Kesehatan - Merujuk pada pola pikir UNICEF/Lancet, masalah stunting terutama disebabkan karena ada pengaruh dari pola asuh, cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan, lingkungan, dan ketahanan pangan, maka berikut ini mencoba untuk membahas dari sisi pola asuh dan ketahanan pangan tingkat keluarga.
Dari kedua kondisi ini dikaitkan dengan strategi implementasi program yang harus dilaksanakan. Pola asuh (caring), termasuk di dalamnya adalah Inisiasi Menyusu Dini (IMD), menyusui eksklusif sampai dengan 6 bulan, dan pemberian ASI dilanjutkan dengan makanan pendamping ASI (MPASI) sampai dengan 2 tahun merupakan proses untuk membantu tumbuh kembang bayi dan anak.
Kebijakan dan strategi yang mengatur pola asuh ini ada pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI, dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015.
Amanat pada UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah:
a. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
b. Selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Amanat UU tersebut diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2013 tentang ASI yang menyebutkan:
a. Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif. Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan c. meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
b. Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam. Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
1) Tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
2) Air Susu Ibu Eksklusif;
3) Penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;
4) Tempat kerja dan tempat sarana umum;
5) Dukungan masyarakat;
6) Pendanaan; dan
7) Pembinaan dan pengawasan.
Amanat UU, dan PP tersebut sudah masuk ke Renstra Kemenkes 2015-2019, dengan menargetkan:
a. Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif sebesar 50%.
b. Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sebesar 50 %.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, beberapa hal terkait dengan masih rendahnya IMD dan ASI eksklusif antara lain menyangkut konselor ASI yang belum merata di seluruh Puskesmas. Pelatihan konselor ASI sudah dilakukan sampai dengan tingkat kabupaten, tapi pelatihan konselor ke seluruh Puskesmas tidak ada informasi berapa persen Puskesmas yang sudah mempunyai konselor ASI. Jika Puskesmas sudah ada konselor ASI tidak diketahui berapa persen petugas yang berhasil memberikan konseling kepada Ibu untuk meyakinkan agar melakukan IMD dan menyusui eksklusif.
Kesenjangan lain adalah masih lemahnya pemantauan pelanggaran dan penegakan hukum terhadap penggunaan susu formula dan belum semua tempat kerja menyediakan tempat menyusui sesuai yang diharuskan.
Sesudah bayi berusia 6 bulan, walaupun ketentuannya masih harus menyusui sampai usia 2 tahun, bayi memerlukan makanan pendamping agar pemenuhan gizi untuk tumbuh dapat terpenuhi. WHO/UNICEF dalam ketentuannya mengharuskan bayi usia 6-23 bulan dapat MPASI yang adekuat dengan ketentuan dapat menerima minimal 4 atau lebih dari 7 jenis makanan (serealia/umbi-umbian, kacang-kacangan, produk olahan susu, telur, sumber protein lainnya, sayur dan buah kaya vitamin A, sayur dan buah lainnya-Minimum Dietary Diversity/MMD).
Di samping itu, yang diperhatikan juga adalah untuk bayi harus memenuhi ketentuan Minimum Meal Frequency (MMF), yaitu bayi 6-23 bulan yang diberi atau tidak diberi ASI, dan sudah mendapat MP-ASI (makanan lunak/makanan padat, termasuk pemberian susu yang tidak mendapat ASI) harus diberikan dengan frekuesi sebagai berikut:
a. Untuk bayi yang diberi ASI:
• Umur 6-8 bulan: 2 x/hari atau lebih;
• Umur 9-23 bulan: 3 x/hari atau lebih.
b. Untuk bayi 6-23 bulan yang tidak diberi ASI: 4 x/hari atau lebih.
Lebih lanjut, ketentuan MP-ASI untuk bayi 6-23 bulan, harus memenuhi Minimum Acceptable Diet (MAD), yaitu gabungan dari pemenuhan MMD dan MMF. Pada kenyataannya kondisi ini tidak terpenuhi, pencapaian indikator pola pemberian makan bayi adekuat berdasarkan standar makanan bayi dan anak (WHO/UNICEF) ternyata masih rendah, hanya 36,6% anak 6-23 bulan yang asupannya mencapai pola konsumsi yang memenuhi diet yang dapat diterima (minimal acceptable diet/MAD).
