Artikel Islam - Hikmah turunnya al-Qur’an dapat dibagi menjadi dua bahagian, sesuai dengan keadaan turunnya al-Qur’an itu sendiri.
1. Hikmah Turunnya sekaligus :
Abu Syamah dalam bukunya “al-Mursyid al-Wajiz” menyebutkan, bahwarahasia atau hikmah diturunkannya al-Qur’an secara sekaligus ke langit dunia adalahuntuk meninggikan derajatnya dan derajat orang yang diturunkan kepadanya, yaitu dengan memberi penyampaian kepada penduduk langit tujuh, bahwasanya inilah kitab terakhir yang diturunkan kepada rasul terakhir terhadap umat paling mulia, Kami telah mendekatkannya kepada mereka untuk selanjutkan akan Kami turunkan kepada mereka, sekiranya bukan karena hikmah ilahiyah (sunnatullah) yang menghendaki adanya kitab ini turun kepada mereka secara bertahap seiring denganperistiwa yang terjadi, niscaya ia akan turun ke bumi secara sekaligus, sebagaimana halnya kitab-kitab lain sebelumnya. Akan tetapi Allah swt.telah membedakan kitab ini dengan kitab-kitab tersebut, sehingga Allah swt. menjadikan baginya dua hal: pertama: Diturunkannya secara sekaligus, kedua: kemudian diturunkan secara terpisah-pisah sebagai pemuliaan terhadap orang yang diturunkan kepadanya. Sementara al-Sakhawiy mengatakan, bahwa hikmahnya diturunkan secara sekaligus ke langit dunia adalah untuk menyamakan antara Rasulullah saw. dan Nabi Musa as. di mana kitabnya diturunkan secara sekaligus, kemudian Muhammad dilebihkan dengan adanya diturunkan secara bertahap agar dia mampu memeliharanya dengan baik.
2. Hikmah turunnya secara berangsur-angsur
Dari Bait al-Izzah dilangit dunia, al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. secara berangsur-angsur menurut kebutuhan dakwah Islamiyyah dengan perantaraan Malaikat Jibril as. Pada masa inilah Nur Ilahi bersinar di bumi dan hidayah Allah sampai kepada makhluk-makhluk-Nya
Adanya kebertahapan dalam turunnya al-Qur’an itu menunjukkan adanya wahyu telah memperlakukan fitrah manusia secara bertahap pula sehingga tidak mengagetkannya dengan hukum-hukum taklif yang melampaui batas kemampuannya sebagai manusia. Hal itu mengajarkan kepada kita suatu metode pendidikan dalam mengatasi suatu fitrah yang bengkok ataupun tabiat yang menyimpang.
Hal tersebut telah dicontohkan oleh al-Qur’an dalam persoalan khamr. Khamr pertama kali disinggung dalam al-Qur’an QS al-Nahl 16 ayat 67;
Artinya:
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rejeki yang baik.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Kemudian setelah itu berturut-turut ayat madaniyah menyebutkan tentang khamr. dalam QS al-Baqarah/2 ayat 219;
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Ayat tersebut mengemukakan suatu kondisi umum yang memberitakan bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk yang tidak ada manfaatnya, senantiasa menggoda meskipun dosa yang besar dikandungnya. Kemudian setelah itu turun pengharaman meminum khamr secara juz’iy (belum menyeluruh) yaitu hanya sebelum melaksanakan ibadah shalat dalam Q.S. al-Nisa’/4 ayat 43;
Maka pengharaman adalah tujuan terakhir dari ayat-ayat tersebut yang telah turun mulai dari Mekah sampai ke Madinah, yaitu untuk mewujudkan hikmah dalam pemberlakuan hukum/undang-undang dan pendidikan yang merupakan dasar terbentuknya suatu masyarakat Islam.
1. Hikmah Turunnya sekaligus :
Abu Syamah dalam bukunya “al-Mursyid al-Wajiz” menyebutkan, bahwarahasia atau hikmah diturunkannya al-Qur’an secara sekaligus ke langit dunia adalahuntuk meninggikan derajatnya dan derajat orang yang diturunkan kepadanya, yaitu dengan memberi penyampaian kepada penduduk langit tujuh, bahwasanya inilah kitab terakhir yang diturunkan kepada rasul terakhir terhadap umat paling mulia, Kami telah mendekatkannya kepada mereka untuk selanjutkan akan Kami turunkan kepada mereka, sekiranya bukan karena hikmah ilahiyah (sunnatullah) yang menghendaki adanya kitab ini turun kepada mereka secara bertahap seiring denganperistiwa yang terjadi, niscaya ia akan turun ke bumi secara sekaligus, sebagaimana halnya kitab-kitab lain sebelumnya. Akan tetapi Allah swt.telah membedakan kitab ini dengan kitab-kitab tersebut, sehingga Allah swt. menjadikan baginya dua hal: pertama: Diturunkannya secara sekaligus, kedua: kemudian diturunkan secara terpisah-pisah sebagai pemuliaan terhadap orang yang diturunkan kepadanya. Sementara al-Sakhawiy mengatakan, bahwa hikmahnya diturunkan secara sekaligus ke langit dunia adalah untuk menyamakan antara Rasulullah saw. dan Nabi Musa as. di mana kitabnya diturunkan secara sekaligus, kemudian Muhammad dilebihkan dengan adanya diturunkan secara bertahap agar dia mampu memeliharanya dengan baik.
2. Hikmah turunnya secara berangsur-angsur
Dari Bait al-Izzah dilangit dunia, al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. secara berangsur-angsur menurut kebutuhan dakwah Islamiyyah dengan perantaraan Malaikat Jibril as. Pada masa inilah Nur Ilahi bersinar di bumi dan hidayah Allah sampai kepada makhluk-makhluk-Nya
Adanya kebertahapan dalam turunnya al-Qur’an itu menunjukkan adanya wahyu telah memperlakukan fitrah manusia secara bertahap pula sehingga tidak mengagetkannya dengan hukum-hukum taklif yang melampaui batas kemampuannya sebagai manusia. Hal itu mengajarkan kepada kita suatu metode pendidikan dalam mengatasi suatu fitrah yang bengkok ataupun tabiat yang menyimpang.
Hal tersebut telah dicontohkan oleh al-Qur’an dalam persoalan khamr. Khamr pertama kali disinggung dalam al-Qur’an QS al-Nahl 16 ayat 67;
Artinya:
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rejeki yang baik.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Kemudian setelah itu berturut-turut ayat madaniyah menyebutkan tentang khamr. dalam QS al-Baqarah/2 ayat 219;
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Ayat tersebut mengemukakan suatu kondisi umum yang memberitakan bahwa khamr adalah sesuatu yang buruk yang tidak ada manfaatnya, senantiasa menggoda meskipun dosa yang besar dikandungnya. Kemudian setelah itu turun pengharaman meminum khamr secara juz’iy (belum menyeluruh) yaitu hanya sebelum melaksanakan ibadah shalat dalam Q.S. al-Nisa’/4 ayat 43;
Maka pengharaman adalah tujuan terakhir dari ayat-ayat tersebut yang telah turun mulai dari Mekah sampai ke Madinah, yaitu untuk mewujudkan hikmah dalam pemberlakuan hukum/undang-undang dan pendidikan yang merupakan dasar terbentuknya suatu masyarakat Islam.