Artikel Pendidikan - Secara etimologi, bila ditelusuri dari asal katanya, kata karakter berasal bahasa Latin “kharakter”, “kharassein”, “kharax”, yang berarti membuat tajam dan membuat dalam.
Secara terminologi, karakter dimaknai sebagai cara berpikir dan berprilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai prilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia. Lingkungan dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, adat-istiadat, dan estetika.
Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam berindak. Karakter merupakan keseluruhan disposisi kodrati dan disposisi yang telah dikuasai secara stabil yang mendefinisikan seorang individu dalam keseluruhan tata perilaku psikisnya yang menjadikannya tipikal dalam cara berpikir dan bertindak.
Ada yang menganggap bahwa karakter sama dengan kepribadian.
Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil, dan juga bawaan seseorang sejak lahir. Karakter dipengaruhi oleh hereditas (keturunan). Perilaku seseorang anak seringkali tidak jauh dari perilaku orang tuanya. Karakter juga dipengaruhi oleh lingkungan. Anak yang berada di lingkungan yang baik, cendrung akan berkarakter baik, demikian juga sebaliknya. Karakter mengacu pada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills).
Mengacu pada berbagai pengertian karakter di atas, maka karakter dapat dimaknai sebagai nilai dasar yang mempengaruhi pribadi seseorang, baik karena pengaruh hereditas maupun lingkungan, dan terwujud dalam sikap dan perilaku sehari-hari yang membedakannya dengan orang lain.
Pendidikan karakter menurut Zubaedi adalah usaha sengaja (sadar) untuk mewujudkan kebajikan, yaitu kualitas kemanusiaan yang baik secara objektif, bukan hanya baik untuk individu perseorangan, tetapi juga baik untuk masyarakat secara kesuluruhan. Pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai karakter pada peserta didik sehingga mereka memiliki nilai karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya sebagai anggota masyarakat warga negara yang relegius, nasionalis, produktif, dan kreatif.
Menurut David Elkind dan Freddy Sweet, pendidikan karakter adalah usaha sengaja (sadar) untuk membantu manusia memahami, peduli tentang, dan melaksanakan nilai-nilai etika inti. Sedangkan Raharjo memaknai pendidikan karakter sebagai suatu proses pendidikan secara holistis yang menghubungkan dimensi moral dengan ranah sosial dalam kehidupan peserta didik sebagai pondasi bagi terbentuknya generasi yang berkualitas yang mampu hidup mandiri dan memiliki prinsip suatu kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lickona mendefinisikan pendidikan karakter sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk membantu seseorang memahami, peduli, dan bertindak dengan landasan inti nilai-nilai etis. Sedangkan menurut Scerenko, pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai upaya yang sungguh-sungguh dengan cara di mana ciri kepribadian positif dikembangkan, didorong, dan diberdayakan melalui keteladanan, kajian (sejarah dan biografi para bijak dan pemikir besar), serta praktek emulasi (usaha yang maksimal untuk mewujudkan hikmah dari apa-apa yang diamati dan dipelajari).
Sedangkan menurut Muchlas Samani dan Hariyanto pengertian dari pendidikan karakter adalah sebagai berikut,
“Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter pada peserta didik yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi Insan Kamil.”
Selanjutnya mengenai definisi pendidikan karakter berdasarkan pusat kurikulum adalah sebagai berikut:
“Pendidikan karakter bangsa dapat dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warga negara yang religius, nasionalis, produktif, dan kreatif.”
Selain itu, Pusat Pengkajian Pedagogik (P3) mendefinisikan pendidikan karakter dalam setting sekolah sebagai pembelajaran yang mengarah pada penguatan dan pengembangan perilaku anak secara utuh yang didasarkan pada suatu nilai tertentu yang dirujuk oleh sekolah. Definisi ini mengandung makna:
a. Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang terintegrasi dengan pembelajaran yang terjadi pada suatu mata pelajaran
b. Diarahkan pada penguatan dan pengembangan perilaku anak secara utuh, asumsinya anak merupakan organism manusia yang memiliki potensi untuk dikuatkan dan dikembangkan
c. Penguatan dan pengembangan perilaku didasari oleh nilai yang dirujuk sekolah (lembaga).
Dari berbagai pengertian pendidikan karakter di atas, maka pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana dalam menginternalisasikan nilai-nilai karakter sehingga karakter tersebut dapat dimengerti, dihayati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Sekolah
Dalam implementasinya di sekolah, ada dasar hukum yang menjadi pelaksanaan pendidikan karakter yaitu:
a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
e. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
f. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
g. Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
h. Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014.
Dari berbagai dasar hukum pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah tersebut berarti memberikan payung hukum yang jelas bahwasannya memang nilai-nilai karakter yang sudah dirumuskan oleh kemendiknas sebanyak 18 nilai itu harus diimplementasikan atau lebih utamanya didinternalisasikan disetiap satuan pendidikan di bawah naungan kemendiknas.
Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter di Sekolah
Dalam publikasi Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional berjudul Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter (2011), telah mengidentifikasi 18 nilai pembentuk karakter yang merupakan hasil kajian empirik Pusat Kurikulum yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional. Baca tentang : 18 Karakter Pendidikan
Secara terminologi, karakter dimaknai sebagai cara berpikir dan berprilaku yang khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Karakter dapat dianggap sebagai nilai-nilai prilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia. Lingkungan dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, adat-istiadat, dan estetika.