Strategi ke depan terkait dengan pola asuh, maka direkomendasikan beberapa hal antara lain:
1. Melakukan monitoring pasca pelatihan konselor menyusui utamanya di tingkat kecamatan dan desa;
2. Melakukan sanksi terhadap pelanggar PP tentang ASI;
3. Melakukan konseling menyusui kepada pada ibu hamil yang datang ke ante natal care/ANC (4 minggu pertama kehamilan) untuk persiapan menyusui;
4. Meningkatkan kampanye dan komunikasi tentang menyusui;
5. Melakukan konseling dan pelatihan untuk cara penyediaan dan pemberian MP-ASI sesuai standar (MAD).
Ketahanan pangan (food security) tingkat rumah tangga adalah aspek penting dalam pencegahan stanting. Isu ketahanan pangan termasuk ketersediaan pangan sampai level rumah tangga, kualitas makanan yang dikonsumsi (intake), serta stabilitas dari ketersediaan pangan itu sendiri yang terkait dengan akses penduduk untuk membeli.
Masalah ketahanan pangan tingkat rumah tangga masih tetap menjadi masalah global, dan juga di Indonesia, dan ini sangat terkait dengan kejadian kurang gizi, dengan indikator prevalensi kurus pada semua kelompok umur. Dalam jangka panjang masalah ini akan menjadi penyebab meningkatnya prevalensi stunting, ada proses gagal tumbuh yang kejadiannya diawali pada kehamilan, sebagai dampak kurangnya asupan gizi sebelum dan selama kehamilan. Amanat ketahanan pangan di Indonesia adalah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan juga UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan antara lain:
1. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui:
a) penetapan target pencapaian angka konsumsi pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
b) penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan c). pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman;
2. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif;
3. Penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal;
4. Penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan dengan:
a) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan;
b) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang;
c) meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; dan d) mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal;
5. Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk perbaikan status gizi masyarakat. Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a) penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status gizi masyarakat; b) penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan; c) pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan d) peningkatan konsumsi pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal;
6. Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait dengan ketahanan pangan tingkat keluarga, tertulis sebagai berikut:
1. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, melalui antara lain a) perbaikan pola konsumsi makanan, dan b) peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi;
2. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga miskin dan dalam keadaan darurat;
3. Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat. (Bab VIII, Pasal 142; ayat 3 UU 36/2009).
Dari amanat tersebut masih banyak yang belum terpenuhi, jika memperhatikan fakta yang ada seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, seperti terkait masih banyaknya antara lain ibu hamil yang asupannya defisit dari sisi energi dan protein.
Beberapa program yang terekam dari lapangan dan sudah dilaksanakan antara lain:
1) Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) (Bulog);
2) Bantuan Pangan Non Tunai (Kementerian Sosial);
3) Program Keluarga Harapan/PKH (Kementerian Sosial);
4) Pemberian Makanan Tambahan/PMT ibu hamil (Kementerian Kesehatan);
5) Bantuan pangan asal sumber lain (Pemda, LSM, dan lain-lain).
Isu kesenjangan antara kebijakan dan implementasi program ketahanan pangan penduduk, adalah:
1. Tidak pernah dilakukan perhitungan kekurangan gizi setiap keluarga miskin yang harus dipenuhi berdasarkan fakta data defisit energi dan protein (seharusnya perhitungan kekurangan gizi setiap keluarga miskin yang harus dipenuhi adalah 500 kkal dan 10 gram protein/ kap/hari);
2. Di lapangan banyak sekali program pemberian bantuan pangan atau PMT dari sumber yang tidak standar; dan
3. Belum ada kebijakan yang khusus tentang pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita dan kelompok rawan gizi lainnya.
Strategi ke depan, diharapkan, dapat rekomendasi untuk yang akan datang antara lain:
1. Dapat disusun program yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga miskin meliputi target sasaran termasuk ibu hamil, bentuk jenis makanan harus memenuhi standar gizi, terintegrasi dengan pelayanan kesehatan yang lain; dan
2. Perlu dibuat standar bantuan pangan.
Dari kedua kondisi ini dikaitkan dengan strategi implementasi program yang harus dilaksanakan. Pola asuh (caring), termasuk di dalamnya adalah Inisiasi Menyusu Dini (IMD), menyusui eksklusif sampai dengan 6 bulan, dan pemberian ASI dilanjutkan dengan makanan pendamping ASI (MPASI) sampai dengan 2 tahun merupakan proses untuk membantu tumbuh kembang bayi dan anak.
