Disebutkan dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia bahwa kompetensi dalam pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan usia dini meliputi :
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional
d. Kompetensi social
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik mengenai bagaimana kemampuan guru dalam mengajar, dijelaskan Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat(3) butir a, dikutip oleh E. Mulya dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “ kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya “.
Lebih lanjut, dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum/silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi pedagogik ini berkaitan pada saat guru mengadakan proses belajar mengajar dikelas. Mulai dari membuat skenario pembelajaran memilih metode, media, juga alat evaluasi bagi anak didiknya. Karena bagaimanapun dalam proses belajar mengajar sebagaian besar hasil belajar peserta didik ditentukan oleh peranan guru. Guru yang cerdas dan kreatif akan mampu menciptakan suasana belajar yang efektif dan efesien sehingga proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik.
Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yakni persiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajan, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif, maupun psikomotor peserta didik.
2) Kompetensi Kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b, yang dikutip E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia”
Dikemukakan oleh seorang ahli yang lain bahwa kemampuan kepribadian guru meliputi:
1. Mengembangkan kepribadian;
2. Berinteraksi dan berkomunikasi
3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan;
4. Melaksanakan administrasi sekolah;
5. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
Baca : Pengertian Kinerja Guru
Dari kutipan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa seorang guru harus mempunyai kepibadian yang baik, peptah mengatakan bahwa guru adalah yang digugu dan yang ditiru, guru menjadi panutan bagi peserta didiknya, oleh karena itu kepribadian guru harus dewasa, arif, berwibawa dan berakhlak mulia. Seorang guru mempunyai peran ganda, peran tersebut diwujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Adakalanya guru harus berempati pada siswanya dan adakalanya guru harus bersifat kritis. Berempati maksudnya guru harus dengan sabar menghadapi keinginan siswanya juga harus melindungi dan melayani siswanya, tetapi guru juga harus bersikap tegas jika ada siswanya yang berbuat salah. Kepribadian sangat penting bagi seorang guru, karena merupakan cerminan prilaku bagi anak didik khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3) Kompetensi Professional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, yang dikutip oleh E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah “ kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan”
Istilah profesi selalu menyangkut tentang pekerjaan. Guru sebagai suatu profesi harus memenuhi kriteria professional sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang guru dan dosen sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi akdemik data latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan sepanjang hayat
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Tentang kriteria profesionalisme guru juga dijelaskan oleh seorang ahli yang lain yaitu :
1) Fisik, meliputi : sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan atau cemoohan maupun merasa kasihan dari peserta didik.
2) Mental atau kepribadian, meliputi : berjiwa pancasila, menghayati GBHN, mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada peserta didik, berbudi pekerti luhur, berjiwa kreatif dapat memanfaatkan rasa kependidikan yang ada secara maksimal, mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya, mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi, bersikap terbuka, peka dan inovatif, menunjukkan rasa cinta kepada profesinya, ketaatan akan disiplin, dan memiliki sense of humor.
3) Keilmiahan dan pengetahuan, meliputi : memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik, memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang lain, senang membaca buku-buku ilmiah, mampu memecahkan persoalan secara sistematis terutama yang berhubungan dengan bidang studi, dan memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
4) Keterampilan, meliputi : mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar, mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi, mampu menyusun GBPP, mampu melaksanakan dan memecahkan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan, mampu merencanakan dan mengevaluasi pendidikan.
5) Memahami dan melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah
Dari kutipan diatas disimpulkan, implikasi dari peran guru dalam bidang pendidikan pada umumnya dan bidang pengajaran pada khususya, maka guru sebagai suatu profesi dituntut bagi penyandangya untuk memiliki kompentensi yang diperoleh melalui pendidikan dan kepribadian yang mantap sebagai prasarat bagi pencapaian performannya. Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas peran guru tidak dapat diabaikan, dimana melalui guru yang benar-benar profesional dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, diharapkan dapat mengkontribusikan output pendidikan yang berkualitas.
Baca : Indikator kinerja guru
4) Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d, yang dikutip E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam rencana pelaksanaan pendidikan tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1. Bekomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik.
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial seorang guru merupakan modal dasar seorang guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas keguruan. Sebagaimana yang dikemukakan dibawah ini yang meliputi :
a. Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
b. Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c. Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok
Berdasarkan kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas dari pembelajaran disekolah tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung dimasyarakat.
Guru yang dinilai kompeten secara professional apabila :
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil.
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan .
d. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam pembelajaran dikelas.
a. Kompetensi pedagogik
b. Kompetensi kepribadian
c. Kompetensi profesional
d. Kompetensi social
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik mengenai bagaimana kemampuan guru dalam mengajar, dijelaskan Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat(3) butir a, dikutip oleh E. Mulya dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah “ kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya “.
