi juga untuk menghasilkan kelengkapan hidup yg akan memberikan kpd manusia kebahagiaan, tidak saja materiil, tetapi juga spiritual, tidak saja di dunia, tetapi juga di akhirat nanti.
3. Al-Mawardi: Perbedaan bakat, pembawaan, dan kemampuan antara manusialah yg mendorong bg mereka utk saling membantu. Hal itu mendorong manusia utk bersatu, lalu akhirnya sepakat utk mendirikan negara. Hub kepala negara dan rakyat adalah hubungan dua pihak peserta kontrak sosial antara 2 pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
4. Imam Ghazali: Manusia itu makhluk sosial. Ia tidak dapat hidup sendirian, yang disebabkan oleh 2 faktor: pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hak itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga; dan kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak. Manusia demi kesehatan dan keamanannya dia memerlukan tempat tinggal atau rumah yang kokoh utk melindungi dr udara panas, udara dingin, hujan, dan gangguan org-org yang jahat atau pencuri dan serangan dr luar. Utk itu perlu kerjasama dan saling membantu antar sesama manusia. Akhirnya kebutuhan itu lahirlah negara.
5. Ibnu Khaldun: Adanya organisasi kemasyarakatan merupakan suatu keharusan bg hidup manusia. Manusia diciptakan oleh Tuhan dlm bentuk dan keadaan yang hanya mungkin hidup dan bertahan dg bantuan makanan, demikian pula dengan keamanan, yang keduanya tidak mungkin dipenuhi sendirian, harus ada kerja sama.