Kebijakan dan strategi yang mengatur pola asuh ini ada pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 128, Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang ASI, dan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015.
Amanat pada UU Nomor 36 Tahun 2009 adalah:
a. Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan, kecuali atas indikasi medis.
b. Selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Amanat UU tersebut diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2013 tentang ASI yang menyebutkan:
a. Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif. Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk: a. menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya; b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan c. meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.
b. Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam. Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
1) Tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
2) Air Susu Ibu Eksklusif;
3) Penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;
4) Tempat kerja dan tempat sarana umum;
5) Dukungan masyarakat;
6) Pendanaan; dan
7) Pembinaan dan pengawasan.
Amanat UU, dan PP tersebut sudah masuk ke Renstra Kemenkes 2015-2019, dengan menargetkan:
a. Persentase bayi usia kurang dari 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif sebesar 50%.
b. Persentase bayi baru lahir mendapat Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sebesar 50 %.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, beberapa hal terkait dengan masih rendahnya IMD dan ASI eksklusif antara lain menyangkut konselor ASI yang belum merata di seluruh Puskesmas. Pelatihan konselor ASI sudah dilakukan sampai dengan tingkat kabupaten, tapi pelatihan konselor ke seluruh Puskesmas tidak ada informasi berapa persen Puskesmas yang sudah mempunyai konselor ASI. Jika Puskesmas sudah ada konselor ASI tidak diketahui berapa persen petugas yang berhasil memberikan konseling kepada Ibu untuk meyakinkan agar melakukan IMD dan menyusui eksklusif.
Kesenjangan lain adalah masih lemahnya pemantauan pelanggaran dan penegakan hukum terhadap penggunaan susu formula dan belum semua tempat kerja menyediakan tempat menyusui sesuai yang diharuskan.
Sesudah bayi berusia 6 bulan, walaupun ketentuannya masih harus menyusui sampai usia 2 tahun, bayi memerlukan makanan pendamping agar pemenuhan gizi untuk tumbuh dapat terpenuhi. WHO/UNICEF dalam ketentuannya mengharuskan bayi usia 6-23 bulan dapat MPASI yang adekuat dengan ketentuan dapat menerima minimal 4 atau lebih dari 7 jenis makanan (serealia/umbi-umbian, kacang-kacangan, produk olahan susu, telur, sumber protein lainnya, sayur dan buah kaya vitamin A, sayur dan buah lainnya-Minimum Dietary Diversity/MMD).
Di samping itu, yang diperhatikan juga adalah untuk bayi harus memenuhi ketentuan Minimum Meal Frequency (MMF), yaitu bayi 6-23 bulan yang diberi atau tidak diberi ASI, dan sudah mendapat MP-ASI (makanan lunak/makanan padat, termasuk pemberian susu yang tidak mendapat ASI) harus diberikan dengan frekuesi sebagai berikut:
a. Untuk bayi yang diberi ASI:
• Umur 6-8 bulan: 2 x/hari atau lebih;
• Umur 9-23 bulan: 3 x/hari atau lebih.
b. Untuk bayi 6-23 bulan yang tidak diberi ASI: 4 x/hari atau lebih.
Lebih lanjut, ketentuan MP-ASI untuk bayi 6-23 bulan, harus memenuhi Minimum Acceptable Diet (MAD), yaitu gabungan dari pemenuhan MMD dan MMF. Pada kenyataannya kondisi ini tidak terpenuhi, pencapaian indikator pola pemberian makan bayi adekuat berdasarkan standar makanan bayi dan anak (WHO/UNICEF) ternyata masih rendah, hanya 36,6% anak 6-23 bulan yang asupannya mencapai pola konsumsi yang memenuhi diet yang dapat diterima (minimal acceptable diet/MAD).