Lebih lanjut, dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tentang guru dikemukakan bahwa: kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
2. Pemahaman terhadap peserta didik
3. Pengembangan kurikulum/silabus
4. Perancangan pembelajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
7. Evaluasi hasil belajar
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Kompetensi pedagogik ini berkaitan pada saat guru mengadakan proses belajar mengajar dikelas. Mulai dari membuat skenario pembelajaran memilih metode, media, juga alat evaluasi bagi anak didiknya. Karena bagaimanapun dalam proses belajar mengajar sebagaian besar hasil belajar peserta didik ditentukan oleh peranan guru. Guru yang cerdas dan kreatif akan mampu menciptakan suasana belajar yang efektif dan efesien sehingga proses belajar mengajar akan berjalan dengan baik.
Dari kutipan diatas dapat diketahui bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yakni persiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajan, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tercapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif, maupun psikomotor peserta didik.
2) Kompetensi Kepribadian
Dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir b, yang dikutip E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia”
Dikemukakan oleh seorang ahli yang lain bahwa kemampuan kepribadian guru meliputi:
1. Mengembangkan kepribadian;
2. Berinteraksi dan berkomunikasi
3. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan;
4. Melaksanakan administrasi sekolah;
5. Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
Baca : Pengertian Kinerja Guru
Dari kutipan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa seorang guru harus mempunyai kepibadian yang baik, peptah mengatakan bahwa guru adalah yang digugu dan yang ditiru, guru menjadi panutan bagi peserta didiknya, oleh karena itu kepribadian guru harus dewasa, arif, berwibawa dan berakhlak mulia. Seorang guru mempunyai peran ganda, peran tersebut diwujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Adakalanya guru harus berempati pada siswanya dan adakalanya guru harus bersifat kritis. Berempati maksudnya guru harus dengan sabar menghadapi keinginan siswanya juga harus melindungi dan melayani siswanya, tetapi guru juga harus bersikap tegas jika ada siswanya yang berbuat salah. Kepribadian sangat penting bagi seorang guru, karena merupakan cerminan prilaku bagi anak didik khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3) Kompetensi Professional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir c, yang dikutip oleh E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional adalah “ kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan”
Istilah profesi selalu menyangkut tentang pekerjaan. Guru sebagai suatu profesi harus memenuhi kriteria professional sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang guru dan dosen sebagai berikut:
1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. Memiliki kualifikasi akdemik data latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan sepanjang hayat
8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru
Tentang kriteria profesionalisme guru juga dijelaskan oleh seorang ahli yang lain yaitu :
1) Fisik, meliputi : sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai cacat tubuh yang bias menimbulkan ejekan atau cemoohan maupun merasa kasihan dari peserta didik.
2) Mental atau kepribadian, meliputi : berjiwa pancasila, menghayati GBHN, mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada peserta didik, berbudi pekerti luhur, berjiwa kreatif dapat memanfaatkan rasa kependidikan yang ada secara maksimal, mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya, mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi, bersikap terbuka, peka dan inovatif, menunjukkan rasa cinta kepada profesinya, ketaatan akan disiplin, dan memiliki sense of humor.
3) Keilmiahan dan pengetahuan, meliputi : memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik, memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang lain, senang membaca buku-buku ilmiah, mampu memecahkan persoalan secara sistematis terutama yang berhubungan dengan bidang studi, dan memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
4) Keterampilan, meliputi : mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar, mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi, mampu menyusun GBPP, mampu melaksanakan dan memecahkan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan, mampu merencanakan dan mengevaluasi pendidikan.
5) Memahami dan melaksanakan kegiatan dan pendidikan luar sekolah
Dari kutipan diatas disimpulkan, implikasi dari peran guru dalam bidang pendidikan pada umumnya dan bidang pengajaran pada khususya, maka guru sebagai suatu profesi dituntut bagi penyandangya untuk memiliki kompentensi yang diperoleh melalui pendidikan dan kepribadian yang mantap sebagai prasarat bagi pencapaian performannya. Dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas peran guru tidak dapat diabaikan, dimana melalui guru yang benar-benar profesional dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, diharapkan dapat mengkontribusikan output pendidikan yang berkualitas.
Baca : Indikator kinerja guru
4) Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d, yang dikutip E. Mulyasa dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam rencana pelaksanaan pendidikan tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1. Bekomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik.
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial seorang guru merupakan modal dasar seorang guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas keguruan. Sebagaimana yang dikemukakan dibawah ini yang meliputi :
a. Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.
b. Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan.
c. Kemampuan untuk menjalin kerjasama baik secara individual maupun secara kelompok
Berdasarkan kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa guru adalah makhluk sosial, yang dalam kehidupannya tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial masyarakat dan lingkungannya, oleh karena itu seorang guru dituntut untuk memiliki kompetensi sosial yang memadai, terutama dalam kaitannya dengan pendidikan, yang tidak terbatas dari pembelajaran disekolah tetapi juga pada pendidikan yang terjadi dan berlangsung dimasyarakat.
Guru yang dinilai kompeten secara professional apabila :
a. Guru tersebut mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
b. Guru tersebut mampu melaksanakan peran-perannya secara berhasil.
c. Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan .
d. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam pembelajaran dikelas.