Artikel Islam - Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa asbab an-nuzul merupakan ilmu yang sangat penting dalam menunjukan dialektika antara teks drngan realitas. Serta menyingkap makna ayat al-Qur'an. Akan tetapi, pentingnya dalam menunjukan hubungan dan dialektika antara keduanya serta menyingkap makna ayat al-Qur'an tersebut, tidak selalu menjadi masalah yang mudah.
Dalam memandang asbab al-nuzul, ada beberapa perbedaan dikalangan ulama yakni ada yang berpandangan bahwa kaidah yang ditetapkan dalam melihat konteks ayat adalah kaidah kekhususan sebab bukan keumuman lafal, Begitupun sebaliknya. Sebagai bukti bahwa jikalau ada ayat yang turun karna sebab yang kusus, sedangkan lafazh yang didalamnya ada ayat yang bersifat umum, maka hokum yang diambil adalah mengacu pada keumuman lafazh bukan pada ke khususan sebab.
Sebagai contoh, turunnya Qs. Al-Maidah - 5 ayat 38;
Terjemahannya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut turun berkaitan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa nabi. Lafal yang digunakan merupakan lafal mufrod sehingga penunjukan lafal ayat itu jelas yakni seorang laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, karena menerapkan kaidah ini, maka dalam memahami ayat tersebut tidak hanya tertuju pada peristiwa khusus saja melainkan hukum ini juga .
Selain dari pada itu, beberapa ulama berbeda pandangan mengenai hal ini. Yang dijadikan sandaran adalah ke-khususa-an sebab bukan keumuman lafal. Sebagai contoh pada surah al-baqarah-2 ayat 115;
Terjemahannya :
"Dan kepunyaan Allah ialah timur dan barat, maka kemanapun engkau menghadap maka di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha luas (rahmatNya) lagi Maha mengetahui".
Jika surah al-Baqarah ayat 115 ini dipahami menggunakan kaidah asbab an nuzul keumuman lafal maka akan terjadi kerancuan. Ketika memahami surat al-Baqarah ayat 115 tersebut menggunakan kaidah asbab al-nuzul dengan kaidah keumuman lafal, maka setiap saat kita diperbolehkan untuk melaksanakan salat menghadap ke arah manapun. Hal ini bertentangan dengan al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 149. Akan tetapi jika hal ini dipahami dengan melihat sebab khusus turunnya ayat tersebut, maka kesimpulan yang dapat kita pahama adalah seorang muslim sah melakukan shalat menghadap ke arah manapun dengan syaraat ia berada di dalam kendaraan yang sedang berjalan atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat.
Maka dari itu dapat kami simpulkan bahwa kedua kaedah diatas dapat diterapkan dengan melihat konteksnya.
Dalam memandang asbab al-nuzul, ada beberapa perbedaan dikalangan ulama yakni ada yang berpandangan bahwa kaidah yang ditetapkan dalam melihat konteks ayat adalah kaidah kekhususan sebab bukan keumuman lafal, Begitupun sebaliknya. Sebagai bukti bahwa jikalau ada ayat yang turun karna sebab yang kusus, sedangkan lafazh yang didalamnya ada ayat yang bersifat umum, maka hokum yang diambil adalah mengacu pada keumuman lafazh bukan pada ke khususan sebab.
Sebagai contoh, turunnya Qs. Al-Maidah - 5 ayat 38;
Terjemahannya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat tersebut turun berkaitan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa nabi. Lafal yang digunakan merupakan lafal mufrod sehingga penunjukan lafal ayat itu jelas yakni seorang laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, karena menerapkan kaidah ini, maka dalam memahami ayat tersebut tidak hanya tertuju pada peristiwa khusus saja melainkan hukum ini juga .
Selain dari pada itu, beberapa ulama berbeda pandangan mengenai hal ini. Yang dijadikan sandaran adalah ke-khususa-an sebab bukan keumuman lafal. Sebagai contoh pada surah al-baqarah-2 ayat 115;
Terjemahannya :
"Dan kepunyaan Allah ialah timur dan barat, maka kemanapun engkau menghadap maka di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha luas (rahmatNya) lagi Maha mengetahui".
Jika surah al-Baqarah ayat 115 ini dipahami menggunakan kaidah asbab an nuzul keumuman lafal maka akan terjadi kerancuan. Ketika memahami surat al-Baqarah ayat 115 tersebut menggunakan kaidah asbab al-nuzul dengan kaidah keumuman lafal, maka setiap saat kita diperbolehkan untuk melaksanakan salat menghadap ke arah manapun. Hal ini bertentangan dengan al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 149. Akan tetapi jika hal ini dipahami dengan melihat sebab khusus turunnya ayat tersebut, maka kesimpulan yang dapat kita pahama adalah seorang muslim sah melakukan shalat menghadap ke arah manapun dengan syaraat ia berada di dalam kendaraan yang sedang berjalan atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat.
Maka dari itu dapat kami simpulkan bahwa kedua kaedah diatas dapat diterapkan dengan melihat konteksnya.