Strategi ke depan terkait dengan pola asuh, maka direkomendasikan beberapa hal antara lain:
1. Melakukan monitoring pasca pelatihan konselor menyusui utamanya di tingkat kecamatan dan desa;
2. Melakukan sanksi terhadap pelanggar PP tentang ASI;
3. Melakukan konseling menyusui kepada pada ibu hamil yang datang ke ante natal care/ANC (4 minggu pertama kehamilan) untuk persiapan menyusui;
4. Meningkatkan kampanye dan komunikasi tentang menyusui;
5. Melakukan konseling dan pelatihan untuk cara penyediaan dan pemberian MP-ASI sesuai standar (MAD).
Ketahanan pangan (food security) tingkat rumah tangga adalah aspek penting dalam pencegahan stanting. Isu ketahanan pangan termasuk ketersediaan pangan sampai level rumah tangga, kualitas makanan yang dikonsumsi (intake), serta stabilitas dari ketersediaan pangan itu sendiri yang terkait dengan akses penduduk untuk membeli.
Masalah ketahanan pangan tingkat rumah tangga masih tetap menjadi masalah global, dan juga di Indonesia, dan ini sangat terkait dengan kejadian kurang gizi, dengan indikator prevalensi kurus pada semua kelompok umur. Dalam jangka panjang masalah ini akan menjadi penyebab meningkatnya prevalensi stunting, ada proses gagal tumbuh yang kejadiannya diawali pada kehamilan, sebagai dampak kurangnya asupan gizi sebelum dan selama kehamilan. Amanat ketahanan pangan di Indonesia adalah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan juga UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan antara lain:
1. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui:
a) penetapan target pencapaian angka konsumsi pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
b) penyediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan c). pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman;
2. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif;
3. Penganekaragaman konsumsi pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal;
4. Penganekaragaman konsumsi pangan dilakukan dengan:
a) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan;
b) meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang;
c) meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; dan d) mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal;
5. Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk perbaikan status gizi masyarakat. Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a) penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status gizi masyarakat; b) penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan; c) pemenuhan kebutuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan d) peningkatan konsumsi pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal;
6. Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.
Pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait dengan ketahanan pangan tingkat keluarga, tertulis sebagai berikut:
1. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat ditujukan untuk peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, melalui antara lain a) perbaikan pola konsumsi makanan, dan b) peningkatan akses dan mutu pelayanan gizi;
2. Pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga miskin dan dalam keadaan darurat;
3. Pemerintah juga bertanggung jawab terhadap pendidikan dan informasi yang benar tentang gizi kepada masyarakat. (Bab VIII, Pasal 142; ayat 3 UU 36/2009).
Dari amanat tersebut masih banyak yang belum terpenuhi, jika memperhatikan fakta yang ada seperti yang sudah diuraikan sebelumnya, seperti terkait masih banyaknya antara lain ibu hamil yang asupannya defisit dari sisi energi dan protein.
Beberapa program yang terekam dari lapangan dan sudah dilaksanakan antara lain:
1) Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra) (Bulog);
2) Bantuan Pangan Non Tunai (Kementerian Sosial);
3) Program Keluarga Harapan/PKH (Kementerian Sosial);
4) Pemberian Makanan Tambahan/PMT ibu hamil (Kementerian Kesehatan);
5) Bantuan pangan asal sumber lain (Pemda, LSM, dan lain-lain).
Isu kesenjangan antara kebijakan dan implementasi program ketahanan pangan penduduk, adalah:
1. Tidak pernah dilakukan perhitungan kekurangan gizi setiap keluarga miskin yang harus dipenuhi berdasarkan fakta data defisit energi dan protein (seharusnya perhitungan kekurangan gizi setiap keluarga miskin yang harus dipenuhi adalah 500 kkal dan 10 gram protein/ kap/hari);
2. Di lapangan banyak sekali program pemberian bantuan pangan atau PMT dari sumber yang tidak standar; dan
3. Belum ada kebijakan yang khusus tentang pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita dan kelompok rawan gizi lainnya.
Strategi ke depan, diharapkan, dapat rekomendasi untuk yang akan datang antara lain:
1. Dapat disusun program yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga miskin meliputi target sasaran termasuk ibu hamil, bentuk jenis makanan harus memenuhi standar gizi, terintegrasi dengan pelayanan kesehatan yang lain; dan
2. Perlu dibuat standar bantuan pangan.