Artikel Islam - Dalam istilah ekonomi, zakat merupakan suatu tindakan pemindahan harta kekayaan dari golongan yang kaya kepada golongan miskin. Transfer kekayaan berarti juga transfer sumber-sumber ekonomi. Rahardjo (1987) menyatakan bahwa dengan menggunakan pendekatan ekonomi, zakat bisa berkembang menjadi konsep kemasyarakatan (muamalah), yaitu konsep tentang bagaimana cara manusia melakukan kehidupan bermasyarakat termasuk di dalamnya bentuk ekonomi.
Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu di kemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (Q.S al-Baqarah/2:276)
Zakat ditinjau dari pendekatan etnis dan pemikiran rasional ekonomis adalah sebagai kebijaksanaan ekonomi yang dapat mengangkat derajat orang-orang miskin, sehingga dampak sosial yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal. Hal ini dapat terwujud apabila dilakukan pendistribusian kekayaan yang adil.
Zakat mungkin didistribusikan secara langsung kepada orang-orang yang berhak, baik kepada satu atau lebih penerima zakat maupun kepada organisasi sosial yang mengurusi fakir miskin. Namun hendaknya kita mencari orang-orang yang benar membutuhkan. Untuk menghindari pemberian zakat kepada orang yang salah, maka pembayar zakat hendaknya memastikan dulu.
Dalam kita hukum fiqh Islam, harta kekayaan yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori :
a. Emas, perak dan uang (simpanan)
b. Barang yang di perdagangkan
c. Hasil peternakan
d. Hasil Bumi
e. Hasil tambang dan barang temuan
Peran dan Pengelolaan Zakat Terhadap Kemiskinan
Zakat dianggap mampu dalam pengentasan kemiskinan, karena zakat merupakan sarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Pembentukan modal semata-mata tidak hanya berasal dari pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi melalui upaya penyisihan sebagian harta bagi yang mampu, yang wajib di bayarkan kepada pengelola zakat. Zakat di anggap akan mampu memaksimalkan kualitas SDM melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.
Kebijakan pengelolaan zakat yang di teliti oleh penulis adalah Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara (BAZDASU), hal ini disebabkan karena pemusatan pengumpulan zakat dan pemberdayaan zakat banyak dilakukan oleh BAZDASU. BAZDASU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tentang pengelolaan zakat. Sebagai lembaga pengelola zakat, eksistensinya begitu penting, tidak saja mempunyai tugas pokok mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan zakat sesuai dengaan ketentuan agama, tetapi lebih daripada itu BAZDASU dituntut juga menjadi lembaga yang benar-benar berperan dalam mensejahterakan dan mengentaskan perekonomian umat Islam Sumatera Utara.
Pengaruh Zakat Terhadap Kemiskinan
Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah umat muslim terbesar di dunia harus memiliki peran aktif dalam perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan pengoptimalan potensi zakat. Potensi ini tentu saja di anggap jelas mampu mewujudkan pengentasan kemiskinan, tetapi melalui pengelolaan dan mekanisme yang tepat dan mempunyai hasil baik. Potensi Zakat yang bisa dikembangkan untuk mengentaskan kemiskinan adalah zakat yang memiliki sifat produktif.
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan kata lain zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha kecil lainnya.
Oleh karena itu ada dua konsep ada dua konsep yang selalu di kemukakan dalam pembahasan mengenai sosial ekonomi Islam yang saling berkaitan yaitu pelarangan riba dan perintah membayar zakat (Q.S al-Baqarah/2:276)
Zakat ditinjau dari pendekatan etnis dan pemikiran rasional ekonomis adalah sebagai kebijaksanaan ekonomi yang dapat mengangkat derajat orang-orang miskin, sehingga dampak sosial yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal. Hal ini dapat terwujud apabila dilakukan pendistribusian kekayaan yang adil.
Zakat mungkin didistribusikan secara langsung kepada orang-orang yang berhak, baik kepada satu atau lebih penerima zakat maupun kepada organisasi sosial yang mengurusi fakir miskin. Namun hendaknya kita mencari orang-orang yang benar membutuhkan. Untuk menghindari pemberian zakat kepada orang yang salah, maka pembayar zakat hendaknya memastikan dulu.
Dalam kita hukum fiqh Islam, harta kekayaan yang wajib dizakati digolongkan dalam kategori :
a. Emas, perak dan uang (simpanan)
b. Barang yang di perdagangkan
c. Hasil peternakan
d. Hasil Bumi
e. Hasil tambang dan barang temuan
Peran dan Pengelolaan Zakat Terhadap Kemiskinan
Zakat dianggap mampu dalam pengentasan kemiskinan, karena zakat merupakan sarana yang dilegalkan agama dalam pembentukan modal. Pembentukan modal semata-mata tidak hanya berasal dari pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam saja, tetapi melalui upaya penyisihan sebagian harta bagi yang mampu, yang wajib di bayarkan kepada pengelola zakat. Zakat di anggap akan mampu memaksimalkan kualitas SDM melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum.
Kebijakan pengelolaan zakat yang di teliti oleh penulis adalah Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Daerah Sumatera Utara (BAZDASU), hal ini disebabkan karena pemusatan pengumpulan zakat dan pemberdayaan zakat banyak dilakukan oleh BAZDASU. BAZDASU adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah tentang pengelolaan zakat. Sebagai lembaga pengelola zakat, eksistensinya begitu penting, tidak saja mempunyai tugas pokok mengumpulkan, menyalurkan dan mendayagunakan zakat sesuai dengaan ketentuan agama, tetapi lebih daripada itu BAZDASU dituntut juga menjadi lembaga yang benar-benar berperan dalam mensejahterakan dan mengentaskan perekonomian umat Islam Sumatera Utara.
Pengaruh Zakat Terhadap Kemiskinan
Jika dilihat Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah umat muslim terbesar di dunia harus memiliki peran aktif dalam perwujudan kesejahteraan masyarakat dengan pengoptimalan potensi zakat. Potensi ini tentu saja di anggap jelas mampu mewujudkan pengentasan kemiskinan, tetapi melalui pengelolaan dan mekanisme yang tepat dan mempunyai hasil baik. Potensi Zakat yang bisa dikembangkan untuk mengentaskan kemiskinan adalah zakat yang memiliki sifat produktif.
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat para penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus, dengan harta zakat yang telah diterimanya. Dengan kata lain zakat dimana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka, sehingga dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus menerus.
Pendayagunaan zakat produktif melalui cara atau usaha dalam mendatangkan hasil dan manfaat yang lebih besar serta lebih baik. Pemanfaatan zakat harta sangat targantung pada pengelolaannya. Apabila pengelolaannya baik, pemanfaatannya akan dirasakan oleh masyarakat. Pemanfaatan zakat ini, biasanya berbeda dari satu daerah ke daerah lain. Dari penelitian lapangan yang dilakukan diketahui bahwa pada umumnya bahwa penggunaan zakat harta diantaranya untuk pemberdayaan ekonomi mayarakat seperti; dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan dan usaha kecil lainnya.