Pengertian Kawasan Hutan dan Lahan

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU No.41/1999). Sedangkan kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Pengertian lahan lebih terarah pada hamparan tanah yang terdapat dipermukaan bumi. Beberapa sumber membedakan antara kawasan hutan dan lahan. Kawasan hutan adalah kawasan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai hutan tetap. Sedangkan lahan adalah kawasan diluar kawasan hutan. Kegiatan penanaman dalam kawasan hutan disebut reboisasi sedangkan penanaman di luar kawasan hutan atau pada lahan disebut penghijauan (Dephut 1996).

Namun demikian, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dapat ditumbuhi vegetasi, terutama pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, yaitu berupa hutan. Kerusakan dapat diartikan sebagai penurunan atau hilangnya fungsi dari suatu obyek tersebut. Kerusakan hutan dan lahan berarti penurunan atau hilangnya fungsi hutan dan lahan serta daya dukungnya terhadap lingkungan. Kerusakan hutan dapat berbentuk penurunan potensi hutan, perubahan penutupan vegetasi, misalnya dari hutan primer menjadi semak belukar atau padang alang-alang, dan kerusakan pada sifat fisik, kimia dan biologinya.

Erosi Tanah
Erosi (erosion) adalah proses hilangnya atau terkikisnya tanah atau bangun tanah dari suatu tempat ke tempat lain yang diangkut (disebabkan) oleh air atau angin. Menurut Siswomartono (1989), erosi adalah pengikisan permukaan tanah oleh air yang mengalir, angin, es atau perantara-perantara geologi lainnya, termasuk proses rayapan gravitasi. Erosi juga dapat diartikan sebagai pemisahan atau pemindahan tanah atau fragmen fragmen batuan oleh air, angin, es atau gaya berat.
Pengertian Kawasan Hutan dan Lahan, Pengertian Erosi Tanah, Pengertian Lahan Kritis, Pengertian Konservasi dan Apa itu Konservasi

Bentuk-bentuk erosi meliputi erosi karena aktivitas (sheet erosion, rill erosion, gully erosion and stream bank erosion) serta erosi normal (normal erosion). Erosi tanah dipengaruhi oleh erodibilitas dan karakteristik tanah. Erodibilitas meliputi proses pelepasan, pengangkutan dan permeabilitas tanah atau kemampuan tanah untuk menyerap dan melalukan air. Sedangkan karakteristik tanah dipengaruhi oleh tekstur tanah, struktur tanah, bahan organik dan infiltrasi tanah.

Lahan Kritis
Lahan kritis (critical land) adalah lahan yang karena tidak sesuainya penggunaan lahan dengan kemampuannya telah mengalami atau dalam proses kerusakan fisik, kimia dan biologi, yang akhirnya membahayakan fungsi hidrologi, orologi, produksi pertanian, pemukiman dan kehidupan sosial ekonomi. Berdasarkan Keputusan Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan No.41/Kpts/V/1998, lahan kritis adalah lahan yang telah mengalami kerusakan sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai batas yang ditentukan atau diharapkan. Lahan kritis dapat pula diartikan sebagai lahan yang semula baik untuk pertanian kemudian berubah menjadi tidak cocok setelah adanya kegiatan di lahan tersebut. Lahan kritis dapat pula ditinjau dari aspek lain, misalnya lahan yang mempunyai penutupan vegetasi kurang dari 25%, lahan dengan topografi > 45% atau lahan yangs telah terkena erosi, misalnya erosi parit (gully erosion).

Menurut Siswomartono (1989), lahan kritis adalah suatu daerah penghasil sedimen yang tererosi berat, yang memerlukan pengelolaan khusus untuk menetapkan dan memelihara vegetasi dalam rangka menstabilkan kondisi tanah. Sedangkan jangkauan kritis (critical reach) adalah tempat dalam aliran penerima di bawah suatu titik pengeluaran dimana dicapai kadar oksigen terlarut paling rendah dan saat mulainya pemulihan.

Pengertian Konservasi
Kata “konservasi“ mengandung makna pengawetan atau usaha menuju kearah perbaikan. Menurut Dephut (1985 dan 1990), konservasi berarti upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman pada azas kelestarian. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan dan Menteri Pekerjaan Umum No.19/1984, No. 059/Kpts-II/84 dan No.124/Kpts/84, Konservasi tanah adalah upaya untuk mempertahankan atau memperbaiki daya guna lahan termasuk kesuburan tanah dengan cara pembuatan bangunan teknik sipil disamping tanaman (vegetatif), agar tidak terjadi kerusakan tanah dan kemunduran daya guna dan produktifitas lahan.

Menurut Siswomartono (1989), konservasi adalah perlindungan, perbaikan dan pemakaian sumber daya alam menurut prinsip-prinsip yang akan menjamin keuntungan ekonomi atau sosial yang tertinggi secara lestari. Konservasi standar adalah standar untuk berbagai type tanah dan pemakaian tanah, meliputi kriteria, teknik dan metode-metode untuk pengendalian erosi dan sedimen yang disebabkan oleh aktivitas penggunaan tanah. Sedangkan Pengolahan Konservasi adalah setiap sistem pengolahan tanah yang mengurangi kehilangan tanah atau air dibanding pengolahan tanah yang lain, yang tidak mengindahkan kaidah konservasi. Konservasi tanah dan air mengandung pengertian bagaimana kita menggunakan tanah agar dapat memberi manfaat yang optimum bagi kepentingan umat manusia dalam jangka waktu berkelanjutan. Kegiatan konservasi tanah meliputi pengendalian erosi, banjir, pengaturan pemanfaatan air, peningkatan daya guna lahan, peningkatan produksi dan pendapatan petani termasuk peningkatan peran serta masyarakat yang terpadu dan kegiatan pengamanannya (Wahyudi 2014).

Kegiatan konservasi tanah diutamakan menggunakan metode mekanis (teknik sipil), seperti pembuatan teras sering, bangunan pengendali, bangunan penahan sedimen dan erosi dan lain-lain (Masaki, 1995). Tahapan pelaksanaan kegiatan konservasi meliputi perencanaan, pelaksanaan, bimbingan teknis pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring dan penyuluhan pada masyarakat.