Karakter adalah perilaku yang tampak dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bersikap maupun dalam berindak. Karakter merupakan keseluruhan disposisi kodrati dan disposisi yang telah dikuasai secara stabil yang mendefinisikan seorang individu dalam keseluruhan tata perilaku psikisnya yang menjadikannya tipikal dalam cara berpikir dan bertindak.
Ada yang menganggap bahwa karakter sama dengan kepribadian.
Kepribadian dianggap sebagai ciri atau karakteristik atau gaya atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa kecil, dan juga bawaan seseorang sejak lahir. Karakter dipengaruhi oleh hereditas (keturunan). Perilaku seseorang anak seringkali tidak jauh dari perilaku orang tuanya. Karakter juga dipengaruhi oleh lingkungan. Anak yang berada di lingkungan yang baik, cendrung akan berkarakter baik, demikian juga sebaliknya. Karakter mengacu pada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills).
Mengacu pada berbagai pengertian karakter di atas, maka karakter dapat dimaknai sebagai nilai dasar yang mempengaruhi pribadi seseorang, baik karena pengaruh hereditas maupun lingkungan, dan terwujud dalam sikap dan perilaku sehari-hari yang membedakannya dengan orang lain.
Pendidikan karakter menurut Zubaedi adalah usaha sengaja (sadar) untuk mewujudkan kebajikan, yaitu kualitas kemanusiaan yang baik secara objektif, bukan hanya baik untuk individu perseorangan, tetapi juga baik untuk masyarakat secara kesuluruhan. Pendidikan karakter dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai karakter pada peserta didik sehingga mereka memiliki nilai karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya sebagai anggota masyarakat warga negara yang relegius, nasionalis, produktif, dan kreatif.
Menurut David Elkind dan Freddy Sweet, pendidikan karakter adalah usaha sengaja (sadar) untuk membantu manusia memahami, peduli tentang, dan melaksanakan nilai-nilai etika inti. Sedangkan Raharjo memaknai pendidikan karakter sebagai suatu proses pendidikan secara holistis yang menghubungkan dimensi moral dengan ranah sosial dalam kehidupan peserta didik sebagai pondasi bagi terbentuknya generasi yang berkualitas yang mampu hidup mandiri dan memiliki prinsip suatu kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lickona mendefinisikan pendidikan karakter sebagai upaya yang sungguh-sungguh untuk membantu seseorang memahami, peduli, dan bertindak dengan landasan inti nilai-nilai etis. Sedangkan menurut Scerenko, pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai upaya yang sungguh-sungguh dengan cara di mana ciri kepribadian positif dikembangkan, didorong, dan diberdayakan melalui keteladanan, kajian (sejarah dan biografi para bijak dan pemikir besar), serta praktek emulasi (usaha yang maksimal untuk mewujudkan hikmah dari apa-apa yang diamati dan dipelajari).
Sedangkan menurut Muchlas Samani dan Hariyanto pengertian dari pendidikan karakter adalah sebagai berikut,
“Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter pada peserta didik yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi Insan Kamil.”
Selanjutnya mengenai definisi pendidikan karakter berdasarkan pusat kurikulum adalah sebagai berikut:
“Pendidikan karakter bangsa dapat dimaknai sebagai pendidikan yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga mereka memiliki nilai dan karakter sebagai karakter dirinya, menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya, sebagai anggota masyarakat, dan warga negara yang religius, nasionalis, produktif, dan kreatif.”
Selain itu, Pusat Pengkajian Pedagogik (P3) mendefinisikan pendidikan karakter dalam setting sekolah sebagai pembelajaran yang mengarah pada penguatan dan pengembangan perilaku anak secara utuh yang didasarkan pada suatu nilai tertentu yang dirujuk oleh sekolah. Definisi ini mengandung makna:
a. Pendidikan karakter merupakan pendidikan yang terintegrasi dengan pembelajaran yang terjadi pada suatu mata pelajaran
b. Diarahkan pada penguatan dan pengembangan perilaku anak secara utuh, asumsinya anak merupakan organism manusia yang memiliki potensi untuk dikuatkan dan dikembangkan
c. Penguatan dan pengembangan perilaku didasari oleh nilai yang dirujuk sekolah (lembaga).
Dari berbagai pengertian pendidikan karakter di atas, maka pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai usaha sadar dan terencana dalam menginternalisasikan nilai-nilai karakter sehingga karakter tersebut dapat dimengerti, dihayati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik.
Dasar Hukum Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Sekolah
Dalam implementasinya di sekolah, ada dasar hukum yang menjadi pelaksanaan pendidikan karakter yaitu:
a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d. Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
e. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
f. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
g. Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional 2010-2014
h. Renstra Kemendiknas Tahun 2010-2014.
Dari berbagai dasar hukum pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah tersebut berarti memberikan payung hukum yang jelas bahwasannya memang nilai-nilai karakter yang sudah dirumuskan oleh kemendiknas sebanyak 18 nilai itu harus diimplementasikan atau lebih utamanya didinternalisasikan disetiap satuan pendidikan di bawah naungan kemendiknas.
Nilai-nilai dalam Pendidikan Karakter di Sekolah
Dalam publikasi Pusat Kurikulum Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional berjudul Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter (2011), telah mengidentifikasi 18 nilai pembentuk karakter yang merupakan hasil kajian empirik Pusat Kurikulum yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya dan tujuan pendidikan nasional. Baca tentang : 18 Karakter Pendidikan